OJK Denda Rp1,5 Triliun Pelaku Transaksi Semu Saham Perusahaan Milik Franky Wijaya
JAKARTA-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal telah menjatuhkan
sanksi administrasi Rp1,5 triliun kepada
para pelaku manipulasi pasar saham perusahan energi milik Franky Oesman Wijaya,
PT Dian Swastatika Sentosa.
Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap
perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun
2023 sampai 2026
Pemeriksaan itu berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK). Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK telah melakukan
tindakan-tindakan sebagai berikut.
Baca Juga
Pertama, permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa
terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan
transaksi saham DSSA.
kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang
diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA Setidaknya kepada 12 direksi
perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.
Ketiga, bahwa atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan
tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah
perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan
secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami
peningkatan yang signifikan,” jelas dia di gedung BEI, Jumat(16/10/2026).
Selain itu, jelas dia, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan
oleh direksi perusahaan efek.
“ Atas hal tersebut, OJK menindak lanjuti
dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek
dimaksud,” tegas Hasan.
Selanjutnya, kata dia, OJK
menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas
pelanggaran yang terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA.
“Karenanya atas hal tersebut diatas, OJK
mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun rupiah atau US83,3 juta kepada pihak pihak tersebut.” Tekan Hasan.
Adapun bunyi pasal 91 UU P2SK “Melarang
setiap pihak melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung menciptkan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan keadaan pasar atau harga
efek”
Pasal 92 berbunyi :”Melarang
praktik transaksi efek ganda atau lebih yang direkayasa untuk memegaruhi harga
efek agar tetap, naik, atau turun, dengan tujuan mendorong pihak lain melakukan
transaksi”
