Logo Porosbumi
Rabu,
12 August 2026
LIVE TV

POJK Demutualisasi Bursa Belum Rampung, Saham BEI Sudah Ditawar

abdul aziz 12 Agu 2026, 16:26:23 WIB
POJK Demutualisasi Bursa Belum Rampung, Saham BEI Sudah Ditawar
Dirut BEI, Jeffrey Hendrik-PORI

JAKARTA- Bursa Efek Indonesia (BEI)  menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi Perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik bahwa proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai UU P2SK,” ungkap Jeffrey dalam paparan publik hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026, Rabu(12/8/2026).

Jeffrey melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK dan  berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan, termasuk perubahan ketentuan baik dari sisi maupun memberi masukan terhadap rancangan peraturan OJK (POJK).

“Kami  akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan akan mengimplementasikan demutualisasi BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Dia mengingatkan bahwa dalam  UU nomor 4 tentang P2SK tertulis bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek, dan adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

Selain itu, RUPSLB BEI kali ini menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI untuk mengisi jabatan yang lowong menyusul pengunduran diri M. Oki Ramadhana.

Pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan OJK setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028.

Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.

Sementara itu, melalui agenda lain-lain, RUPSLB BEI menegaskan perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI, serta perubahan nama beberapa pemegang saham. Perubahan nama tersebut mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Selain itu, terdapat pengalihan masingmasing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback). 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```