Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online Internasional
KETUA DPR RI, Puan Maharani, meminta
pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi masuknya jaringan judi online
asing ke Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diamankannya
321 warga negara asing (WNA) terkait tindak pidana judi daring jaringan
internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Puan menilai pemerintah harus segera melakukan langkah
antisipasi agar Indonesia tidak menjadi tempat persinggahan maupun pusat
operasi praktik judi online internasional. Menurutnya, fenomena
bergesernya aktivitas jaringan judi online ke Indonesia harus menjadi
perhatian serius seluruh aparat terkait.
“Kita harus melakukan antisipasi, jangan sampai kemudian
kalau ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat
persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu
jangan sampai terjadi,” kata Puan saat memberikan keterangan media pascaagenda
Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan
pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, termasuk melalui sistem
keimigrasian, perlu diperkuat secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting
untuk mencegah berkembangnya aktivitas ilegal lintas negara yang dapat
merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial.
Selain itu, Puan menegaskan upaya pencegahan tidak boleh
dilakukan hanya sesaat ketika kasus mencuat ke publik. Menurutnya, pemerintah
perlu membangun sistem pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan agar potensi
penyalahgunaan wilayah Indonesia dapat dicegah sejak awal.
Oleh karena itu, DPR juga mendorong adanya koordinasi yang
lebih kuat antara kementerian dan lembaga terkait, termasuk aparat penegak
hukum dan imigrasi, dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang
mencurigakan.
Terakhir, ia berharap langkah pengawasan dan penindakan
terhadap praktik judi online lintas negara dapat dilakukan secara tegas
dan terukur agar Indonesia tidak menjadi sasaran baru operasi jaringan
perjudian internasional.
“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal
itu harus dilakukan, bukan hanya sekarang tapi secara berkala. Jadi hal ini
penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas
dan melebar,” pungkasnya.
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya
Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online,
termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius
bagi masa depan generasi bangsa.
Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar
hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu
kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa
depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya
memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena
itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta
melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas
Meutya Hafid dikutip dari laman Komdigi, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya
dengan memutus akses dan penindakan hukum semata. Pemerintah terus memperkuat
literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama
pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown.
Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,
sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya menyampaikan keprihatinan mendalam atas
dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak istri dan ibu
menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat,
kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami
kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini
bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga.
Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs dan
konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas
sektor yang lebih kuat.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya
tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh
dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,”
jelasnya.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di
media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kemkomdigi telah
meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk
bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus
punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya. Peran tokoh agama,
tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam
membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng
utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini.
Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkas Menkomdigi
Meutya Hafid. (ujm/um)
