- Indonesia Targetkan Pembangunan Proyek Listrik Tenaga Nuklir 7 GW pada 2034
- 5 Jenis Pertanian Perkotan di Lahan Sempit, Bisa Mendatangkan Cuan
- Kenali Gejala Penyakit Liver Sejak Dini Pada Orangtua
- Cafe Jamu Indonesia, Dari Warisan Leluhur ke Masa Depan Kesehatan Global
- Begini Nasib Jack, Bayi Orangutan yang Berhasil Diselamatkan Setelah Jadi Hewan Peliharaan
- Jenis Makanan Ini Sangat Berbahaya Bagi Penderita Kanker
- Kisah Hubungan Ratu Inggris Victoria dengan Pemuda Muslim India yang Sempat Dikubur Seabad
- BPS Rilis Angka Tetap Produksi Beras 2025 Capai 34,69 Juta Ton, Naik 13,29 Persen
- Mentan: Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadhan 1447 H
- Anakan Badak Jawa Terekam di TN Ujung Kulon, Bukti Habitat Lestari dan Pengamanan Efektif
Realitas Tambang Nikel di Maluku Utara, Transisi Energi atau Transisi Bencana?
.jpg)
JAKARTA - Warga
Desa Kawasi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara
mengungkapkan dampak serius pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten
Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kehadiran Harita Nickel telah mengubah
kehidupan masyarakat secara drastis, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman
kesehatan, terganggunya pendidikan, hingga tekanan sosial dan ekonomi.
Di tengah klaim transisi energi dan pembangunan
berkelanjutan warga sekitar pertambangan nikel di Pulau Obi justru menghadapi
kehilangan ruang hidup, intimidasi, serta kriminalisasi ketika menyuarakan
penolakan. Samsir Lawendi, warga Desa Kawasi, menegaskan bahwa sejak awal
masuknya PT Harita Group tidak pernah ada pelibatan masyarakat secara kolektif,
di mana warga baru mengetahui adanya perusahaan setelah mereka mulai
beroperasi. Ia juga mengungkapkan praktik perampasan lahan dan kriminalisasi
terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
“Ada lahan-lahan warga yang mereka ambil tanpa memberi tahu.
Jika warga protes maka itu bahkan dikriminalisasi atau diintimidasi bahkan
dipenjara. Sudah ada yang kena penjara waktu itu sudah inkrah juga dan sudah
selesai masa hukuman dia atas nama Pak Domingus Johannes yang mempertahankan
lahannya yang diambil paksa oleh perusahaan yang sampai saat ini belum
terselesaikan persoalan itu,” kata Samsir.
Baca Lainnya :
- Inovasi Hijau Terbaik Januari 2026, dari Rumput Laut hingga Drone Pemadam Kebakaran0
- Waspada! Polusi Plastik Bisa Menyebabkan Lingkungan Air Jadi Berbahaya0
- Alarm Keras Bencana Ekologis Batang Toru, Jantung Habitat Orangutan Tapanuli0
- Ternyata Mandi di Hutan dapat Menjaga Kesehatan Paru-paru, Begini Penjelasannya 0
- Baterai Sebagai Simbol Paradoks Zaman Modern, Antara Energi Bersih dan Limbah Berbahaya 0
Selain perampasan lahan, masyarakat Desa Kawasi kini juga
dihadapkan pada rencana relokasi. Samsir menyampaikan bahwa relokasi tersebut
ditolak oleh warga karena mengancam keberadaan mereka sebagai komunitas
adat. “Yang diomongkan oleh pemerintah di sana itu bahwa sudah ada Perda
atau Pergub serta juknisnya, kami berharap supaya bisa dicabut karena di sana
adalah tanah adat kami dan kami hidup berdampingan sangat baik sesama kami
warga,” ujarnya.
Nurhayati Jumadi, juga warga Desa Kawasi, menyoroti bahwa
relokasi dilakukan secara sistematis melalui sektor pendidikan. “Politik
untuk pindah kampung ini dimulai dari pendidikan itu sendiri. Contoh mereka
membuat taktik pindahkan dulu sekolahnya sebelum pindahkan masyarakat. Itu
realita karena yang dipindahkan waktu itu SMA, SMP, dan sekarang SD juga sudah
pindah muridnya. Jadi saya anggap itu satu taktik supaya masyarakat Kawasi
lebih cepat pindah ke Ecovillage,” katanya.
Nurhayati juga mengungkap perubahan kualitas air yang
dirasakan warga sejak aktivitas pertambangan berlangsung. “Ada
perubahan-perubahan air yang kami rasakan yang dulu air kami itu rasanya manis
gitu. Kalau misalnya buat teh tidak perlu banyak gula, tetapi sekarang berubah
rasa, asin. Kalau air ini tidak dimasak dengan baik, kami akan sakit perut,
gitu. Itu sudah terjadi, sudah kami rasakan. Pernah mulai 2021 ada yang terjadi
perubahan air itu, setiap kami masak itu ada seperti gelembung sabun gitu,” ujarnya.
Sedangkan dampak pencemaran laut dirasakan langsung oleh
perempuan nelayan. Sarbanun Lewer, warga Kawasi, menceritakan perubahan drastis
kondisi laut yang menjadi sumber penghidupan mereka. “Kalau dulu dengan
suami saya itu pergi menjaring dalam 2-3 jam saja kita sudah dapat 2-3 juta.
Tapi kalau sekarang kita pergi satu hari belum tentu kita bisa dapat ikan
(untuk) makan,” kata dia.
“Saya sudah putus asa, saya tidak pergi menjaring lagi
karena laut kami juga kan tidak sama dengan dulu lagi. Laut kami sekarang sudah
keruh, sudah kuning, jaring kami tidak putih lagi. Begitu kami taruh, jangankan
1 jam, 15 menit saja kami angkat itu sudah kuning, bukan berupa jaring lagi,
sudah berupa lumpur,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela,
menegaskan bahwa Pulau Obi berada dalam kondisi sangat rentan akibat masifnya
izin pertambangan dan laju ekstraksi. “Kami tidak melihat di atas 2000 km2 itu
kategori pulau yang akan aman karena Pulau Obi 2.400 (km2) sekian
tapi proses laju ekstrasinya itu ada 21 izin pertambangan yang hampir menguasai
70% wilayah Obi dan warga di sana pasti akan hilang,” tegasnya.
Sebagai penutup, Faisal menilai bahwa persoalan di Pulau Obi
menunjukkan kesalahan mendasar negara dalam membaca Indonesia, khususnya Maluku
Utara sebagai wilayah kepulauan. Darat dan laut merupakan satu kesatuan ruang
hidup, terutama di pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung dan daya tampung
terbatas.
Pelepasan kawasan hutan dan ekspansi industri tanpa
mempertimbangkan buffer zone serta daerah aliran sungai (DAS)
telah memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor, pencemaran, dan
mengancam sumber pangan masyarakat, baik di darat maupun di laut. Kondisi ini
memperlihatkan bahwa industri nikel di Pulau Obi tidak hanya berdampak pada
lingkungan, tetapi juga secara langsung menggerus ketahanan pangan dan
keselamatan hidup masyarakat yang berhadapan langsung dengan operasi Harita
Group.
.jpg)
1.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

