OJK Gandeng Polri Tegakan Hukum Pasar Modal Dalam Kasus DSSA, BREN da CUAN
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi
dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum tindak pidana terkait
pelanggaran ketentuan pasar modal pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
(CUAN).
Dalam keterangan
resmi, OJK telah menyerahkan surat
sanksi tersebut secara langsung kepada Para Pihak yang melanggar
Penyerahan surat
sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek,
Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien juga
dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus
Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.
Baca Juga
“Kehadiran
Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam
rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal,” kutipan
siaran pers OJK.
Bila dirinci, Sanksi Administratif dikenakan kepada
pihak-pihak sebagai berikut:
1.
Pada
kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT
berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT
SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun,
atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM
sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM
sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
2.
Pada
kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif
dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas
pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan
saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22
angka 48 UUPPSK.
3.
Pada
kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif
dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas
pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan
saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan
Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa
Peringatan Tertulis kepada 8 sales
Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi
pada saham DSSA. Bahwa 9 Anggota Bursa
dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
PT
SSI
b.
PT
SS
c.
PT
ALS
d.
PT
BS
e.
PT
AMS
f.
PT
TSI
g.
PT
BCS
h.
PT
WSI
i.
PT
RSI
Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif
Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta
Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan
kepada 1 Pihak yaitu Direktur PT HPS.
Dalam
pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA
yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan
manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan
harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kemudian dalam
pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk
menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat
pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan
saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang
bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada
sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi
terbatas.
OJK menegaskan
bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK
dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan
hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Upaya ini dilakukan
untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,
meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak
yang melakukan pelanggaran.
OJK akan terus
memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan
di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal
Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan
perlindungan yang optimal bagi investor.
