- Polusi Udara Meningkatkan Risiko dan Memperburuk Kondisi Penderita MND
- Sistem Pertahanan Tubuh Dapat Menentukan Seberapa Sakit Kita Saat Terserang Flu
- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kemampuan Aparat Desa Minim, Sekda: Perlu Peningkatan Kapasitas

INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setiap tahunnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasi anggaran yang diperuntukkan untuk desa, dimana besarannya terus meningkat. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latif mengakui Sumber Daya Manusia (SDM) di desa masih sangat minim.
Untuk itu, Ia menambahkan keterlibatan semua pihak termasuk pendamping desa, akan berperan dalam menghasilkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan yang berada di Inspektorat Daerah.
“Kami mengakui, dengan anggaran yang cukup besar ini tentu dalam pengelolaannyaa harus sesuai dengan aturannya. Memang masalah SDM ini menjadi perhatian, apalagi sebagian aparat desa kita lulusan SMP, makanya diperlukan peningkatan kapasitas,” kata Latif, Kamis (9/3/2017)
Baca Lainnya :
- Indonesia Jajaki Pasar Ekspor Ikan Olahan di Arab Saudi0
- Petani tak Nikmati Tingginya Harga Bawang Merah0
- Petani Purworejo Dapat Bantuan Benih Padi 575 Ton0
- Ini Sebab Pembangunan Pabrik Gula RI Lambat0
- Empatlawang Targetkan 33 Ribu Hektare untuk Pajale0
Latif menambahkan, saat ini jumlah desa di Sulsel mencapai 2253 desa dengan jumlah dana desa yang dikelolah tahun 2017 mencapai Rp1,821 triliun. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat tiap tahunnya, mulai dari tahun 2015 Rp635 miliar dan tahun 2016 Rp1,425 triliun.
“Kami tentu memiliki kewajiban untuk membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya penggunaan dana desa. Sehingga pemerintah desa tidak terjebak dalam tata kelola keuangan yang potensial menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan serta prilaku koruptif,” ujar Latif.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Sulsel Mustari Soba menambahkan peningkatan kapasitas aparat desa menjadi salah satu fokus program, namun anggarannya ini berada di Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini, Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa.
“Pembinaanya ini ditunda, karena masalah anggaran. Rencananya tahun ini akan dilakukan,” terangnya.
sumber : inipasti.com
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

