Operasi Gabungan di Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi Asal Papua
TIM Operasi Gabungan yang terdiri
dari unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim
Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) berhasil menggagalkan peredaran ilegal
satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dalam
operasi pada 6–7 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 100 ekor satwa liar
dilindungi yang berasal dari Papua dan akan diedarkan secara ilegal. Seluruh
satwa dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA
Tegal Alur, Jakarta, untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.
Perkara ini bermula dari pemantauan dan pengembangan
informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi
laut menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan
melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna
mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.
Baca Juga
Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung
endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya Nuri Bayan (Eclectus roratus) 4
ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius
lory) 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor, dan Mambruk Victoria
(Goura victoria) 14 ekor.
Lalu, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor, Pipit
Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor,
Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor, dan Perkici Pelangi
(Trichoglossus haematodus) 28 ekor. Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan
satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.
Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat,
masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa
ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga
menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa
dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil
keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.
Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana
denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. Direktur
Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penanganan
perkara ini dilakukan dengan pembuktian yang tertib sejak awal.
“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang
harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang
bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan
satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur
distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa
menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak
berhenti pada yang membawa,” tegas Rudi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto
Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi
bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di
simpul angkut.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara,
sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga.
Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas
negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk
Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat
yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan
terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan perdagangan
satwa dilindungi dijalankan sebagai agenda strategis negara untuk menjaga
kekayaan hayati Indonesia, terutama spesies endemik yang tidak tergantikan.
Pengawasan di simpul-simpul logistik terus diperketat, penindakan diperkuat,
dan penelusuran jaringan digerakkan sampai ke pihak yang mengambil keuntungan.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat menghentikan
permintaan dengan tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa
dilindungi, serta aktif melaporkan indikasi perdagangannya. Perlindungan satwa
bukan hanya urusan aparat, tetapi cermin martabat kita sebagai bangsa dalam
menjaga hutan dan warisan hidup untuk generasi mendatang.
