- Polusi Udara Meningkatkan Risiko dan Memperburuk Kondisi Penderita MND
- Sistem Pertahanan Tubuh Dapat Menentukan Seberapa Sakit Kita Saat Terserang Flu
- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
KKP Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp7,8 Miliar
.jpg)
LAMPUNG - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) berhasil mengagalkan pendistribusian sebanyak 52 ribu benih
bening lobster (BBL) ilegal yang disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri,
di Provinsi Lampung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat Konferensi
Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Lampung, Rabu (11/12/2024) menjelaskan,
pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL
ilegal di Lampung.
“Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB
di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP
berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200
ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar Ipunk -sapaan Pung Nugroho.
Baca Lainnya :
- Healing sambil Bertualang, Ini Aktivitas Seru dan Lokasinya0
- BINUS Online Peringkat 1 Kampus Online Terbaik di Indonesia0
- 67 Tahun Energi Pertamina untuk Masyarakat Indonesia0
- Sarjan Tahir: Ciptakan Ekosistem Pangan, Pandutani All Out Kawal Program Makan Bergizi Gratis0
- Jejak Kerja Paksa Awak Kapal Indonesia di Kapal Taiwan dalam Produk Tuna Kalengan0
Ipunk menjelaskan dari kasus tersebut berhasil mengamankan
barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box
BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis
pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL
di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur
darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke
negara lain,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satwas PSDKP
Pesawaran, Lampung. Dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951
ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran
di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Ipunk juga menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini
merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan
pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan
melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan
kementerian/lembaga terkait.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP
bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan
penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen
PSDKP untuk memberantas penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan
penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun
2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724)
untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik
dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas
perikanan tersebut. (end)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

