Manuver Negara Merancang Dekarbonisasi Sebagai Juru Selamat Industri Fosil
DI tengah meningkatnya tekanan
global untuk mengakhiri penggunaan batubara, minyak bumi, dan gas, Indonesia
justru membangun seperangkat regulasi, skema pembiayaan, dan proyek industri
baru yang memastikan energi fosil tetap memiliki masa depan.
Berbagai kebijakan yang dipromosikan sebagai bagian dari
dekarbonisasi tidak diarahkan untuk menghentikan ekstraksi energi fosil,
melainkan untuk menciptakan ruang akumulasi baru bagi industri batubara dan
migas melalui teknologi, insentif fiskal, serta dukungan pembiayaan negara.
Ini ditunjukkan dengan gelagat para pengurus negara yang
sangat agresif memasukkan berbagai proyek dekarbonisasi ke dalam strategi
transisi energi nasional. Proyek tersebut merentang dari pengaplikasian
teknologi Carbon Capture and Storage (CCS), Carbon Capture Utilization and
Storage (CCUS), co-firing biomass, hidrogen, amonia, biometana, hingga
gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME), yang lantas dimasukkan ke
dalam berbagai dokumen perencanaan energi nasional demi mendapatkan legitimasi.
Baca Juga
Merujuk pada etimologi, dekarbonisasi memang merupakan
mekanisme untuk mengurangi jejak emisi karbon. Sehingga, dekarbonisasi yang
idealnya merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil
justru bersalin rupa menjadi instrumen untuk mempertahankan batu bara, minyak
bumi, dan gas dalam jangka panjang.
Lalu, atas nama pengurangan emisi karbon, negara membangun
berbagai regulasi dan mengebut pembiayaan yang memberikan ruang bagi berbagai
proyek dekarbonisasi tersebut, yang justru menjamin keberlanjutan operasi
tambang batu bara dan lapangan migas. Laporan ini menunjukkan Indonesia tidak
sungguh-sungguh meninggalkan energi fosil, tetapi sibuk menyiapkan masa depan
baru bagi energi fosil.
Dalam konteks krisis iklim seperti yang terjadi di depan
mata, idealnya arah kebijakan energi Indonesia mengalami transformasi
struktural yang lebih radikal dengan tidak bergantung kepada energi fosil
sekaligus berhenti menggantungkan diri pada sumber daya ekstraktif.
Namun, arah kebijakan yang berkembang di Indonesia justru
menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Termasuk arah kebijakan dekarbonisasi
yang dipasang untuk memastikan industri batubara dan migas tetap memiliki ruang
tumbuh melalui berbagai instrumen teknologi, regulasi, dan pembiayaan.
Pola tersebut terlihat jelas dalam berbagai dokumen
perencanaan pembangunan dan energi nasional, mulai dari RPJPN 2025–2045,
Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050),
Second Nationally Determined Contribution (SNDC), sampai Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Rencana Umum Energi
Nasional (RUEN).
Lalu, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), hingga
RUPTL 2025–2034 juga secara konsisten memasukkan CCS, CCUS, co-firing
biomassa, hidrogen, amonia, biometana, serta hilirisasi batubara sebagai bagian
dari strategi dekarbonisasi nasional.
Sebagai cetak biru dan peta jalan energi nasional, berbagai
dokumen tersebut justru menjadi fondasi hukum dan kelembagaan yang memberikan
legitimasi agar industri batu bara dan migas tetap menjadi bagian dari sistem
energi nasional hingga beberapa dekade mendatang.
Kecenderungan mempertahankan industri fosil tersebut
tercermin dari struktur sistem energi nasional saat ini. Hingga akhir 2025,
kapasitas pembangkit listrik nasional mencapai sekitar 107 GW. Dari jumlah
tersebut, sekitar 59 GW berasal dari PLTU batubara dan sekitar 26 GW berasal
dari pembangkit berbahan bakar gas.
Dengan kata lain, sekitar 80 persen kapasitas pembangkitan
listrik Indonesia masih ditopang oleh energi fosil. Pada saat yang sama, RUPTL
2025-2034 masih merencanakan tambahan sekitar 16,6 GW pembangkit fosil baru. Data
tersebut menunjukkan energi fosil dipersiapkan untuk terus dieksploitasi dalam
jangka panjang melalui berbagai skema dekarbonisasi.
Di sisi lain, sepanjang periode 2023-2026 jumlah izin
tambang batu bara tidak pernah turun dari angka 900 izin dengan total luas
konsesi di atas empat juta hektare. Di sektor migas, wilayah kerja industri
sektor ini mencaplok lebih dari 49 juta hektare wilayah daratan dan lautan
Indonesia.
Artinya, dekarbonisasi yang dipromosikan saat ini merupakan
upaya untuk tetap menjaga agar wilayah-wilayah tersebut dapat terus diekstraksi
tanpa mempedulikan beban ekologi dan ancaman terhadap keselamatan warga.
Untuk memastikan keberlanjutan proyek-proyek tersebut,
negara juga membangun berbagai instrumen pembiayaan. Selain memanfaatkan skema
pendanaan internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan
Asia Zero Emission Community (AZEC), pemerintah juga menyiapkan dukungan
pembiayaan domestik melalui Danantara.
Pada Januari 2025, pemerintah menyerahkan 18 proyek
hilirisasi dan ketahanan energi kepada Danantara dengan nilai investasi
mencapai USD38,63 miliar atau sekitar Rp618,13 triliun. Sejumlah proyek yang
masuk dalam daftar tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan industri
berbasis fosil, termasuk gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME).
Masuknya berbagai proyek fosil ke dalam skema pembiayaan
yang diklaim mendukung transisi energi menunjukkan arah kebijakan energi
nasional sejak awal memang tidak ditujukan untuk mengurangi ketergantungan
terhadap industri fosil.
Melalui kebijakan dekarbonisasi, para pengurus negara
memiliki instrumen baru untuk mempertahankan industri fosil, sementara regulasi
dan pembiayaan negara bekerja sebagai penyangga utama yang memastikan
keberlanjutan akumulasi keuntungan bagi korporasi.
Gasifikasi Batubara di Kalimantan Timur, Napas
Kedua Industri Batubara
Salah satu proyek yang paling jelas menunjukkan bagaimana
dekarbonisasi digunakan untuk mempertahankan industri fosil adalah gasifikasi
batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Para pengurus negara saat ini sibuk mempromosikan DME
sebagai bagian dari strategi hilirisasi nasional sekaligus solusi untuk
mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG dan melekatkannya dengan narasi
kemandirian energi.
Namun, upaya ini tak lebih dari sekadar memberi napas kedua
bagi industri batu bara yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan
global akibat krisis iklim dan tuntutan penghentian penggunaan energi fosil.
Yang perlu menjadi catatan adalah kebohongan DME sebagai
upaya dekarbonisasi. Analisis siklus hidup penuh yang dirujuk dalam laporan
menunjukkan bahwa DME menghasilkan emisi sekitar 1.031 gram CO₂e per kWh.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pembakaran batu
bara secara langsung dan sekitar 25 kali lebih besar dibandingkan listrik
tenaga surya. Temuan ini menunjukkan bahwa DME bukan instrumen untuk menurunkan
emisi, melainkan bentuk baru pemanfaatan batu bara yang tetap menghasilkan
jejak karbon sangat tinggi.
Persoalan berikutnya terletak pada aspek ekonomi. Pemerintah
memasukkan proyek DME sebagai bagian dari agenda hilirisasi strategis dan
menempatkannya dalam daftar proyek yang akan didorong melalui Danantara dengan
nilai investasi triliunan.
Namun berbagai kajian menunjukkan bahwa biaya produksi DME
jauh lebih mahal dibandingkan LPG yang saat ini digunakan masyarakat.
Ketidakekonomisan proyek tersebut bahkan tercermin dari mundurnya Air Products
and Chemicals, investor utama yang sebelumnya digadang-gadang menjadi mitra
pengembangan proyek.
Di tingkat tapak, proyek DME tak dapat dipisahkan dari
perluasan daya rusak industri batu bara. Produksi DME membutuhkan pasokan batu
bara dalam jumlah besar dan berkesinambungan, sehingga terdapat konsekuensi
untuk mempertahankan bahkan memperluas konsesi tambang batu bara yang sudah ada
saat ini.
Sementara itu, di Kalimantan Timur, warga telah menghadapi
berbagai dampak pertambangan batu bara selama puluhan tahun, mulai dari
kehilangan ruang hidup, kerusakan kawasan hutan, pencemaran air, lubang tambang
yang tidak direklamasi, hingga meningkatnya kerentanan terhadap banjir dan
bencana ekologis.
Ini menunjukkan DME semata mekanisme yang memungkinkan
komoditas batu bara tetap memiliki masa depan ekonomi dan politik di tengah
meningkatnya tekanan global untuk meninggalkan energi fosil. Dengan begitu,
akumulasi keuntungan industri tetap terjaga.
CCS/CCUS di Jawa Timur, Proyek Dekarbonisasi
untuk Memperpanjang Umur Migas
Serupa dengan praktik DME di Kalimantan Timur, implementasi
pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture
Utilization and Storage (CCUS) di Jawa Timur memperlihatkan dekarbonisasi
digunakan untuk memperpanjang umur industri minyak dan gas.
Dalam beberapa tahun terakhir, CCS dan CCUS diposisikan
sebagai salah satu instrumen utama dekarbonisasi sektor energi Indonesia.
Pemerintah bahkan menargetkan sedikitnya 15 proyek CCS/CCUS beroperasi pada
periode 2026 hingga 2030 dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat
penyimpanan karbon di kawasan Asia Pasifik.
Ambisi tersebut ditopang oleh berbagai regulasi yang secara
khusus dirancang untuk mempercepat pengembangan industri CCS/CCUS. Melalui
Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2024, pemerintah membuka ruang bagi kegiatan penangkapan, pengangkutan,
pemanfaatan, dan penyimpanan karbon dalam skala besar.
Sejak 2021 hingga 2024, Kementerian ESDM telah menerbitkan
sedikitnya 30 izin pemanfaatan data CCS/CCUS kepada 12 Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKKS), sementara lebih dari 20 studi CCS/CCUS sedang berjalan di berbagai
wilayah Indonesia. Fakta ini menunjukkan CCS/CCUS bukan lagi proyek percobaan,
melainkan agenda strategis yang secara aktif didorong negara.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian dalam laporan ini
berada di Lapangan Sukowati, Jawa Timur. Proyek yang dikembangkan Pertamina EP
bersama Japan Petroleum Exploration (JAPEX) dan Japan Organization for Metals
and Energy Security (JOGMEC) tersebut dipromosikan sebagai bagian dari upaya
menurunkan emisi sektor migas.
Namun dokumen pengembangan proyek menunjukkan karbon yang
ditangkap akan digunakan dalam skema Enhanced Oil Recovery (EOR), yakni metode
penyuntikan karbon ke reservoir untuk meningkatkan produksi minyak dari
lapangan yang mulai mengalami penurunan produksi.
Dengan kata lain, karbon yang ditangkap tidak digunakan
untuk menghentikan produksi migas, melainkan untuk menghasilkan lebih banyak
minyak bumi. Kontradiksi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam
proyek CCS/CCUS.
Di satu sisi, teknologi ini dipromosikan sebagai solusi
terhadap krisis iklim. Di sisi lain, teknologi yang sama digunakan untuk
mempertahankan bahkan meningkatkan produksi energi fosil. Situasi ini terjadi
nyaris di seluruh belahan dunia.
Ini dapat dilihat dari berbagai kajian internasional yang
menunjukkan sebagian besar proyek CCS yang terhubung dengan sektor migas
digunakan untuk mendukung kegiatan EOR. Selain persoalan fungsi, efektivitas
CCS juga masih menjadi perdebatan serius. Sejumlah proyek CCS terbesar di dunia
menunjukkan capaian yang jauh di bawah target yang dijanjikan.
Proyek Gorgon di Australia, yang selama bertahun-tahun
dipromosikan sebagai proyek CCS terbesar di dunia, gagal menangkap jutaan ton
karbon yang seharusnya disimpan dan memerlukan biaya tambahan yang sangat besar
untuk memperbaiki sistemnya.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa CCS bukan
teknologi yang bebas risiko maupun terbukti mampu menyelesaikan persoalan emisi
dalam skala yang dibutuhkan untuk menghadapi krisis iklim.
Di tingkat tapak, komunitas warga di sekitar wilayah operasi
menghadapi berbagai ketidakpastian yang berpotensi menjadi bencana. Risiko
kebocoran karbon, perubahan kondisi geologi bawah permukaan, potensi gangguan
terhadap sumber air, hingga minimnya akses informasi publik menjadi persoalan
yang terus menyertai proyek-proyek CCS/CCUS di berbagai negara.
Namun berbagai risiko tersebut acapkali tenggelam di balik
narasi dekarbonisasi yang menempatkan teknologi sebagai solusi utama, sementara
aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan hanya menjadi persoalan sekunder.
Dengan demikian, CCS/CCUS tidak mengubah fondasi sistem
energi Indonesia yang bergantung pada energi fosil. Karbon yang ditangkap
melalui teknologi ini tidak untuk menghentikan operasi industri migas,
melainkan untuk meningkatkan produktivitasnya. Artinya, teknologi ini
memberikan legitimasi baru bagi keberlanjutan industri migas melalui satu kata
bertuah bernama dekarbonisasi.
