Pertama di Indonesia, KKP Kembangkan Pilot Project Penataan Ruang Laut Berbasis Masyarakat
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan
sedang mengembangkan pilot project Penataan Ruang Laut/ Marine Spatial Planning
(MSP) berbasis masyarakat di perairan Pantai Mertasari, Sanur, Bali.
Pengembangan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dan dinilai sebagai
terobosan untuk menjamin peran masyarakat secara langsung dalam merencanakan
tata ruang laut di wilayahnya.
Pantai Mertasari yang dikembangkan memiliki panjang 5,5
kilometer yang sebagian besar masuk dalam zona pariwisata dalam Perda Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043. Namun kawasan ini juga punya
potensi ekosistem karbon biru lamun dan terumbu karang, terdapat aktivitas
pelabuhan, perikanan, pariwisata, sebagai tempat upacara adat, hingga sebagai
salah satu lokasi alternatif sea plane.
“Penataan ruang laut memang harus bisa dibumikan,
diimplementasikan sampai tingkat masyarakat. Sehingga kita bisa mensinergikan
tidak hanya dari sisi ekonomi dan ekologi, tapi juga masyarakat mendapat
manfaatnya,” ujar Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut,
Didit Eko Prasetiyo dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (27/7).
Baca Juga
KKP sudah menampung masukan dan ide dari para pemangku
kepentingan mengenai rencana pemanfaatan ruang laut di sepanjang Pantai
Mertasari, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Sanur, Bali
baru-baru ini. Pesertanya mencakup perwakilan pemerintah, pemerintah daerah,
akademisi, masyarakat adat, media, hingga pelaku usaha yang beroperasi di
Pantai Mertasari.
Prof Dr Ir Akhmad Fauzi dari IPB University sebagai pemimpin
forum diskusi menyebut para peserta berharap penerapan MSP berbasis masyarakat
di Pantai Mertasari nantinya menghasilkan tiga komponen krusial, yakni ekologis
yang dapat dipertahankan, peningkatan pemasukan masyarakat, serta tidak adanya
konflik antar pemangku-kepentingan dalam memanfaatkan ruang laut.
“Inisasi (MSP berbasis masyarakat) ini terobosan yang sangat
baik, karena yang tahu cara mensejahterakan masyarakat itu bukan hanya dari
pemerintah, tapi masyarakat itu sendiri. Jadi sejatinya ini memang menjadi role
model di samping kebijakan-kebijakan yang sudah dilaksanakan. Jadi dua arah ini
menjadi konvergensi yang sangat baik dalam konteks penataan ruang laut yang
lebih berkelanjutan dan lebih efektif,” ujar Prof. Akhmad Fauzi.
Praktik MSP berbasis masyarakat sudah dijalankan oleh banyak
negara, seperti Jepang, Kanada, Korea, serta sejumlah negara Pasifik. Prof.
Akhmad Fauzi pun optimis praktik tersebut dapat berjalan di Indonesia, seperti
pengelolaan konservasi di berbagai wilayah Indonesia yang selama ini juga
melibatkan masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu
Sumardiana menyebut rencana pengembangan pilot project MSP berbasis masyarakat
juga sejalan dengan peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi.
Kedua peraturan itu yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043, dan Perda 3
Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang melarang keras
privatisasi pantai dan menjamin akses masyarakat.
Implementasi pilot project MSP berbasis masyarakat sendiri
sudah dinantikan warga Desa Intaran, yang tinggal di sekitaran Pantai
Mertasari, karena akan menjadi payung hukum dalam melindungi hak budaya dan
beribadah warga.
“Ini adalah kepedulian pemerintah kepada masyarakat, karena
kami di Bali menganggap laut itu kawasan yang disucikan. Segala upacara dari
mulai yang besar bahkan yang kecil, kami lakukan di laut,” ungkap Bendesa Adat
Intaran I Gusti Agung Alit Kencana.
Sebagai informasi, hasil diskusi bersama para pemangku
kepentingan di Bali akan dimasukan dalam dokumen implementasi MSP berbasis
Masyarakat di Pantai Mertasari. KKP menargetkan pilot project ini dapat
dijalankan pada Oktober mendatang.
