WALHI: Pengelolaan Sampah Menjadi BBM Butuh Reformasi Sipil, Bukan Pendekatan Militeristis
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) menegaskan penolakan terhadap rencana pelibatan TNI dalam program
pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).
Keputusan ini dinilai tidak tepat karena persoalan sampah
merupakan isu tata kelola sipil bukan keamanan nasional, sehingga berpotensi
menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Keterlibatan militer di ranah publik memiliki dampak negatif
dalam mendorong partisipasi publik, merujuk dalam catatan advokasi WALHI
seperti pada kasus Rempang Eco-City dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo,
pelibatan TNI cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi
masyarakat sipil.
Baca Juga
Dari pengalaman itu menunjukkan bahwa membawa TNI ke dalam
pengelolaan sampah merupakan langkah yang kurang tepat karena mengalihkan fokus
dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif
sebagai kunci penyelesaian akar masalah.
“Pengalaman WALHI dalam advokasi Rempang maupun Tesso Nilo
menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komando tidak membangun kesadaran publik,
melainkan ketergantungan semu. Ini berisiko melemahkan kapasitas partisipasi
publikl sekaligus menjauhkan solusi dari akar persoalan, yaitu reformasi tata
kelola dan partisipasi masyarakat,” kata Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban
Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI.
Hal tersebut dikuatkan oleh riset Diana dan Kartasasmita
(2019) “Modal Sosial, Persepsi tentang Keterlibatan Militer dan Partisipasi
Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum” menemukan bahwa pelibatan
militer dalam pengelolaan sampah, seperti dalam kasus Citarum Harum, memicu
ketergantungan institusional, di mana kepatuhan masyarakat terbentuk karena
faktor otoritas, bukan kesadaran ekologis.
Dampaknya, partisipasi yang berasal dari inisiatif mandiri
masyarakat justru menurun dan sistem menjadi rentan ketika peran militer
dihentikan. Dengan demikian, pelibatan militer dalam pengelolaan sampah akan
memicu kebuntuan dalam partisipasi publik. Karena, doktrin militer dirancang
untuk situasi tempur dengan pendekatan komando, bukan untuk pelayanan publik
yang membutuhkan transparansi, negosiasi dan akuntabilitas.
“Maka dalam konteks proyek mengubah sampah menjadi BBM yang
merupakan bagian dari solusi palsu, keterlibatan militer juga membuka risiko
konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik, melemahkan kritik, serta
memicu efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mengkritisi
ataupun bersuara potensi dampak lingkungan seperti emisi dari proses konversi
sampah,” tegas Wahyu.
WALHI menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia pada
dasarnya berakar pada kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan. Hal ini
terlihat dari belum optimalnya pemilahan dari sumber, tidak adanya tanggung
jawab dari produsen, serta keterbatasan infrastruktur dan anggaran.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk
menghentikan rencana pelibatan militer dalam pengelolaan sampah dan segera
memperkuat sistem sipil melalui penegakan hukum terhadap korporasi pencemar,
penerapan pemilahan dari sumber, pembangunan infrastruktur pengolahan yang aman
dan berkelanjutan, serta pelibatan aktif komunitas lokal dan pekerja sektor
informal seperti pemulung.
Pendekatan berbasis Zero Waste dan ekonomi sirkuler harus
menjadi prioritas utama untuk memastikan penanganan sampah yang sistemis,
berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana mandat undang-undang.
