Titik Api Papua Selatan Dominan di Wilayah Food Estate dan Konsesi Perusahaan PSN
ANALISIS spasial Eksekutif Nasional
WALHI bersama WALHI Papua menunjukkan bahwa titik api (hotspot) di Papua
Selatan tidak terjadi secara acak. Sebaran titik api justru memperlihatkan pola
yang kuat berada pada lanskap yang telah dialokasikan pemerintah maupun korporasi
untuk proyek pangan skala besar dan berbagai bentuk konsesi.
Berdasarkan hasil overlay data hotspot periode
1-9 Juli 2026 dengan peta konsesi dan kawasan Program Strategis Nasional (PSN),
sedikitnya 399 titik api berada di dalam area yang telah dibebani izin maupun
dialokasikan untuk proyek pangan nasional.
Dari jumlah tersebut, 245 titik api berada di kawasan Food
Estate, 115 titik api berada di konsesi PBPH, dan 39 titik api berada di
konsesi perkebunan kelapa sawit (dapat dilihat dalam peta). Temuan ini
menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari seluruh 1.292 titik api di Papua
Selatan muncul di kawasan yang telah mengalami intervensi tata ruang melalui
pemberian izin usaha maupun pengembangan proyek strategis nasional.
Baca Juga
Konsentrasi titik api yang tinggi di dalam kawasan Food
Estate menjadi temuan penting. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan yang
diproyeksikan sebagai pusat produksi pangan nasional justru telah menghadapi
tekanan ekologis sejak tahap awal pengembangannya.
“Kebakaran yang akan berulang di kawasan seperti ini tidak
dapat dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan harus dibaca sebagai
bagian dari perubahan bentang alam yang berlangsung secara massif,” kata Uli
Arta Siagian, Koordinator Pengampanye Eksekutif Nasional WALHI.
Perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan, pembangunan
jaringan jalan, hingga pengeringan kawasan rawa dan lahan basah akan
meningkatkan kerentanan suatu bentang alam terhadap kebakaran.
Papua Selatan selama ini dikenal sebagai wilayah yang
didominasi hutan dataran rendah, rawa, gambut dan ekosistem basah yang secara
alami memiliki kemampuan menjaga kelembapan lanskap. Ketika bentang alam
tersebut dikonversi menjadi kawasan produksi berskala besar, karakter
ekologisnya ikut berubah sehingga lebih rentan mengalami kebakaran pada musim
kering.
“Analisis WALHI juga memperlihatkan bahwa sebaran titik api
tidak hanya berada pada kawasan yang telah dibuka, tetapi juga berada di
sekitar konsesi-konsesi aktif. Pola ini mengindikasikan bahwa ekspansi berbagai
izin pemanfaatan lahan telah meningkatkan tekanan terhadap bentang alam Papua
Selatan,” tambah Uli.
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah tumpang tindih
antara kawasan pengembangan pangan nasional dengan wilayah adat masyarakat
Papua. Di Kabupaten Merauke terdapat 5 suku asli, yaitu Suku Marind, Suku Yei,
Suku Kanum, Suku Muyu, dan Suku Mandobo. Masing-masing Suku memegang hak ulayat
tanah dan hutan adat di wilayahnya, dan ada juga ratusan Marga.
Overlay antara peta wilayah adat dan
kawasan PSN menunjukkan bahwa sebagian besar ruang yang direncanakan sebagai
kawasan produksi berada pada wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup
masyarakat adat tersebut.
“Kondisi tersebut menimbulkan dua risiko sekaligus. Di satu
sisi, masyarakat adat kehilangan wilayah adat dan sumber penghidupan. Di sisi
lain, ketika bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat berubah
menjadi kawasan produksi berskala industri, fungsi ekologis kawasan sebagai
penyangga kebakaran juga ikut melemah,” kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif
WALHI Papua.
“Bagi kami, fakta bahwa ratusan titik api berada di kawasan
Food Estate dan konsesi menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan yang bertumpu
pada ekspansi lahan tidak dapat lagi dipisahkan dari meningkatnya risiko krisis
ekologis di Papua Selatan. “Pembangunan pangan semestinya memperkuat ketahanan
ekologi, bukan justru memperbesar kerentanan lanskap terhadap kebakaran,”
tandasnya.
Atas dasar temuan tersebut, Eksekutif Nasional WALHI dan
WALHI Papua mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan secara
menyeluruh proyek PSN Pangan di Papua Selatan, menghentikan pembukaan kawasan
hutan dan rawa yang masih tersisa.
Diminta juga untuk melakukan audit terhadap seluruh konsesi
yang berada di wilayah dengan konsentrasi titik api tinggi, serta menjamin
pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai ruang hidup masyarakat adat
Papua, sekaligus benteng terakhir perlindungan ekosistem Papua.
