Menteri LH Baru Harus Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan
PERGANTIAN Menteri Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) tidak akan berarti tanpa
perubahan arah kebijakan. Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi
ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan
hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.
Proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan
persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan
oleh Jumhur Hidayat, Menteri LH/BPLH yang baru. Di saat yang sama, pemerintah
perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan
sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya
implementasi dan pengawasan.
Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak
membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek
infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan. “Alih-alih
melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian LH di bawah Hanif Faisol (Menteri
LH/BPLH sebelumnya) malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya
fokus pada isu persampahan dan contoh lainnya, dengan menerbitkan ulang
persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan
Mahkamah Agung,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring
dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga
“Menteri LH saat ini jelas harus lebih meningkatkan
penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan
lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk
beragam investasi industri ekstraktif. Pengawasan yang lebih ketat juga harus
diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang
tidak lagi terjadi,” sambung Boy.
Bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang
mendapatkan persetujuan lingkungan. Kendati pemerintah sudah mencabut 28
perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis
tersebut masih absen.
Boy menegaskan bahwa pergantian Menteri tidak akan
menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU
Cipta Kerja. Karena itu, Menteri LH juga harus berani menyampaikan kepada
Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki
dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH yang dilemahkan oleh UU CK.
Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, WALHI juga
meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal.
Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada
pejuang lingkungan dapat diimplementasikan.
Menteri harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta
penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang
mempertahankan kelestarian lingkungan hidup. Perlindungan ini menjadi sangat
penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran
lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan
buruknya tata kelola sampah.
“Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya
melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru. Diperlukan langkah tegas dan
korektif: memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut
kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan
bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,” tutur Boy.
“Yang paling mendesak, Menteri yang baru harus menolak
revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur
manajemen perubahan iklim. Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim,
Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim
yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan
teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” tambah Boy.
Selain itu, pemerintah harus segera menyusun kebijakan tata
kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana yang
diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah dan membatalkan
rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu
lainnya.
Terakhir, Menteri LH harus memastikan perlindungan kawasan
hulu, sumber mata air, dan pangan, sekaligus menghentikan pemberian izin
lingkungan untuk perubahan fungsi dan peruntukan hutan secara masif yang justru
memperdalam bencana dan krisis.
