Kasus Eks Wamen Imipas, Anggota DPR dari Bali: Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara
Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen
Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman
Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada
penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Menurutnya, langkah tersebut harus ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali. Hal itu guna mengungkap
dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa
maupun izin tinggal warga negara asing (WNA).
Baca Juga
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di
Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada
penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di
Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” kata Parta di Jakarta,
Minggu, (21/6/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan pengusutan
perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan aktor-aktor yang
terlibat. Menurutnya, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini
telah menimbulkan berbagai dampak serius.
Wakil rakyat dari Dapil Bali ini juga menyebut dugaan
penyelewengan di sektor keimigrasian berkaitan dengan banyak kasus yang
melibatkan WNA. Mulai dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa
dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee,
tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online,
tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Ia menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta
praktik nominee menjadi persoalan paling berbahaya karena berdampak langsung
terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.
"Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai
persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara
asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi
masyarakat lokal,” ujarnya.
Parta mengingatkan Bali merupakan gerbang utama Indonesia
bagi mobilitas internasional. Sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9
juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.
Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian
dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
mencapai Rp1,5 triliun.
Jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali, kata Parta,
harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan
apabila pengawasannya lemah.
Ia menilai kasus yang kini diusut KPK mengonfirmasi bahwa
persoalan yang sebelumnya mencuat di tingkat pusat juga memiliki keterkaitan
dengan praktik di daerah, khususnya Bali yang menjadi tujuan utama WNA untuk
tinggal, bekerja, dan berinvestasi.
“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak
terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar
tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali,”
jelasnya.
Parta juga menyoroti fenomena WNA yang diduga
menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Ia
menyebut ada kasus WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan tetapi kemudian
bekerja sebagai fotografer, event organizer, maupun profesi lainnya. Selain
itu, ada pula yang mengaku sebagai investor untuk memperoleh fasilitas izin
tinggal meski tidak memenuhi persyaratan investasi yang ditentukan.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu praktik nominee, yakni
penggunaan nama warga lokal untuk kepentingan investasi WNA. Praktik itu
berpotensi menjadi pintu masuk peredaran uang hasil kejahatan, termasuk
narkotika, perdagangan orang, hingga tindak pidana pencucian uang.
“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang
dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga
tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal
akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Parta meminta KPK mengusut kasus tersebut hingga
tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak swasta
yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya
pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh
pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah
harus diperiksa,” tegasnya.
Ia juga meminta KPK mengungkap secara terang keterkaitan
pihak-pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan pengurusan
izin tinggal WNA di Bali. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara
menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang selama ini
memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Parta menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan
persoalan baru. Ia menyebut berbagai keluhan mengenai kemudahan maupun
kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi
ilegal telah lama beredar di masyarakat.
"Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang
rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara
yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan,”
ungkapnya.
Ia menegaskan pembongkaran korupsi di sektor keimigrasian
merupakan keharusan karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara,
tetapi juga mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali.
“Kepada KPK, kami minta usut tuntas. Kepada pihak imigrasi,
karena menjadi garda terdepan pintu masuk Indonesia dan Bali, hentikan perilaku
yang merusak dan melanggar hukum. Gunakan skema yang legal, jangan lagi
menggunakan cara-cara yang sarat suap dan korupsi agar Bali tidak semakin
terpuruk,” pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar,
Jumat (19/6 /2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu
merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara
asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan
perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian
bagi WNA," ujarnya.
Saat ditanya mengenai barang bukti maupun pihak yang
diperiksa penyidik, Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan
geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan
selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, penyidik KPK menggelar
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi
dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri
atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan
pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen
keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA
selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para
tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik
tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi
periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025
Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya
Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta
Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat
Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo,
Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta
Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (rdn)
