Pefindo Taksir BI Masih Berpeluang Kerek Suku Bunga Acuan
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) diperkirakan akan kembali
mengerek suku bunga acuannya berapa kali sampai akhir tahun 2026, guna meredam
gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pandangan itu disampaikan Analis Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo), Suhindarto dalam paparan media, Rabu(22/7/2026).
“Untuk BI Rate, kami dari Pefindo melihat masih akan
dinaikan lagi berapa kali. Paling tidak kami melihat di angak 6 persen. Jika
nilai tukar stabil paling tidak naik satu kai lagi hingga akhir tahun, ” papar
dia.
Baca Juga
Namun perkiraan itu, kata dia, masih akan dipengaruhi
kondisi global yang berdampak pada nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat.
“Sampai akhir pekan lalu nilai tukar di angka 18.000 rupiah per dolar. Jadi kepentingan
BI lebih menjaga stabiitas nilai tukar.” Kata dia.
Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia
(RDG-BI) pada 21-22 Juli 2026
memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar
4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5 persen.
Dalam keterangan resmi,
BI menyatakan memperluas
kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk
investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah,
mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan
likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud
merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap
konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah
tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada
tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan
Pemerintah (“pro-stability").
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan
kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth"). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke
sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
