Logo Porosbumi
25 Jun 2026,
25 June 2026
LIVE TV

Manuver Negara Merancang Dekarbonisasi Sebagai Juru Selamat Industri Fosil

PorosBumi 25 Jun 2026, 20:30:23 WIB
Manuver Negara Merancang Dekarbonisasi Sebagai Juru Selamat Industri Fosil

DI tengah meningkatnya tekanan global untuk mengakhiri penggunaan batubara, minyak bumi, dan gas, Indonesia justru membangun seperangkat regulasi, skema pembiayaan, dan proyek industri baru yang memastikan energi fosil tetap memiliki masa depan.

Berbagai kebijakan yang dipromosikan sebagai bagian dari dekarbonisasi tidak diarahkan untuk menghentikan ekstraksi energi fosil, melainkan untuk menciptakan ruang akumulasi baru bagi industri batubara dan migas melalui teknologi, insentif fiskal, serta dukungan pembiayaan negara.

Ini ditunjukkan dengan gelagat para pengurus negara yang sangat agresif memasukkan berbagai proyek dekarbonisasi ke dalam strategi transisi energi nasional. Proyek tersebut merentang dari pengaplikasian teknologi Carbon Capture and Storage (CCS), Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), co-firing biomass, hidrogen, amonia, biometana, hingga gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME), yang lantas dimasukkan ke dalam berbagai dokumen perencanaan energi nasional demi mendapatkan legitimasi.

Merujuk pada etimologi, dekarbonisasi memang merupakan mekanisme untuk mengurangi jejak emisi karbon. Sehingga, dekarbonisasi yang idealnya merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil justru bersalin rupa menjadi instrumen untuk mempertahankan batu bara, minyak bumi, dan gas dalam jangka panjang.

Lalu, atas nama pengurangan emisi karbon, negara membangun berbagai regulasi dan mengebut pembiayaan yang memberikan ruang bagi berbagai proyek dekarbonisasi tersebut, yang justru menjamin keberlanjutan operasi tambang batu bara dan lapangan migas. Laporan ini menunjukkan Indonesia tidak sungguh-sungguh meninggalkan energi fosil, tetapi sibuk menyiapkan masa depan baru bagi energi fosil.

Dalam konteks krisis iklim seperti yang terjadi di depan mata, idealnya arah kebijakan energi Indonesia mengalami transformasi struktural yang lebih radikal dengan tidak bergantung kepada energi fosil sekaligus berhenti menggantungkan diri pada sumber daya ekstraktif.

Namun, arah kebijakan yang berkembang di Indonesia justru menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Termasuk arah kebijakan dekarbonisasi yang dipasang untuk memastikan industri batubara dan migas tetap memiliki ruang tumbuh melalui berbagai instrumen teknologi, regulasi, dan pembiayaan.

Pola tersebut terlihat jelas dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan dan energi nasional, mulai dari RPJPN 2025–2045, Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), Second Nationally Determined Contribution (SNDC), sampai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Lalu, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), hingga RUPTL 2025–2034 juga secara konsisten memasukkan CCS, CCUS, co-firing biomassa, hidrogen, amonia, biometana, serta hilirisasi batubara sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi nasional.

Sebagai cetak biru dan peta jalan energi nasional, berbagai dokumen tersebut justru menjadi fondasi hukum dan kelembagaan yang memberikan legitimasi agar industri batu bara dan migas tetap menjadi bagian dari sistem energi nasional hingga beberapa dekade mendatang.

Kecenderungan mempertahankan industri fosil tersebut tercermin dari struktur sistem energi nasional saat ini. Hingga akhir 2025, kapasitas pembangkit listrik nasional mencapai sekitar 107 GW. Dari jumlah tersebut, sekitar 59 GW berasal dari PLTU batubara dan sekitar 26 GW berasal dari pembangkit berbahan bakar gas.

Dengan kata lain, sekitar 80 persen kapasitas pembangkitan listrik Indonesia masih ditopang oleh energi fosil. Pada saat yang sama, RUPTL 2025-2034 masih merencanakan tambahan sekitar 16,6 GW pembangkit fosil baru. Data tersebut menunjukkan energi fosil dipersiapkan untuk terus dieksploitasi dalam jangka panjang melalui berbagai skema dekarbonisasi.

Di sisi lain, sepanjang periode 2023-2026 jumlah izin tambang batu bara tidak pernah turun dari angka 900 izin dengan total luas konsesi di atas empat juta hektare. Di sektor migas, wilayah kerja industri sektor ini mencaplok lebih dari 49 juta hektare wilayah daratan dan lautan Indonesia.

Artinya, dekarbonisasi yang dipromosikan saat ini merupakan upaya untuk tetap menjaga agar wilayah-wilayah tersebut dapat terus diekstraksi tanpa mempedulikan beban ekologi dan ancaman terhadap keselamatan warga.

Untuk memastikan keberlanjutan proyek-proyek tersebut, negara juga membangun berbagai instrumen pembiayaan. Selain memanfaatkan skema pendanaan internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Asia Zero Emission Community (AZEC), pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan domestik melalui Danantara.

Pada Januari 2025, pemerintah menyerahkan 18 proyek hilirisasi dan ketahanan energi kepada Danantara dengan nilai investasi mencapai USD38,63 miliar atau sekitar Rp618,13 triliun. Sejumlah proyek yang masuk dalam daftar tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan industri berbasis fosil, termasuk gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME).

Masuknya berbagai proyek fosil ke dalam skema pembiayaan yang diklaim mendukung transisi energi menunjukkan arah kebijakan energi nasional sejak awal memang tidak ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap industri fosil.

Melalui kebijakan dekarbonisasi, para pengurus negara memiliki instrumen baru untuk mempertahankan industri fosil, sementara regulasi dan pembiayaan negara bekerja sebagai penyangga utama yang memastikan keberlanjutan akumulasi keuntungan bagi korporasi.

 

Gasifikasi Batubara di Kalimantan Timur, Napas Kedua Industri Batubara

Salah satu proyek yang paling jelas menunjukkan bagaimana dekarbonisasi digunakan untuk mempertahankan industri fosil adalah gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Para pengurus negara saat ini sibuk mempromosikan DME sebagai bagian dari strategi hilirisasi nasional sekaligus solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG dan melekatkannya dengan narasi kemandirian energi.

Namun, upaya ini tak lebih dari sekadar memberi napas kedua bagi industri batu bara yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan global akibat krisis iklim dan tuntutan penghentian penggunaan energi fosil.

Yang perlu menjadi catatan adalah kebohongan DME sebagai upaya dekarbonisasi. Analisis siklus hidup penuh yang dirujuk dalam laporan menunjukkan bahwa DME menghasilkan emisi sekitar 1.031 gram CO₂e per kWh.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pembakaran batu bara secara langsung dan sekitar 25 kali lebih besar dibandingkan listrik tenaga surya. Temuan ini menunjukkan bahwa DME bukan instrumen untuk menurunkan emisi, melainkan bentuk baru pemanfaatan batu bara yang tetap menghasilkan jejak karbon sangat tinggi.

Persoalan berikutnya terletak pada aspek ekonomi. Pemerintah memasukkan proyek DME sebagai bagian dari agenda hilirisasi strategis dan menempatkannya dalam daftar proyek yang akan didorong melalui Danantara dengan nilai investasi triliunan.

Namun berbagai kajian menunjukkan bahwa biaya produksi DME jauh lebih mahal dibandingkan LPG yang saat ini digunakan masyarakat. Ketidakekonomisan proyek tersebut bahkan tercermin dari mundurnya Air Products and Chemicals, investor utama yang sebelumnya digadang-gadang menjadi mitra pengembangan proyek.

Di tingkat tapak, proyek DME tak dapat dipisahkan dari perluasan daya rusak industri batu bara. Produksi DME membutuhkan pasokan batu bara dalam jumlah besar dan berkesinambungan, sehingga terdapat konsekuensi untuk mempertahankan bahkan memperluas konsesi tambang batu bara yang sudah ada saat ini.

Sementara itu, di Kalimantan Timur, warga telah menghadapi berbagai dampak pertambangan batu bara selama puluhan tahun, mulai dari kehilangan ruang hidup, kerusakan kawasan hutan, pencemaran air, lubang tambang yang tidak direklamasi, hingga meningkatnya kerentanan terhadap banjir dan bencana ekologis.

Ini menunjukkan DME semata mekanisme yang memungkinkan komoditas batu bara tetap memiliki masa depan ekonomi dan politik di tengah meningkatnya tekanan global untuk meninggalkan energi fosil. Dengan begitu, akumulasi keuntungan industri tetap terjaga.

 

CCS/CCUS di Jawa Timur, Proyek Dekarbonisasi untuk Memperpanjang Umur Migas

Serupa dengan praktik DME di Kalimantan Timur, implementasi pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Jawa Timur memperlihatkan dekarbonisasi digunakan untuk memperpanjang umur industri minyak dan gas.

Dalam beberapa tahun terakhir, CCS dan CCUS diposisikan sebagai salah satu instrumen utama dekarbonisasi sektor energi Indonesia. Pemerintah bahkan menargetkan sedikitnya 15 proyek CCS/CCUS beroperasi pada periode 2026 hingga 2030 dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat penyimpanan karbon di kawasan Asia Pasifik.

Ambisi tersebut ditopang oleh berbagai regulasi yang secara khusus dirancang untuk mempercepat pengembangan industri CCS/CCUS. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah membuka ruang bagi kegiatan penangkapan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon dalam skala besar.

Sejak 2021 hingga 2024, Kementerian ESDM telah menerbitkan sedikitnya 30 izin pemanfaatan data CCS/CCUS kepada 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sementara lebih dari 20 studi CCS/CCUS sedang berjalan di berbagai wilayah Indonesia. Fakta ini menunjukkan CCS/CCUS bukan lagi proyek percobaan, melainkan agenda strategis yang secara aktif didorong negara.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian dalam laporan ini berada di Lapangan Sukowati, Jawa Timur. Proyek yang dikembangkan Pertamina EP bersama Japan Petroleum Exploration (JAPEX) dan Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC) tersebut dipromosikan sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi sektor migas.

Namun dokumen pengembangan proyek menunjukkan karbon yang ditangkap akan digunakan dalam skema Enhanced Oil Recovery (EOR), yakni metode penyuntikan karbon ke reservoir untuk meningkatkan produksi minyak dari lapangan yang mulai mengalami penurunan produksi.

Dengan kata lain, karbon yang ditangkap tidak digunakan untuk menghentikan produksi migas, melainkan untuk menghasilkan lebih banyak minyak bumi. Kontradiksi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam proyek CCS/CCUS.

Di satu sisi, teknologi ini dipromosikan sebagai solusi terhadap krisis iklim. Di sisi lain, teknologi yang sama digunakan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan produksi energi fosil. Situasi ini terjadi nyaris di seluruh belahan dunia.

Ini dapat dilihat dari berbagai kajian internasional yang menunjukkan sebagian besar proyek CCS yang terhubung dengan sektor migas digunakan untuk mendukung kegiatan EOR. Selain persoalan fungsi, efektivitas CCS juga masih menjadi perdebatan serius. Sejumlah proyek CCS terbesar di dunia menunjukkan capaian yang jauh di bawah target yang dijanjikan.

Proyek Gorgon di Australia, yang selama bertahun-tahun dipromosikan sebagai proyek CCS terbesar di dunia, gagal menangkap jutaan ton karbon yang seharusnya disimpan dan memerlukan biaya tambahan yang sangat besar untuk memperbaiki sistemnya.

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa CCS bukan teknologi yang bebas risiko maupun terbukti mampu menyelesaikan persoalan emisi dalam skala yang dibutuhkan untuk menghadapi krisis iklim.

Di tingkat tapak, komunitas warga di sekitar wilayah operasi menghadapi berbagai ketidakpastian yang berpotensi menjadi bencana. Risiko kebocoran karbon, perubahan kondisi geologi bawah permukaan, potensi gangguan terhadap sumber air, hingga minimnya akses informasi publik menjadi persoalan yang terus menyertai proyek-proyek CCS/CCUS di berbagai negara.

Namun berbagai risiko tersebut acapkali tenggelam di balik narasi dekarbonisasi yang menempatkan teknologi sebagai solusi utama, sementara aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan hanya menjadi persoalan sekunder.

Dengan demikian, CCS/CCUS tidak mengubah fondasi sistem energi Indonesia yang bergantung pada energi fosil. Karbon yang ditangkap melalui teknologi ini tidak untuk menghentikan operasi industri migas, melainkan untuk meningkatkan produktivitasnya. Artinya, teknologi ini memberikan legitimasi baru bagi keberlanjutan industri migas melalui satu kata bertuah bernama dekarbonisasi.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```