Diseminasi Liputan Jurnalis Ungkap Dampak Kerusakan Lingkungan Oleh Tambang Nikel
KERUSAKAN lingkungan, pencemaran,
konflik agraria, hingga minimnya transparansi industri nikel menjadi sorotan
utama dalam kegiatan Diseminasi Hasil Liputan Jurnalis Trip Soroako dan Pulau
Obi yang diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists
(SIEJ) bersama Eksekutif Nasional WALHI, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini mempertemukan jurnalis, warga terdampak,
organisasi masyarakat sipil, dan editor media untuk mendiskusikan temuan
lapangan dari dua kawasan industri nikel terbesar di Indonesia. Dalam diskusi,
para narasumber menegaskan bahwa di balik narasi hilirisasi dan transisi
energi, masih terdapat persoalan mendasar terkait perlindungan lingkungan, hak
masyarakat, dan tata kelola industri ekstraktif.
Untuk mengetahui kondisi di lapangan SIEJ dan Walhi
mengirimkan dua tim jurnalis ke Soroako dan Pulau Obi untuk melihat langsung
kondisi di lapangan. Lima jurnalis dari Mongabay Indonesia, Betahita, Koreksi,
Harian Kompas dan Bollo meliput tentang dampak industri nikel di sejumlah desa
di sekitar kawasan industri PT Vale Indonesia.
Baca Juga
Empat jurnalis lainnya dari Kabar Pulau, Tempo, Konde dan
Project Multatuli melakukan liputan di Desa Kawasi, Pulau Obi, yang menjadi
konsesi Harita Nickel. Reportase jurnalis menemukan kerusakan lingkungan yang
berdampak pada biodiversitas dan sejumlah kelompok rentan termasuk perempuan,
anak-anak, petani dan nelayan.
Harian Kompas misalnya dalam tulisan “Hijau” di Baterai,
“Racun” di Ikan Butini menyoroti semakin berkurangnya populasi ikan Butini,
endemik danau tektonik purba Towuti di Luwu Timur, yang diduga tercemar logam
berat akibat operasional PT Vale.
Keresahan Suku Padoe Bukit Molindowe akan Goa Andomo yang
berada di konsesi PT Vale menjadi sorotan Bollo.id yang mengulas dekatnya alat
berat tambang bekerja dari makam leluhur mereka.
Dari Desa Kawasi, di Pulau Obi, Project Multatuli menguliti
banjir dan tercemarnya mata air yang biasa digunakan warga hingga polusi udara
akibat PLTU captive yang menimbulkan dampak kesehatan terutama untuk perempuan
dan anak-anak.
Tulisan “Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang
Kerusakan yang Belum Dibayar” juga mengaitkan kerusakan lingkungan ini dengan
proses sertifikasi Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) yang
sedang dijalani Harita Nickel.
"Temuan teman-teman jurnalis di lapangan sejalan dengan
apa yang selama ini disampaikan warga dan organisasi masyarakat sipil. Ada yang
mengangkat hilangnya keanekaragaman hayati di Danau Matano, dampak tumpahan
MFO, hingga cerita perempuan dan petani lada yang terdampak aktivitas
tambang," kata Della Syahni, dari Divisi Program dan Kerjasama SIEJ.
Ia menambahkan bahwa selama proses peliputan, SIEJ juga
memfasilitasi hak jawab perusahaan. "Kami telah menyampaikan permintaan
konfirmasi kepada perusahaan. PT Vale memberikan tanggapan, meskipun sebagian
masih bersifat normatif. Kami tetap menghormati respons tersebut sebagai bagian
dari prinsip keberimbangan dalam jurnalisme."
Menanggapi temuan ini PT Vale melalui Direktur & Chief
of Sustainability and Corporate Affairs Officer, Budiawansyah mengatakan
perusahaan sedang merumuskan Biodiversity Management Plan (BMP) dan
Biodiversity Offsets Plan (BOP) yang akan menjadi acuan pelaksanaan program
konservasi keanekaragaman hayati yang terencana, berbasis sains dan
berkelanjutan.
Budi mengakui perusahaan belum melakukan pemantauan
kandungan logam berat terhadap ikan Butini. Mengenai makam leluhur, Budi
mengatakan perusahaan tetap membuka ruang konsultasi dengan warga untuk
mengidentifikasi lokasi yang dianggap sakral.
Sementara itu, Ekhel Chandra Wijaya, Wakil Presiden
Komunikasi Perusahaan Harita Nickel melalui konfirmasinya kepada Project
Multatuli membantah aktivitas tambangnya mencemari sumber air masyarakat, dan
mengklaim banjir Kawasi dipicu oleh curah hujan.
Editor Harian Kompas, Ichwan Susanto, menilai liputan
mengenai industri tambang memiliki posisi strategis karena menyangkut
pengelolaan sumber daya yang tidak dapat diperbarui. "Tambang adalah
sumber daya alam yang ketika dikeruk akan habis dan tidak tergantikan. Di
dalamnya ada bentang alam yang berubah, ada pencemaran, dan ada masyarakat yang
harus menanggung dampaknya," kata Ichwan.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab mengembalikan hak
publik atas informasi yang akurat, terlebih di tengah derasnya arus informasi
di media sosial. Ichwan menegaskan tugas media untuk memverifikasi informasi,
mengawasi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, dan memastikan klaim
keberlanjutan diuji berdasarkan fakta di lapangan.
Ichwan juga menilai program liputan kolaboratif seperti ini
merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas jurnalisme. "Mungkin
hasil liputannya hanya satu atau dua berita. Namun pengalaman melihat langsung
wilayah tambang akan membentuk perspektif kritis jurnalis hingga mereka menjadi
editor. Karena itu kolaborasi antara media dan organisasi masyarakat sipil
menjadi sangat penting agar liputan tidak sepotong-sepotong."
Managing Editor Majalah Tempo, Agoeng Wijaya mengingatkan
bahwa berbagai persoalan industri nikel saling berkaitan, mulai dari
ketimpangan ekonomi, deforestasi, konflik agraria hingga ancaman terhadap
ketahanan pangan.
Menurutnya, selama periode 2013–2023, ekspansi pertambangan
nikel menyebabkan deforestasi sekitar 120.218 hektar, sementara sekitar 7,1
juta hektare konsesi tambang berada di wilayah adat, dengan sedikitnya 1,1 juta
hektare telah memicu konflik agraria.
Ia juga mengkritik praktik "greenwashing" yang
masih terjadi di sektor pertambangan. "Tidak ada yang berbeda ketika
sebuah tambang diberi label hijau jika daya rusaknya tetap sama," kata
Agoeng.
Penguasaan Ruang Konsesi
Rizki Anggriana Arimbi, Koordinator Wilayah Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan memaparkan tingginya penguasaan ruang
oleh berbagai konsesi di Sulawesi Selatan. Menurutnya, sekitar 43 persen
wilayah telah dikuasai berbagai bentuk konsesi, mulai dari perkebunan sawit,
pertambangan, hingga hak guna usaha lainnya.
Ia juga menyoroti perubahan luas konsesi PT Vale Indonesia
setelah amandemen Kontrak Karya. "Hingga 2025, konsesi Vale tercatat
seluas 117.387 hektare, namun kemudian berkurang sekitar 70 ribu hektare
setelah amandemen kontrak karya. Di dalam konsesi tersebut terdapat sedikitnya
20 desa," ujar Rizki.
Menurut Rizki, hingga kini proses pemulihan lingkungan yang
dijanjikan perusahaan belum menunjukkan perkembangan berarti. "Hampir satu
tahun rencana pemulihan perusahaan tidak berjalan. Tidak kurang dari 600
hektare sawah dan kebun tidak lagi produktif, sementara sungai-sungai mengalami
pencemaran," katanya.
Sementara itu, Ahmad Ibrahim, salah satu warga Pulau Obi,
menyampaikan bahwa masyarakat masih menghadapi tekanan sosial ketika
menyampaikan persoalan lingkungan di wilayahnya.
"Kami masyarakat sangat risih karena warga menganggap
ini salah satu bentuk intimidasi. Kami sudah memberikan mandat kepada WALHI
Maluku Utara untuk mendampingi. Dampaknya justru berimbas kepada warga. Yang
kami rasakan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya,"
ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan
Eksekutif Nasional WALHI, Dana Tarigan menilai lemahnya transparansi perizinan
dan penegakan hukum menjadi akar berbagai persoalan lingkungan di kawasan
tambang.
Menurutnya, masyarakat masih kesulitan mengakses informasi
dasar mengenai izin maupun dokumen lingkungan perusahaan. Ia juga menyoroti
kondisi di Pulau Obi yang dinilai semakin membatasi ruang masyarakat maupun
pihak luar.
"Pulau Obi seperti negara di dalam negara. Siapa pun
yang datang ke Kawasi harus mendapat persetujuan pihak tertentu. Warga yang
menolak relokasi justru menghadapi pembatasan layanan dasar."
Dana juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free,
Prior and Informed Consent (FPIC) secara sungguh-sungguh. "Kalau
masyarakat lokal menolak, suara mereka harus didengar. Transparansi harus
menjadi syarat utama, bukan sekadar komitmen di atas kertas."
Melalui forum ini, SIEJ dan WALHI berharap hasil liputan
kolaboratif mengenai Soroako dan Pulau Obi dapat memperkaya diskursus publik
mengenai tata kelola industri nikel di Indonesia sekaligus memperkuat
kolaborasi antara media, masyarakat sipil, akademisi, dan warga terdampak dalam
mengawal akuntabilitas sektor ekstraktif.
