Meninjau Kembali Prinsip Tayib Batu Bara dalam Keuangan Syariah di Indonesia
GREENPEACE Indonesia menggelar
diskusi publik guna menyambut perilisan makalah “Meninjau Kembali Batu Bara
dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan” dalam
Bahasa Indonesia untuk mendorong peninjauan kembali hukum kebolehan batu bara, yang
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi, dalam
metodologi penyaringan keuangan syariah.
Makalah ini membandingkan dampak lingkungan dan kesehatan
yang disebabkan oleh batu bara dengan tembakau, yang telah menjadi contoh nyata
bagaimana hukum Islam berkembang atas respons terhadap bukti bahayanya.
Larangan tembakau memberikan preseden yang jelas tentang
bagaimana syariat menanggapi bukti empiris atas bahaya yang ditimbulkan bagi
umat seiring dengan perkembangan penelitian ilmiah di abad ke-20. Menggunakan
analogi tembakau, pembakaran batu bara terbukti memberikan dampak negatif ke
kesehatan, bahkan juga menjadi penyebab utama kematian dini.
Baca Juga
Laporan Greenpeace Indonesia mengestimasikan angka kematian
dini akibat PLTU batu bara yang saat ini sudah beroperasi, mencapai sekitar
6.500 jiwa per tahun di Indonesia. Selain itu, batu bara juga membawa dampak
ekonomi yang besar. Di Indonesia, yang masih amat bergantung pada batu bara
sebagai sumber listrik utamanya, pembakaran batu bara diperkirakan akan
menimbulkan beban ekonomi sebesar Rp 56 triliun (CREA, 2024).
Di sisi lain, batu bara juga jadi bahan bakar fosil yang
paling intensif karbon. Pada tahun 2024, batu bara diperkirakan menyumbang
sekitar 15,3 gigaton karbon dioksida atau setara dengan 41 persen dari total
emisi karbon global, menjadikannya sebagai pendorong utama perubahan iklim.
Riska Rahman, Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace
Indonesia mengatakan, dampak-dampak negatif batu bara menunjukkan bahwa
penyertaannya ke dalam daftar positif keuangan syariah berpotensi menimbulkan
inkonsistensi doktrinal.
“Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis maqasid
al-shari’ah (tujuan hukum Islam) yang menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung
jawab sosial, dan pelestarian kehidupan (hifz al-nafs), lingkungan (hifz
al-bi’ah), dan kekayaan (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar).
Sehingga kita perlu mempertanyakan: apakah batu bara sudah sesuai dengan
landasan etis tersebut?” ujarnya dalam acara Diskusi Publik dan Konferensi Pers
Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi
dan Masyarakat di Hotel Gren Alia Cikini Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Selain menyerukan peningkatan standar penyaringan keuangan
syariah, makalah ini juga ikut mendorong transisi etis keuangan syariah.
“Instrumen seperti sukuk hijau dan model pembiayaan campuran yang telah
diaplikasikan di Indonesia, Malaysia, dan berbagai negara mayoritas muslim
lainnya bisa menggerakkan pendanaan keuangan syariah untuk infrastruktur
berkelanjutan dan transisi energi,” kata Riska.
Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace
Indonesia, mempertegas bahwa sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk
berperan dalam pendanaan iklim. “Daripada kita terus berinvestasi pada
komoditas yang jelas-jelas membawa lebih banyak mudarat bagi umat manusia,
investasi untuk kepentingan transisi energi yang berkelanjutan tentu lebih
bermanfaat.”
“Sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk membuka
jalan menuju transisi ini dan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara.
Situasi krisis iklim saat ini adalah momen yang tepat bagi sektor keuangan
syariah untuk memelopori jalan bagi pendanaan iklim demi kemaslahatan umat,”
tandasnya.
Dengan meninjau kembali batu bara dalam keuangan syariah,
sebagaimana telah dilakukan terhadap tembakau, sektor keuangan syariah punya
peran dalam memerangi krisis iklim dengan mendorong transisi energi lewat
penerapan prinsip tayib.
Sebagai negara pertama yang menerbitkan sukuk negara hijau,
Indonesia telah berhasil mengumpulkan USD 1,25 miliar pada tahun 2018. Capaian
ini membuktikan bagaimana instrumen keuangan syariah dapat memobilisasi modal
untuk transisi energi dan penerapan prinsip tayib dapat menjadi langkah awal
menuju ikhtiar keberlanjutan ini.
Dr Hayu Prabowo, praktisi dan akademisi ekonomi dan keuangan
syariah serta pegiat lingkungan, menjelaskan bahwa lanskap keuangan syariah di
Indonesia maupun global saat ini masih berpusat pada prinsip halal dan haram.
“Hingga saat ini, prinsip tayib masih belum memiliki penilaian fikih yang baku
karena penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama,
seperti dampak lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Hayu mendorong inovasi fikih dan regulasi, seperti
standardisasi taksonomi tayib global serta kampanye literasi berbasis
komunitas. “Investasi syariah tak cukup menghindari larangan, tapi harus
memberi manfaat luas bagi bumi dan umat.”
Untuk mendukung peninjauan ini, Greenpeace MENA dan GEFI
juga memperkenalkan kartu skor darurah untuk membantu menilai penggunaan batu
bara dalam keuangan syariah. “Kartu skor ini bertujuan untuk membantu ulama,
dewan fatwa, dan lembaga keuangan dalam mengevaluasi kondisi darurah penggunaan
batu bara secara konsisten dan transparan,” tutup Riska.
