Logo Porosbumi
07 Sep 2026,
07 September 2026
LIVE TV

HASAN OJK Ancam Emiten Penyebar Informasi Sesat

abdul aziz 07 Sep 2026, 10:16:07 WIB
HASAN OJK  Ancam Emiten Penyebar Informasi Sesat
Hasan Fawzi-PORI

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal meminta emiten dalam  memberikan informasi harus secara akurat, tepat waktu dan berimbang guna mempertahankan kepercayaan investor kepada perusahaan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia yang telah dicanangkan OJK dan SRO ( Self Regulatory Organization) pasar modal  sejak awal 2026.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa OJK tidak akan memberi ruang atas praktek pelanggaran keterbukaan informasi. Kepercayaan investor telah dibangun bertahun tahun namun bisa runtuh dalam sekejap oleh informasi yang menyesatkan atau yang ditutup tutupi,” tegas Hasan saat menjadi pembicara kunci dalam pembukaan PE LIVE 2026 secara daring, Senin(7/9/2026).

Hasan juga mengingatkan kepada seluruh emiten agar  memandang kewajiban keterbukaan informasi bukan formalitas adminitrasi semata.  Tapi merupakan kontrak kepercayaan antara investor dan emiten.

“Melalui momentum PE Live 2026  ini, saya menyampaikan harapan kepada seluruh emiten agar terus menjunjung tinggi keterbukaan informasiyang akurat, tepat waktu dan berimbang,” pinta dia.

Sedangkan kepada BEI, KSEI dan KPEI dia  meminta memperkuat pengawasan berbasis teknologi sehingga pelaksanaan reformasi pasar modal mulai dari peningkatan free float, tranparasi kepemilikandan pendalaman pasar dapat berjalan tepat waktu dan terukur.

“Program  aksi reformasi pasar modal  itu bukan hanya wacana. Kewajiban emiten untuk meningkatkan free float minimal dari 7,5 persen menjadi 15 persen telah bergulir. Keterbukaan kepemilikan saham lebih dari 1 persen telah didorong dan dihadirkan. Penegakan hukum atas pelanggaran transaksi dan keterbukaan, kami jalankan secara tegas dan tanpa kompromi,” papar dia.

Sebelumnya OJK mengumumkan telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Rinciannya, Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar, 8 Peringatan Tertulis; 5 Perintah Tertulis;10 Larangan; dan 6 Pembekuan Izin.

 

Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

PT Bakrie Telecom Tbk

 

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk

PT Trada Alam Minera Tbk

 

PT J Resources Asia Pasifik Tbk

PT Repower Asia Indonesia Tbk

 

PT Sinergi Megah Internusa Tbk

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

 

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk

PT Indo Pureco Pratama Tbk

 

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk

 

PT Fimperkasa Utama Tbk

PT Ever Shine Tax Tbk

 

PT Bakrie & Brothers Tbk

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

 

PT Saraswati Griya Lestari Tbk

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

 

PT Ifishdeco Tbk

PT Darmi Bersaudara Tbk

 

PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk

PT Bliss Properti Indonesia Tbk

 

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

PT Indo Boga Sukses Tbk

 

 

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```