Logo Porosbumi
Rabu,
02 September 2026
LIVE TV

Operasi Gabungan Sergap Kapal Asing Penyelundup 800 Kg Narkoba Jenis Ketamine HCl di Perairan Kepri

PorosBumi 02 Sep 2026, 07:41:44 WIB
Operasi Gabungan Sergap Kapal Asing Penyelundup 800 Kg Narkoba Jenis Ketamine HCl di Perairan Kepri

TIM gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) melalui jalur laut di wilayah perairan Kepri.

Diketahui, Ketamine Hydrochloride (HCl) adalah obat golongan anestesi umum (bius total) yang bekerja cepat untuk memutus jalur rasa sakit dan menghilangkan kesadaran sementara dalam prosedur medis atau pembedahan.

Karena efek halusinasi dan disosiatifnya, zat ini sering disalahgunakan sebagai narkotika atau rekreasional ilegal, sehingga peredarannya diawasi secara ketat oleh hukum dan aparat penegak hukum.

Penggunaan tanpa resep dan pengawasan dokter dapat memicu efek samping berbahaya seperti gangguan jantung, hipertensi melonjak, halusinasi parah, hingga depresi pernapasan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhony Edison menegaskan ungkap kasus penyelundupan 800kg Ketamine HCl yang dibawa kapal asing ini bukti nyata sinergi aparat dalam memutus jaringan narkoba lintas negara.

Operasi gabungan adalah wujud tanggung jawab besar negara dalam melawan sindikat narkoba. “Ini adalah amanah dan tanggung jawab (negara) untuk berperang melawan sindikat narkoba tanpa pandang bulu,” ujarnya di Batam, Selasa (1/9/2026).

Ia menambahkan, kerja sama dengan TNI dan instansi terkait terus diperkuat mengingat modus operandi dan jalur penyelundupan narkoba yang terus berkembang dan semakin canggih.

Setali tiga uang, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Aparat mendeteksi pergerakan tidak lazim kapal kargo MV Fuchangxing (bendera Komoro) yang diduga melakukan transaksi di laut (ship-to-ship) dengan MT Ashley (bendera Mongolia).

Pemantauan menunjukkan MV Fuchangxing mematikan sistem pelacakan AIS pada 13 Agustus 2026, lalu teridentifikasi bertemu dengan MT Ashley pada 19 Agustus. Atas dasar itu, tim gabungan menyusun rencana operasi pengejaran.

Pada 22 Agustus, tim berhasil mencegat dan menaiki MV Fuchangxing di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari 9 warga Myanmar dan 1 warga Taiwan.

Keesokan harinya, pengejaran dilanjutkan ke MT Ashley yang akhirnya diintersep di perairan Natuna. Sebanyak 6 warga negara Indonesia yang berada di atasnya turut diamankan.

Titik terang muncul saat pemeriksaan di MV Fuchangxing, di mana petugas menemukan 40 karung berisi Ketamine HCl yang disembunyikan di bagian belakang ruang kapal.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif Ketamine HCl dengan berat total 800 kg. Sementara itu, pencarian di MT Ashley belum menemukan barang bukti narkotika.

Kapal tersebut kemudian dikawal ke Dermaga Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Dari rangkaian operasi ini, aparat menetapkan satu tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan yang bertindak sebagai manajer sekaligus pengendali jaringan di kapal.

Ia disangkakan berdasarkan Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Sementara awak kapal lainnya masih berstatus saksi.

Brigjen Pol Eko menegaskan keberhasilan operasi gabungan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari pengusutan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya tertangkap.

Hal ini membuktikan pola jaringan yang memanfaatkan kapal berbendera asing dan mematikan sistem pelacakan sebagai modus operandi utama.

“Pengusutan kasus MV King Sun menjadi pintu masuk membaca pola pergerakan sindikat yang memanfaatkan perairan kita (Indonesia),” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur laut wilayah Kepulauan Riau menjadi kawasan perdagangan narkoba lintas negara dan tetap menjadi fokus utama pengawasan ketat aparat keamanan. (a razy aditya)

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```