Logo Porosbumi
17 Okt 2026,
17 October 2026
LIVE TV

OJK Denda Rp600 Miliar Kepada Pelaku Keterangan Penyesatan 2 IPO Perusahaan Milik Prajogo Pangestu

abdul aziz 16 Okt 2026, 17:47:59 WIB
OJK Denda Rp600 Miliar Kepada Pelaku Keterangan Penyesatan 2 IPO Perusahaan Milik Prajogo Pangestu
logo OJK-Istimewa

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal telah menjatuhkan sanksi administrasi dengan total nilai  Rp600 miliar  kepada para pelaku penyesatan keterangan proses Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO dua perusahaan milik Prajogo Pengestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif  Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan telah melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum saham atau IPO  BREN pada Oktober 2023 dan CUAN pada Maret 2023  dengan dugaan pelanggaran pasal 107 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia merinci, menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

Fakta itu didapat setelah   OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat Anggota Bursa (AB) selaku  penjamin emisi efek, tiga bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan IPO BREN dan CUAN.

OJK Juga telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan pasti.

“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN,” papar Hasan dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat(16/10/2026).

OJK mendapati pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Karna kami menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atau USD27,8 juta kepada para pelaku penyesatan IPO BREN dan denda  Rp100 miliar atau USD5,6 juta kepada pelaku penyesatan keterangan pada saat proses IPO CUAN.” Urai Hasan.  

Adapun bunyi pasal 107 UU P2SK “ Setiap Pihak yag dengan sengaja Bertujuan Menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan OJK, menghilangkan, memusnahkan, menghapus, mengubah, mengaburkan,menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan publik dipidana dengan pidana penjara paling sedikit  1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp50 miliar”

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```