Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis Menolak Penetapan Status Taman Nasional
MASYARAKAT adat yang hidup di wilayah sekitar Gunung Mutis,
Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo menyampaikan sikap tegas menolak Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 terkait perubahan
status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau dan
pengelolaan kawasan Mutis oleh pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber
Daya Alam Nusa Tenggara Timur.
Penetapan kawasan Mutis
sebagai Taman Nasional dilakukan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat
adat yang secara turun-temurun hidup, menjaga, dan menggantungkan kehidupan
pada wilayah tersebut. Bagi masyarakat adat, kawasan Mutis merupakan wilayah yang
sejak lama dijaga dan dikelola melalui aturan serta praktik adat.
Di kawasan ini terdapat
sumber-sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di berbagai
wilayah di Pulau Timor, sekaligus ruang yang memiliki makna penting dalam tata
kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat. Namun dalam praktiknya,
kebijakan tersebut juga diikuti dengan pembukaan akses pariwisata yang tidak
terkelola dengan baik dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan di dalam
kawasan.
Baca Juga
Masyarakat menemukan
langsung pencemaran lingkungan di sekitar kawasan gunung dan sumber mata air,
antara lain sampah yang berserakan, pembuangan sampah di sekitar sumber air,
serta ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai sehingga pengunjung membuang air
besar sembarangan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini berdampak pada kualitas
lingkungan dan juga pada wilayah-wilayah yang secara adat dianggap sakral.
Situasi ini menunjukkan
bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat adat
berpotensi melemahkan upaya perlindungan kawasan itu sendiri. Selama ini
masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang menjaga
keberlanjutan hutan dan sumber air. Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam
pengambilan keputusan, kebijakan pengelolaan kawasan menjadi tidak sejalan
dengan praktik perlindungan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Sebagai respons terhadap
situasi tersebut, masyarakat adat telah melakukan ritual adat sebanyak delapan
kali sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan wilayah
adat. Melalui keputusan adat, masyarakat juga telah menetapkan penutupan tiga
gunung utama, yaitu Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.
Berdasarkan kondisi
tersebut, Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis menyampaikan tuntutan, menolak
penetapan status Taman Nasional Mutis Timau yang dilakukan secara sepihak tanpa
adanya dialog, diskusi, dan persetujuan dari para tokoh adat (Usif dan Amaf).
“Untuk itu, kami meminta
pemerintah mengembalikan status Gunung Mutis dan wilayah sekitarnya sebagai
hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai dengan hukum adat dan
kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun,” demikian siaran pers yang
berisi tuntutan Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis.
Masyarakat juga mendesak
BBKSDA NTT segera menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan Gunung Mutis,
Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan
serta mengganggu kawasan sumber mata air yang berisiko mengganggu ritus adat,
merusak tatanan budaya, serta mengancam ketersediaan air yang menjadi penopang
kehidupan masyarakat adat di sekitar Mutis.
Menegaskan pula bahwa
masyarakat adat telah menutup tiga kawasan gunung tersebut melalui keputusan
adat. Jika masih ditemukan pengunjung yang masuk atau melakukan aktivitas
seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup, masyarakat akan menerapkan
sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa
masyarakat adat telah memiliki sistem "zonasi" sendiri sejak dahulu
kala yang mengatur wilayah ritual, penggembalaan, dan pengambilan hasil hutan
tanpa perlu campur tangan pemerintah yang tidak memahami nilai spiritualitas
kami.”
Masih dalam tuntutannya,
masyarakat menuntut penghentian seluruh aktivitas BBKSDA di kawasan Gunung
Mutis, termasuk aktivitas perkantoran dan pengelolaan kawasan, sampai ada
penyelesaian terkait status kawasan serta adanya pengakuan terhadap hak
masyarakat adat atas wilayah tersebut. Berdasarkan ritual adat yang telah
dilaksanakan pada 28 Januari 2025, masyarakat menyatakan Gunung Mutis tertutup
untuk publik demi menjaga kesuciannya sebagai tempat sakral leluhur.
Berikutnya, masyarakat mendesak
pemerintah untuk mengakui dan melibatkan masyarakat adat secara penuh dalam
setiap kebijakan terkait pengelolaan kawasan Mutis, termasuk dalam penataan
kawasan konservasi yang menghormati hak masyarakat adat dan menjaga fungsi
ekologis kawasan.
Mendesak Kementerian
Kehutanan dan Dewan Perwakilan Rakyat RI, untuk datang langsung ke wilayah
Mutis dan menemui masyarakat adat guna mendengar, melihat, dan memahami secara
langsung kondisi di lapangan serta pandangan masyarakat adat. Kami menolak dijadikan
obyektifikasi dalam pembangunan tanpa adanya pengakuan terhadap masyarakat adat
sebagai bentuk penghormatan sekaligus membuka ruang dialog yang adil dan setara
dalam penyelesaian persoalan ini.
“Pernyataan sikap ini
kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat adat dalam menjaga dan
melindungi Kawasan Mutis serta menegaskan posisi masyarakat adat terhadap
kebijakan pengelolaan kawasan.”
“Kami memandang bahwa
perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dilepaskan dari pengakuan terhadap peran
dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut. Pernyataan
sikap ini didukung oleh masyarakat adat yang menolak penetapan status Taman
Nasional Mutis Timau.”
