Ratusan Hektare Sawah Tergenang, SPI Morowali Utara Gelar Aksi Damai Desak Perbaikan Saluran Air
DEWAN Pengurus Cabang (DPC) Serikat
Petani Indonesia (SPI) Morowali Utara menggelar aksi damai di Kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara dan Kantor Bupati
Morowali Utara, pada Kamis (11/06/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan
aspirasi petani yang selama bertahun-tahun mengalami kesulitan mengolah lahan
persawahan akibat genangan air yang tidak kunjung teratasi.
Dalam aksi tersebut, para petani menyampaikan tuntutan agar
pemerintah daerah dan pihak perusahaan tambang segera melakukan perbaikan
saluran air yang tersumbat. Tersumbatnya saluran drainase tersebut diduga
disebabkan oleh keberadaan jalan hauling perusahaan tambang yang menghambat
aliran air di lahan pertanian petani di sejumlah dusun di Desa Bunta, seperti
Dusun Lasampi, Lampi, Trans, Tambaole, dan Matabolo.
Akibat kondisi tersebut, sekitar 238 hektare lahan sawah
petani mengalami genangan air dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat diolah
dan ditanami secara optimal. Permasalahan ini telah berlangsung bertahun-tahun
dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi petani serta mengancam keberlanjutan
produksi pangan di daerah tersebut.
Baca Juga
Massa aksi menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan
penanganan serius dan langkah konkret dari seluruh pihak terkait. Para petani
berharap pemerintah daerah dapat hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan
persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat tani.
Para petani menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni
mendesak PT ANA, PT SEI, dan Pemerintah Daerah Morowali Utara untuk segera
melakukan normalisasi saluran air secara permanen melalui perbaikan dan
pengerukan.
Selain itu, petani menuntut agar fungsi lahan sawah segera
dipulihkan dengan memastikan genangan air surut total sehingga dapat kembali
ditanami. Petani juga menuntut adanya pertanggungjawaban korporasi berupa ganti
rugi yang adil atas hilangnya mata pencaharian selama bertahun-tahun.
Aksi massa menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki
kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk memberikan ganti rugi atas gagal
panen serta melindungi lahan pertanian dari dampak aktivitas industri.
Untuk itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
didesak segera mengambil langkah konkret dan efektif guna menyelesaikan
persoalan yang selama ini membebani petani dan mengancam kedaulatan pangan.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD dan Kantor
Bupati Morowali Utara, perwakilan peserta aksi diterima oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, untuk melakukan dialog. Dalam pertemuan
tersebut, petani menyampaikan berbagai fakta dan dampak yang ditimbulkan akibat
tersumbatnya saluran air, serta mendesak adanya solusi yang jelas dan terukur.
Dari hasil dialog tersebut, disepakati bahwa Pemerintah
Kabupaten Morowali Utara akan memfasilitasi rapat bersama yang melibatkan
pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pihak perusahaan tambang, serta
perwakilan petani. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni
2026, guna membahas langkah-langkah penyelesaian dan tindak lanjut terhadap
tuntutan petani.
Ketua SPI Kabupaten Morowali Utara, Ovir Julius,
menyampaikan apresiasi atas kesediaan pemerintah daerah untuk membuka ruang
dialog dan berharap rapat yang akan dilaksanakan dapat menghasilkan keputusan
yang konkret, termasuk perbaikan saluran air yang selama ini menjadi sumber
permasalahan.
“Kami berharap pertemuan pada tanggal 15 Juni nanti tidak
hanya menjadi forum diskusi, tetapi menghasilkan solusi nyata yang dapat
mengembalikan fungsi lahan pertanian masyarakat. Petani sudah terlalu lama
menanggung dampak dari persoalan ini,” ujarnya.
DPC SPI Morowali Utara menegaskan akan terus mengawal proses
penyelesaian masalah tersebut hingga hak-hak petani terpenuhi dan lahan
pertanian dapat kembali berproduksi secara normal.
