Logo Porosbumi
05 Jun 2026,
05 June 2026
LIVE TV

Presiden Tekankan Integritas dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Program MBG

PorosBumi 04 Jun 2026, 09:59:46 WIB
Presiden Tekankan Integritas dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Program MBG
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan maupun penyalahgunaan kepercayaan dalam pelaksanaannya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menghadiri acara ‘Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition’ yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Di hadapan ribuan peserta yang terdiri atas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan para mitra program, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengganti sejumlah pihak yang sebelumnya diberi amanah dalam pelaksanaan program bukanlah keputusan yang mudah.

Kepala Negara menyebut bahwa ia teringat pesan almarhum ayahandanya, Prof Sumitro Djojohadikusumo, yang selalu mengingatkannya untuk berpihak kepada rakyat ketika menghadapi keraguan dalam mengambil keputusan.

“Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu,” ujar Presiden mengenang pesan sang ayah.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dirinya menerima berbagai laporan mengenai adanya kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program.

Menurut Presiden, kualitas kepemimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah organisasi..“Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, atau tidak jujur,” tegas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pentingnya peran SPPI sebagai garda terdepan keberhasilan program MBG.

Para lulusan SPPI, menurut Presiden, telah dipersiapkan secara khusus untuk memimpin dan mengelola dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia dengan mengedepankan nilai pengabdian, integritas, dan kecintaan terhadap tanah air.

“Kita telah mendidik saudara, merekrut saudara, menggembleng saudara, menanam nilai-nilai cinta tanah air, nilai-nilai pengabdian kepada negara dan bangsa, dan diberi tugas untuk memimpin dan me-manage dapur-dapur tersebut,” ucap Presiden.

Kepala Negara menegaskan bahwa negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan amanah rakyat.

Presiden bahkan menyatakan siap memperkuat kapasitas lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.

“Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan tidak ada, tidak ada pengecualian,” tegas Presiden.

Presiden Prabowo pun meminta seluruh kepala dapur dan SPPI untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Presiden menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut merupakan amanah besar yang harus dijaga bersama demi masa depan generasi Indonesia.

“Makan ini pekerjaan yang mulia bagi kita. Dan ini harus berhasil, akan berhasil, kalian bagian penting. Kalau kalian tidak bekerja dengan baik, kalau kalian tidak sungguh-sungguh, kalau kalian tidak setia dan loyal, silakan minggir. Yang penting kepentingan rakyat di atas semua kepentingan,” pungkas Presiden.

Pesan tegas tersebut kembali menjadi penegasan bahwa Program MBG bukan hanya tentang penyediaan makanan bergizi bagi jutaan anak Indonesia, tetapi juga tentang membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepentingan rakyat.

Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung Atas Dugaan Perkara Korupsi MBG

Sementara di tempat terpisah, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Tiga orang tersebut yang merupakan eks pimpinan BGN, ditangkap dan langsung ditahan Tim Penyidik Kejagung, pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya adalah DH selaku Eks Kepala BGN bersama dua wakil, yaitu SS dan LP.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap saudara DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Tim Penyidik.

Disebutkan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN.dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.

Adapun tujuan dari program ini untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun, dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Disebutkan pula bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

SPPG tersebut ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka DH dan SS. Bahkan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Parahnya lagi, yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh tersangka DH, SS dan LP.  Tak hanya itu, tersangka DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN juga secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Alhasil, dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan. Akibatnya terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara, sehingga tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Contoh kasus, untuk pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02, dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit, semuanya tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan pasal Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka juga dijerat pasal subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```