Logo Porosbumi
23 Agu 2026,
23 August 2026
LIVE TV

Selamatkan Institusi, Kaunsoed Dukung Proses Hukum KPK Terhadap Rektor Unsoed

PorosBumi 22 Agu 2026, 15:40:39 WIB
Selamatkan Institusi, Kaunsoed Dukung Proses Hukum KPK Terhadap Rektor Unsoed

KELUARGA Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Kaunsoed) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi yang kini tengah mendera unsur pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dalam perkembangan proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Rektor Unsoed beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

"Peristiwa ini merupakan pukulan serius bagi keluarga besar Unsoed. Perguruan tinggi semestinya menjadi rumah ilmu pengetahuan sekaligus tempat nilai
integritas, kejujuran, dan keteladanan ditanamkan kepada generasi muda," demikian isi siaran pers Kaunsoed, yang diterima porosbumi.com, Sabtu (22/8/2026).

"Namun, proses hukum yang melibatkan individu tidak boleh meruntuhkan kepercayaan terhadap Unsoed
sebagai institusi. Unsoed jauh lebih besar daripada orang perorang dan lebih panjang
daripada masa jabatan siapa pun," lanjut siaran pers tersebut.

Kepentingan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan keberlangsungan universitas harus ditempatkan di atas kepentingan individual. Atas perkembangan tersebut, Kaunsoed menyampaikan sikap mendukung proses hukum KPK dan menghormati asas praduga tidak bersalah

Kaunsoed menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan
KPK secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Seluruh unsur Unsoed diharapkan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang
diperlukan bagi proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, Kaunsoed mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah.

Setiap orang tetap memiliki hak atas perlakuan dan proses hukum yang adil serta harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum dan sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Karena itu, mendukung pemberantasan korupsi dan menghormati hak-hak tersangka bukanlah dua sikap yang bertentangan. Penegakan hukum yang kuat harus sekaligus menjadi penegakan hukum yang adil.

Dengan telah ditetapkannya Rektor sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan oleh KPK, Kaunsoed meminta Kemendiktisaintek segera mengambil langkah administratif dan kelembagaan sesuai kewenangannya, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penunjukan Plt bukan merupakan penghukuman terhadap pejabat yang sedang menjalani proses hukum, melainkan langkah kelembagaan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan publik (continuity of public service) serta mencegah terganggunya pengambilan keputusan strategis universitas.

"Proses hukum harus berjalan, tetapi universitas juga harus tetap berjalan," bunyi siaran pers yang ditandatangi Ketua Umum DPP Kaunsoed, Abdul Kholik; dan Sekjend, S Hadi Sutarto.

Kegiatan perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, keuangan, kelulusan, dan kegiatan universitas lainnya tidak boleh terganggu. Kepentingan ribuan mahasiswa dan keluarganya harus menjadi prioritas.

Perkara ini harus menjadi momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Universitas Jenderal Soedirman, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru.

Kemendiktisaintek dan Unsoed perlu mengevaluasi apakah terdapat kelemahan sistem, celah tata kelola, konflik kepentingan, diskresi yang terlalu luas, ataupun mekanisme yang memungkinkan
terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Evaluasi harus dilanjutkan dengan penguatan
sistem pengawasan internal, transparansi penerimaan mahasiswa, pengelolaan
keuangan yang akuntabel, pencegahan konflik kepentingan, penguatan whistleblowing system, serta pembangunan budaya integritas di seluruh lingkungan universitas.

"Krisis ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak terulang."

Keluarga alumni mengajak seluruh keluarga besar Unsoed membedakan secara jernih
antara menjaga institusi dan melindungi individu. Menjaga nama baik Unsoed bukan
berarti menutup-nutupi persoalan ataupun menghalangi proses hukum.

Justru marwah universitas harus dijaga dengan keterbukaan terhadap proses hukum, keberanian melakukan koreksi, serta komitmen memperbaiki tata kelola.

"Perbuatan yang diduga dilakukan individu tidak boleh serta-merta dibebankan kepada seluruh institusi. Sebaliknya, institusi juga tidak boleh dikorbankan untuk melindungi kepentingan individu."

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```