MSCI Picu BEI Sesuaikan ARB Jadi 7 %
JAKARTA- Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator pasar
modal telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat
Ekuitas menjadi asimetris sebesar
7 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita
menyatakan kebijakan ini guna memastikan perdagangan Efek dapat berjalan
secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.
“Penyesuaian ini juga
bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna
informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan
investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian
Indonesia,” tulis dia dalam keterangan
resmi, Senin(19/10/2026).
Baca Juga
Penyesuaian
peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI
terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam
SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan
sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi
kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.
Seperti diketahui pasar modal Indonesia mengalami tekanan hebat, setelah
pengumuman lembaga peracik indek global yakni MSCI pada tanggal 16 Oktober
2026. MSCI mengumumkan telah meminta pandangan pelaku pasar terkait wacana
perubahan klasifikasi indeks saham Indonesia ke Standalone
Market.
Dampaknya, IHSG mengalamin pembekuan sementara atau trading halt pada pembukaan perdagangan sesi 1 Jumat tanggal 16
Oktober 2026.
Secara umum, Data perdagangan saham di BEI
selama periode 12—16 Oktober 2026 mayoritas mengalami tekanan. Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) turun sedalam 14,91% sehingga ditutup pada level 5.185,105
dari posisi 6.093,759 pada pekan sebelumnya.
