- Polusi Udara Meningkatkan Risiko dan Memperburuk Kondisi Penderita MND
- Sistem Pertahanan Tubuh Dapat Menentukan Seberapa Sakit Kita Saat Terserang Flu
- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aktivis Ragu Soal Komitmen Pengakuan Hutan Adat 1,4 Juta Ha

Keterangan Gambar : Ilustrasi hutan adat-JustCop
JAKARTA- Aktivis meragukan komitmen pemerintah untuk
mempercepat pengakuan 1,4 juta hektara
hutan adat seperti yang disampaikan Menteri
Kehutanan Raja Juli Antoni pada 4 November 2025 dalam pembukaan ajang
konferensi iklim COP 30 di Brazil.
Pasalnya, kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengelola tanah dan hutan adat dinilai belum berpihak pada
perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan adil berkelanjutan.
Aktivis Yayasan Pusaka Bentala
Rakyat,Yokbeth Felle menilai
pemerintah RI
belum serius dalam memenuhi, memajukan, menghormati,
dan melindungi hak Masyarakat Adat.
Baca Lainnya :
- IDXCarbon Jajakan Unit Karbon 90 Juta Ton Co2e Hingga Ke Brazil 0
- Pasar Karbon Dinilai Belum Mampu Tekan Laju Pembabatan Hutan 0
- Aktivis Desak Pemerintah Serius Akui 1,4 juta Hektar Hutan Adat0
- Greenpeace Desak Komitmen Pemimpin ASEAN Tangani Kabut Asap Lintas Batas0
- KKP Tambah 1 Juta Ha Kawasan Konservasi Laut di 1 Tahun Pemerintah Prabowo0
Menurut
Yokbeth, konsep penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat
seharusnya dimulai dari melihat kembali hubungan hubungan antara masyarakat
adat, hutan, dan tanah.
“Ini
merupakan ungkapan yang disampaikan oleh salah satu pemuda suku Moi di wilayah
Sorong. Ia menegaskan bahwa kalau sampai tanah hilang, berarti marga yang
meninggali tanah itu juga hilang,” kata Yokbeth dikutip Kamis(13/11/2025).
Yokbeth
juga mencontohkan hubungan Perempuan adat di Suku Yei di Merauke, Papua
Selatan, dengan alam. Salah satunya dengan pohon nibung atau yang disebut
dengan tarek dalam bahasa suku Yei.
“Nibung
ini dapat di hutan, makanya mama tidak suka dong (mereka) bongkar hutan,” kata
Yokbeth menirukan ucapan Mama Alowisia, perempuan adat Suku Yei.
Nibung
menjadi penting bagi Mama Alowisia karena nibung ini digunakan untuk menampung
air pati sagu. Mama Alowisia tidak mau hutannya dibongkar karena ia akan
kehilangan alat produksinya yang membantunya mempersiapkan bahan pangan bagi
keluarga.
Ketika
ada proyek ekstraktif di atas tanah mereka, Masyarakat Adat menjadi terasing
dari alat produksinya sendiri karena dalam logika kapitalisme, hubungan
Masyarakat Adat, hutan, dantanahnya adalah subjek dan objek.
“Selain
itu, selama ini aturan-aturan yang diterbitkan oleh negara juga menciptakan
regulasi yang melayani pasar, di atas negara ada modal, dan negara merasa menguasai
Masyarakat Adat sebagai warga negara dan hutan adat sebagai hutan negara,”
katanya.
Yayasan
Pusaka Bentala Rakyat telah mendampingi dan mengurus penetapan hutan adat
Komunitas Gelek Malak Kalawis Pasa di Sorong, Papua Barat Daya, sejak beberapa
tahun yang lalu dan sub suku Afsya di Sorong Selatan. Pusaka dan Masyarakat
Adat sudah mengajukan usulan penetapan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Proses ini membutuhkan waktu yang lama, biaya
yang mahal, terutama karena jaraknya sangat jauh.
Dalam
catatan Pusaka selama satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran belum ada
penetapan hutan adat di Papua. Capaian penetapan hutan adat di seluruh pulau
Papua mulai 2016 hingga Oktober 2025 hanya mencapai angka 39.912 ha. Angka tersebut
belum termasuk usulan hutan adat yang Pusaka dampingi yakni di Sorong dan
Sorong Selatan. Ini ironis, setelah 13 tahun putusan Mahkamah Konstitusi,
penetapan hutan adat di Papua baru hanya seluas 39,9 ribu hektare dari potensi
luasan 12,466 juta hektar. Bandingkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
591 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk mendukung
Proyek Ekstraktif di Provinsi Papua Selatan seluas 587.750 hektar yang
kontradiktif dan berlangsung di wilayah adat.
“Jadi
proses untuk memberikan izin pada proyek ekstraktif itu lebih cepat
dibandingkan dengan memberikan pengakuan hutan adat. Bahkan Papua Selatan
sebagai provinsi baru dipaksa untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk
mempercepat kawasan budi daya seluas sepuluh juta hektare lebih untuk
mengakomodasi perluasan proyek ekstraktif,” tuturnya.
Aktivis
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus
Cahyadi menambahkan,
pengakuan hutan adat sendiri hanya sebagian dari permasalahan Masyarakat Adat
yang kompleks. Hutan adat adalah salah satu bagian dari wilayah ulayat yang
dimiliki oleh Masyarakat Adat.
Mereka
seringkali menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika ada perusahaan masuk
ke dalam tanah ulayat tersebut. Padahal, kata Erasmus, Masyarakat Adat
merupakan jawaban atas krisis iklim saat ini. Menurutnya, sejak lama Masyarakat
Adat telah menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka. “Yang dibutuhkan adalah
jangan mengganggu praktik baik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. Jangan
menganggap bahwa Masyarakat Adat itu terbelakang,” ujarnya.
Saat
ini Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan
Penetapan Status Hutan Adat yang terdiri dari kementerian, akademisi, praktisi,
serta mitra, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah menargetkan
percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian
integral strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata
kelola hutan berbasis masyarakat. (abdul aziz)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

