Permenhut 6/2026 Tonggak Baru Kepastian Pasar Karbon Indonesia
PASAR karbon Indonesia mendapat
suntikan optimisme baru seiring terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan
(Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen kunci
yang memberikan kejelasan dan stabilitas bagi para pelaku usaha untuk
mengakselerasi proyek karbon di tanah air.
Dalam forum dialog bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026:
Implications for Indonesia’s Carbon Market” di Jakarta (21/04), para pemangku
kepentingan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, Kadin Indonesia, hingga
pengembang proyek karbon berkumpul untuk membedah arah baru ekonomi hijau
nasional.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan
bahwa Permenhut ini mengusung tiga semangat utama: sebagai pelaksana Perpres
110/2025, memberikan kepastian bagi keberlanjutan proyek karbon, serta
menyeimbangkan target lingkungan (FOLU Net Sink dan NDC) dengan pertumbuhan
ekonomi baru.
Baca Juga
“Kami dari Kementerian Kehutanan memastikan Indonesia berada
di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Kami
akan memenuhi semua komponen yang diperlukan untuk menempatkan kredibilitas
Indonesia di mata dunia,” tegas Edo.
Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta
Kamdani, menekankan bahwa kunci keberhasilan pasar karbon bukan hanya terletak
pada regulasi di atas kertas, melainkan pada kepercayaan dan koordinasi
antarpihak. "Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan
lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi
lapangan," katanya.
Senada dengan itu, Dharsono Hartono, Wakil Ketua Umum Bidang
Lingkungan Hidup Kadin Indonesia menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting
dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional. "Sebagai ekonomi
terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berimplikasi besar pada kepercayaan
pasar regional dan internasional," ujarnya.
Diskusi panel dalam acara tersebut menyoroti beberapa poin
krusial yang diatur dalam Permenhut 6/2026, di antaranya kejelasan mengenai
pihak yang memenuhi syarat sebagai pemrakarsa proyek, dan tata cara penerbitan
kredit karbon kehutanan.
Kemudian, mekanisme partisipasi di pasar internasional,
termasuk Corresponding Adjustment, dan adanya mekanisme safeguard
lingkungan dan sosial serta penyelesaian sengketa untuk menjaga integritas
pasar.
Para pelaku industri juga memberikan masukan penting terkait
perlunya aturan pelaksana lanjutan. Isu mengenai pengelolaan risiko proyek,
termasuk potensi pencabutan persetujuan, menjadi perhatian utama guna menjamin
keamanan investasi jangka panjang.
Antusiasme sektor swasta terhadap regulasi ini diprediksi
akan menarik arus investasi hijau yang lebih besar. Steven Marcelino dari AACM
berharap kementerian lain dapat mencontoh langkah Kementerian Kehutanan dalam
menyusun regulasi yang disertai dengan target minimum yang terukur. "Saya
yakin antusiasme dari sektor swasta terhadap peraturan ini akan menarik lebih
banyak investasi," ungkap Steven.
Dialog ini diakhiri dengan kesepahaman bahwa kolaborasi
berkelanjutan antara pemerintah dan industri adalah fondasi utama untuk
membangun ekosistem pasar karbon domestik yang kredibel, efektif, dan
kompetitif secara internasional.
