- AHY: Ini Call to Action, Kita Tidak Tinggal Diam Saat Bumi Terluka
- Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Optimistis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
- Menhut Gagas Syarat Pendakian Berdasar Level Kesulitan Suatu Gunung
- Komisi V DPR RI Desak Kawasan Transmigrasi Dibebaskan Dari Kawasan Hutan
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan
- Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen untuk Lebih Serius Menangani Sampah Plastik
- Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 29,97 Juta Ton, Naik 14,09 Persen
- Mentan: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung
- AHY Ungkap 3 Langkah Konret Tantangan Urbanisasi di BRICS
- Kemandirian Pangan, Koperasi dan Seni, Sebuah Utopia?
Kemampuan Aparat Desa Minim, Sekda: Perlu Peningkatan Kapasitas

INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setiap tahunnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasi anggaran yang diperuntukkan untuk desa, dimana besarannya terus meningkat. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latif mengakui Sumber Daya Manusia (SDM) di desa masih sangat minim.
Untuk itu, Ia menambahkan keterlibatan semua pihak termasuk pendamping desa, akan berperan dalam menghasilkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan yang berada di Inspektorat Daerah.
“Kami mengakui, dengan anggaran yang cukup besar ini tentu dalam pengelolaannyaa harus sesuai dengan aturannya. Memang masalah SDM ini menjadi perhatian, apalagi sebagian aparat desa kita lulusan SMP, makanya diperlukan peningkatan kapasitas,” kata Latif, Kamis (9/3/2017)
Baca Lainnya :
- Indonesia Jajaki Pasar Ekspor Ikan Olahan di Arab Saudi0
- Petani tak Nikmati Tingginya Harga Bawang Merah0
- Petani Purworejo Dapat Bantuan Benih Padi 575 Ton0
- Ini Sebab Pembangunan Pabrik Gula RI Lambat0
- Empatlawang Targetkan 33 Ribu Hektare untuk Pajale0
Latif menambahkan, saat ini jumlah desa di Sulsel mencapai 2253 desa dengan jumlah dana desa yang dikelolah tahun 2017 mencapai Rp1,821 triliun. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat tiap tahunnya, mulai dari tahun 2015 Rp635 miliar dan tahun 2016 Rp1,425 triliun.
“Kami tentu memiliki kewajiban untuk membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya penggunaan dana desa. Sehingga pemerintah desa tidak terjebak dalam tata kelola keuangan yang potensial menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan serta prilaku koruptif,” ujar Latif.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Sulsel Mustari Soba menambahkan peningkatan kapasitas aparat desa menjadi salah satu fokus program, namun anggarannya ini berada di Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini, Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa.
“Pembinaanya ini ditunda, karena masalah anggaran. Rencananya tahun ini akan dilakukan,” terangnya.
sumber : inipasti.com
