Menteri LH Tegaskan Pilah Sampah Harus 100% Tuntas di Tingkat Kelurahan
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan
bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari tingkat
paling dasar, yakni kelurahan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi
Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen
pemilahan sampah dari sumber.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga memimpin aksi
bersih di Kelurahan Semper Timur dan meninjau langsung fasilitas pengelolaan
sampah TPS3R di Kelurahan Semper Barat. Menteri Hanif menekankan bahwa
pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki
dasar hukum kuat.
“Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak ada lagi ruang untuk
penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif,” tegas
Hanif.
Baca Juga
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat
penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026. Hingga April 2026, capaian
pengelolaan sampah tercatat sekitar 26 persen, meningkat signifikan dari
sekitar 10 persen pada akhir 2024. Menurut Menteri Hanif, peningkatan ini
antara lain didorong oleh penghentian praktik open dumping di sekitar 30
persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.
Deklarasi di Kelurahan Semper Timur merupakan penegasan atas
komitmen Jakarta Utara 100 persen pilah sampah yang telah dideklarasikan pada
18 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam
membangun budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Sebagai gambaran, timbulan sampah rumah tangga di Jakarta
Utara mencapai sekitar 719,61 ton per hari, yang berasal dari lebih dari 607
ribu kepala keluarga. Dengan volume sebesar itu, pengelolaan sampah berbasis
sumber menjadi langkah paling mendasar untuk mengurangi beban pengangkutan ke
TPA.
Dalam konteks ini, peran kelurahan menjadi krusial sebagai
ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas
dinilai mampu mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan
berkelanjutan.
Melalui langkah ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan
sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan gerakan perubahan budaya yang
harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi
utamanya.
Akhir Juli Tidak Ada Lagi Praktik Open Dumping
Sebelumnya, Wakil Menteri KLH/BPLH, Diaz Hendropriyono,
mendorong pengelolaan sampah melalui pemilahan dari sumber menuju sanksi open
dumping yang akan berakhir di bulan Juli ini.
“Kami mendorong beberapa upaya untuk meningkatkan target
pengelolaan sampah, salah satunya pemilahan dari hulu, tanpa pemilahan,
pengelolaan sampah tidak bisa selesai dengan baik. Selain itu, kita juga akan
menutup praktik open dumping akhir Juli, jadi di bulan Agustus 472 TPA
yang ada akan diselesaikan,” tegas Wamen Diaz.
Wamen Diaz menyampaikan hal tersebut dalam sesi doorstop pada
acara “Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah” yang diselenggarakan di
fasilitas RDF Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, oleh KLH/BPLH. Acara
ini merupakan bagian dari program pilah sampah yang saat ini dilaksanakan di
Kelurahan Rorotan dalam rangka mendukung operasional fasilitas RDF.
Dalam kesempatan ini, Wamen Diaz turut menyampaikan bahwa
dengan dituntaskannya praktik open dumping, diharapkan dapat
meningkatkan capaian pengelolaan sampah sesuai dengan arahan Presiden.
“Program pemilahan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden
yang memiliki target sampah terkelola 100% di tahun 2029, dengan diselesaikan
praktik open dumping, kami bisa angkat persentase pengelolaan sampah
saat ini di 26% menjadi 57,7%,” jelas Wamen Diaz.
Pada acara deklarasi, Wamen Diaz menyampaikan apresiasi
kepada warga Kelurahan Rorotan yang hadir karena sudah menjalankan program
pemilahan sampah dengan baik. “Saya apresiasi karena di sini sudah ada bank
sampah dan ada juga pemilahan menggunakan ember, sehingga yang nanti masuk ke
TPA dan RDF hanya residu atau yang low-value, nanti ini juga bikin
transportasi yang bawa sampahnya enggak bau”.
Dengan ini, Wamen Diaz berharap Kelurahan Rorotan bisa
menjadi contoh atau model untuk kelurahan-kelurahan lainnya yang
mengimplementasi program pemilahan ini. “Semoga dari Rorotan, bisa jadi
percontohan untuk 30 kelurahan lainnya yang ada di Jakarta Utara, agar semua
bisa memilah sampah dengan baik”.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyerahkan sejumlah bantuan
pendukung kepada warga Kelurahan Rorotan dalam upaya pemilahan sampah, antara
lain 400 unit drop point, 12.000 ember pemilah sampah, serta 650 unit lodong
sisa dapur (Losida).
