- AHY: Spirit Kurban Pedoman Dalam Pengabdian Bernegara
- BRIN-UNISBA Riset Karakterisasi Sumber Daya Geologi dan Pemanfaatan Mineral Ikutan
- Mentan Ungkap Kejanggalan Data Beras di Cipinang, Diduga Permainan Mafia Pangan
- AHY Dorong UMKM di Indonesia Maju, Berkembang dan Mendunia
- Kisah Gayatri, Istri Raja Pertama Majapahit, Nenek Hayam Wuruk
- Ini Sejumlah Lokasi Berburu Matahari Terbit sambil Wisata Kuliner
- KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
- Dari Pesisir Nusa Lembongan, PLN Bangun Kemandirian Ekonomi Melalui Rumput Laut
- Beras!
- BRIN Manfaatkan Drone LiDAR Pantau Keberhasilan Konservasi Hutan Mangrove
KKP Setop PMA Pembangunan Jetty Ilegal di Morowali
.jpg)
MOROWALI - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA)
pembangunan jetty yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT
MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024,
setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Temuan
itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence)
yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan
pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan
mengurus PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, (Ipunk) dalam keterangannya di
Jakarta, Kamis (19/12).
Baca Lainnya :
- KPA Mengutuk Penyerangan dan Kekerasan Berulang Terhadap Warga Rempang0
- Daftar Negara yang Menjadikan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Masa Depan0
- Pertamina Perkuat Posisi di Pasar Karbon Indonesia0
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 20240
- Potret Nyata Pertamina Menginisiasi Swasembada Energi Berbasis Desa0
Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa
izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue
economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai
panglima.
Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP
21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi
administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi
persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu
(online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan
tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah
5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Dalam
aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko
tinggi,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa
sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran
terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP. Pihaknya kemudian
mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di
lapangan pada akhir November 2024.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut
secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar. Hal ini untuk
memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih
dengan kegiatan lainnya. Lebih dari itu, izin dasar pemanfaatan ruang laut
demibersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut
dan pesisir. (hendri irawan)
