Logo Porosbumi
06 Agu 2026,
06 August 2026
LIVE TV

Riset Greenpeace Temukan Bukti Kuat Raja Ampat Belum Aman dari Ancaman Tambang Nikel

PorosBumi 05 Agu 2026, 20:31:05 WIB
Riset Greenpeace Temukan Bukti Kuat Raja Ampat Belum Aman dari Ancaman Tambang Nikel
Pemandangan dermaga PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dari udara. © Greenpeace

KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyampaikan, riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya.

“Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang,” ujar Arie Rompas lewat siaran persnya, Rabu (4/8/2026).

Pernyataan ini disampaikan Arie Rompas guna menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ihwal temuan Greenpeace tentang ancaman tambang di Raja Ampat, menurut Arie, berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat masih terjadi, karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai ‘wilayah pertambangan’.

“Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya,” tandasnya.

Arie mengakui, bahwa saat ini hanya PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang aktif, setelah Menteri ESDM mengumumkan pencabutan empat izin tahun lalu. Terkait dengan PT Gag dan pencabutan izin tahun lalu, ada beberapa pertanyaan untuk Menteri ESDM yang diajukan pihak WALHI.

“Bagaimana komentar Menteri ESDM atas hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup? Dari salinan hasil audit lingkungan yang kami peroleh melalui permohonan informasi, setidaknya ada 24 persoalan yang diidentifikasi dalam audit tersebut,’ ujar Arie.

Di antaranya 24 persoalan itu, beber Arie, yakni mengenai pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal; risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan; kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan; dan potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.

“Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,” tekan Arie.

Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengimbuhkan, terlepas dari audit lingkungan, pihaknya menilai pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag. Ini terlihat dari perlakuan berbeda terhadap PT Gag dan empat perusahaan lainnya–yang langsung dikenai pencabutan izin.

“Dengan signifikansinya untuk ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan Masyarakat Adat, Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat merah.”

“Selanjutnya, bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yakni di Pulau Manuran dan Pulau Kawe? Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat,” tandasnya.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```