- Belantara Foundation Bersama Mitra dari Jepang Kembali Tanam Pohon di Riau
- Manfaatkan PLTS, Desa Energi Berdikari di Karawang Tingkatkan Ekonomi Petani
- Menkeu Terbitkan Aturan Penempatan Rp200 Triliun Uang Negara di Bank Umum Mitra
- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus
- Mendorong Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli
- UNAS dan Kedubes Malaysia Inisiasi Penanaman Mangrove di Desa Sukawali, Tangerang
- Pegunungan Dolok Paung Tidak Lagi Memberi Air Kehidupan Bagi Masyarakat Adat Huta Parpatihan
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat
- Gatal Kepala dan Sebal
- Oki Setiana Dewi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta
Menteri ESDM: Impor gas industri tunggu Menko Perekonomian

Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk memutuskan aturan impor gas bagi industri.
"Untuk industri, keputusan Bapak Presiden waktu itu dirapatkan di Menko Perekonomian. Jadi, kami ini lagi nunggu," katanya, seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
Ignasius Jonan mengatakan bahwa keputusan tersebut akan diputuskan dalam rapat yang dikoordinir Menko Perekonomian karena melibatkan banyak kementerian dalam mengambil keputusannya.
Baca Lainnya :
- Bulog Targetkan 50 Ribu Rumah Pangan Kita di 20170
- 2017, Harus Ada Terobosan Profesi Petani0
- Kementan Targetkan Ekspor Beras 100 Ribu Ton di 20170
- Petani Lamongan Panen Raya Padi dengan Metode Refugia0
- Pasar Tradisional dan Ekonomi Berkeadilan0
"Karena, menyangkut banyak kementerian. Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, lalu BKPM dan sebagainya, dan ESDM juga," ungkapnya.
Untuk impor gas untuk kebutuhan kelistrikan, Jonan mengatakan sudah diizinkan apabila harga gas di pelabuhan penjual itu melebihi 11,5 persen ICP (Indonesia Crude Price) di bulan transaksi dilakukan.
"Misalnya, di Januari ICP-nya sudah terbit, biasanya ICP diterbitkan akhir bulan. Itu ICP-nya adalah 51,88 dolar AS. Jadi, kalau melebihi 11,58 persen dari itu, PLN boleh aja impor. Memang impor gas untuk listrik itu sudah ada," ujarnya.
Menteri ESDM mengatakan bahwa impor gas tersebut untuk kelistrikan diperbolehkan karena arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tarif listrik itu harus bisa selalu terjangkau oleh masyarakat.
"Jadi, kalau bisa listrik itu, tarifnya itu jumlah kapasitas yang disalurkan oleh PLN itu makin besar dan makin merata, ya masyarakat bisa lebih menjangkau," katanya.
Jonan menambahkan bahwa pihaknya mengatur hal tersebut, yakni tidak melebihi 11,5 persen ICP agar bahan energi dasarnya tidak terlalu tinggi, sehingga tarif listrik bisa dijangkau publik.
Sumber: ANTARA
