- Polusi Udara Meningkatkan Risiko dan Memperburuk Kondisi Penderita MND
- Sistem Pertahanan Tubuh Dapat Menentukan Seberapa Sakit Kita Saat Terserang Flu
- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
OJK Perintahkan Pindar Syariah Ini Kembalikan Dana Lender

Keterangan Gambar : Pertemuan Pemberi Danadan manajemen DSI di Kantor OJK- OJK
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah
Indonesia (DSI) memprioritaskan pengembalian dana pemberi dana
(lender), menjaga komunikasi yang transparan, dan
menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan
Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menegaskan
telah memerintahkan DSI
untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak
terkait, serta tidak menutup kantor/layanan.
“DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif,
seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan
dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku,” seru Riyadi dalam keterangan tertulis,
Kamis(29/10/2025).
Baca Lainnya :
- BEI Bidik Pendapatan Rp1,9 Triliun Dengan RNTH Rp14,5 Triliun Per Hari Tahun 20260
- Defisit USD2,3 Miliar, Muhamad Akbar Ungkap Keraguan Kelangsungan Usaha KRAS0
- NPL Bengkak, Laba Bank Mandiri Turun 10 Persen Jadi Rp37,7 Triliun Akhir September 20250
- IHSG Ditaksir Tembus 8.400 Berbekal Kinerja Emiten Hingga Modal Asing0
- Laba BBNI Turun 7 Persen Jadi Rp15,1 Triliun Akhir September 20250
Sebelumnya, OJK telah
mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober
2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap
DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana
baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada
peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website,
aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai,
atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak
lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, DSI
tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan
OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta
menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Perintah itu dijatuhkan setelah OJK menerima sejumlah pengaduan masyarakat
mengenai tertundanya pengembalian dana
maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
OJK telah menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan
sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang
terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya pada tanggal 28 Oktober 2025.
Riyadi bilang pertemuan ini
merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan
pengawasan terhadap industri pindar.
“Dalam kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen
untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender
secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya
akan melibatkan perwakilan lender.” Tutur Riyadi.(Abdul Aziz)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

