HASAN OJK Ancam Emiten Penyebar Informasi Sesat
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal meminta emiten
dalam memberikan informasi harus secara
akurat, tepat waktu dan berimbang guna mempertahankan kepercayaan investor
kepada perusahaan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa Keterbukaan informasi merupakan salah
satu pilar utama rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia
yang telah dicanangkan OJK dan SRO ( Self Regulatory
Organization) pasar modal sejak awal
2026.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa OJK tidak akan
memberi ruang atas praktek pelanggaran keterbukaan informasi. Kepercayaan investor
telah dibangun bertahun tahun namun bisa runtuh dalam sekejap oleh informasi
yang menyesatkan atau yang ditutup tutupi,” tegas Hasan saat menjadi pembicara
kunci dalam pembukaan PE LIVE 2026 secara daring, Senin(7/9/2026).
Baca Juga
Hasan juga mengingatkan kepada seluruh emiten agar memandang kewajiban keterbukaan informasi
bukan formalitas adminitrasi semata. Tapi
merupakan kontrak kepercayaan antara investor dan emiten.
“Melalui momentum PE Live 2026 ini, saya menyampaikan harapan kepada seluruh
emiten agar terus menjunjung tinggi keterbukaan informasiyang akurat, tepat
waktu dan berimbang,” pinta dia.
Sedangkan kepada BEI, KSEI dan KPEI dia meminta memperkuat pengawasan berbasis
teknologi sehingga pelaksanaan reformasi pasar modal mulai dari peningkatan free
float, tranparasi kepemilikandan pendalaman pasar dapat berjalan tepat waktu
dan terukur.
“Program aksi
reformasi pasar modal itu bukan hanya
wacana. Kewajiban emiten untuk meningkatkan free float minimal dari 7,5 persen
menjadi 15 persen telah bergulir. Keterbukaan kepemilikan saham lebih dari 1
persen telah didorong dan dihadirkan. Penegakan hukum atas pelanggaran
transaksi dan keterbukaan, kami jalankan secara tegas dan tanpa kompromi,”
papar dia.
Sebelumnya OJK mengumumkan telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan,
dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.
Rinciannya, Sanksi
Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar, 8 Peringatan Tertulis; 5 Perintah Tertulis;10 Larangan;
dan 6 Pembekuan Izin.
Adapun Emiten yang
diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai
dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
|
PT Bakrie Telecom Tbk |
|
PT Nippon
Indosari Corpindo Tbk |
|
PT Trada Alam
Minera Tbk |
|
PT J
Resources Asia Pasifik Tbk |
|
PT Repower Asia Indonesia Tbk |
|
PT Sinergi Megah
Internusa Tbk |
|
PT Multi Makmur
Lemindo Tbk |
|
PT Platinum
Wahab Nusantara Tbk |
|
PT Indo
Pureco Pratama Tbk |
|
PT Panca Mitra
Multiperdana Tbk |
|
PT Sawit
Sumbermas Sarana Tbk |
|
PT Fimperkasa
Utama Tbk |
|
PT Ever Shine
Tax Tbk |
|
PT Bakrie &
Brothers Tbk |
|
PT Sejahtera
Bintang Abadi Textile Tbk |
|
PT Saraswati
Griya Lestari Tbk |
|
PT Trinitan
Metals and Minerals Tbk |
|
PT Ifishdeco Tbk |
|
PT Darmi
Bersaudara Tbk |
|
PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk |
|
PT Bliss
Properti Indonesia Tbk |
|
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk |
|
PT Indo Boga
Sukses Tbk |
|
|
