Riset Greenpeace Temukan Bukti Kuat Raja Ampat Belum Aman dari Ancaman Tambang Nikel
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace
Indonesia, Arie Rompas, menyampaikan, riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti
kuat bahwa Raja Ampat belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri
ekstraktif lainnya.
“Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun Ada tiga
perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau
Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke
pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang,” ujar Arie Rompas lewat siaran
persnya, Rabu (4/8/2026).
Pernyataan ini disampaikan Arie Rompas guna menanggapi pernyataan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ihwal temuan
Greenpeace tentang ancaman tambang di Raja Ampat, menurut Arie, berbagai
manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat masih terjadi,
karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai
‘wilayah pertambangan’.
Baca Juga
“Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah
Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu
sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark
yang sudah disandang sebelumnya,” tandasnya.
Arie mengakui, bahwa saat ini hanya PT Gag Nikel
satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang aktif, setelah Menteri ESDM
mengumumkan pencabutan empat izin tahun lalu. Terkait dengan PT Gag dan
pencabutan izin tahun lalu, ada beberapa pertanyaan untuk Menteri ESDM yang
diajukan pihak WALHI.
“Bagaimana komentar Menteri ESDM atas hasil audit lingkungan
PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup? Dari salinan
hasil audit lingkungan yang kami peroleh melalui permohonan informasi,
setidaknya ada 24 persoalan yang diidentifikasi dalam audit tersebut,’ ujar
Arie.
Di antaranya 24 persoalan itu, beber Arie, yakni mengenai
pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal; risiko
peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan;
kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati
saat penambangan; dan potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang
mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.
“Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak
menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil
audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,” tekan
Arie.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace
Indonesia, mengimbuhkan, terlepas dari audit lingkungan, pihaknya menilai
pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag. Ini terlihat
dari perlakuan berbeda terhadap PT Gag dan empat perusahaan lainnya–yang
langsung dikenai pencabutan izin.
“Dengan signifikansinya untuk ekosistem, keanekaragaman
hayati, iklim, dan Masyarakat Adat, Raja Ampat seharusnya terlindungi
sepenuhnya dari tambang, termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat
merah.”
“Selanjutnya, bagaimana pemerintah memastikan berjalannya
pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yakni di
Pulau Manuran dan Pulau Kawe? Kami mendesak pemerintah Indonesia
mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh
semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat,”
tandasnya.
