Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Suasana khidmat menyelimuti kantor Kementerian Agama di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam. Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah baru saja usai. Senyum lega terpancar dari Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat mengumumkan keputusan penting yang dinanti jutaan umat Muslim di Indonesia. Idulfitri 1447 H akan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan ini bukan diambil secara sembarangan, melainkan melalui proses yang cermat dan berlandaskan dua pilar utama, perhitungan hisab dan pengamatan rukyat hilal. “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” tegas Menteri Agama dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Baca Juga
Nasaruddin Umar menjelaskan lebih lanjut. Secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat). Sementara itu, sudut elongasinya berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik (6,1 derajat). “Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelas Menag.
Kriteria MABIMS, yang merupakan kesepakatan antara Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, menetapkan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Ini adalah kriteria baru yang disepakati bersama untuk menciptakan harmonisasi penentuan awal bulan Hijriah di kawasan.
Pilar kedua adalah hasil rukyat, atau pemantauan hilal secara langsung. Tim Kementerian Agama telah menyebar ke 117 titik lokasi di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamatan. “Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” kata Menag.
Dengan tidak terpenuhinya kriteria hisab MABIMS dan nihilnya laporan rukyat, maka bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Penetapan ini memastikan bahwa seluruh umat Muslim di Indonesia akan merayakan Idulfitri secara serentak.
Sidang isbat sendiri merupakan representasi dari keterlibatan pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, khususnya untuk ibadah dan hari raya besar yang menyangkut kepentingan umat luas. Kehadiran perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguruan tinggi, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, menunjukkan betapa komprehensifnya proses ini.
Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini mengintegrasikan pendekatan hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan transparansi. Ditambah lagi, ada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang juga menjadi rujukan. “Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,”pungkas Menag.
Penetapan 1 Syawal 1447 H pada 21 Maret 2026 ini bukan hanya sekadar tanggal, tetapi juga simbol persatuan dan kebersamaan umat Islam Indonesia dalam menyongsong hari kemenangan. Selamat menyambut Idulfitri. (yans)
