Kelola 120 Juta Ha Kawasan Hutan, Kemenhut Perketat Sistem Mitigasi Risiko dan Pengendalian Internal
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut)
resmi memulai rangkaian Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Langkah
strategis ini dilakukan melalui penguatan komitmen seluruh jajaran pimpinan
unit kerja pusat dan daerah dalam mengimplementasikan PMM.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, yang
juga Koordinator PMM Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Kehutanan,
menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki karakteristik risiko yang sangat
kompleks, mulai dari risiko administratif, operasional, tata kelola kawasan,
konflik tenurial, hingga risiko fraud (kecurangan) dalam pengelolaan sumber
daya alam.
"Potensi sumber daya hutan kita luar biasa, mencakup
sekitar 120 juta hektare atau 60 persen dari kawasan daratan Indonesia.
Kekayaan ini, baik di atas maupun di bawah tanah, membawa tantangan yang besar.
Oleh karena itu, SPIP harus dipahami sebagai instrumen nyata untuk menjaga agar
tujuan pembangunan kehutanan tercapai secara efektif, efisien, dan
akuntabel," ujar Mahfudz saat Kick-Off Meeting secara hibrida yang diikuti
oleh kurang lebih 600 peserta dari unit kerja pusat dan daerah.
Baca Juga
Ia juga menambahkan bahwa efektivitas program tidak hanya
diukur dari pencapaian target administratif, melainkan dampak nyata (_outcome
dan impact) bagi masyarakat luas, termasuk dalam pengentasan kemiskinan di
sekitar kawasan hutan.
Mahfudz secara objektif memaparkan dinamika capaian nilai
maturitas SPIP institusi. Pada periode transisi kelembagaan menjadi Kementerian
Kehutanan, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya sejumlah gap. Adanya
gap ini menjadi alarm bahwa masih ada aspek tata kelola yang harus diperkuat.
"Yang paling penting bukan sekadar mempertahankan
angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan di
lapangan," tegasnya.
Di sisi lain, Kemenhut mencatatkan performa positif pada
sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 yang melonjak tajam
mencapai Rp13,4 triliun pada triwulan pertama. Mahfudz mengingatkan jajarannya
untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem deteksi dini terhadap area
kerentanan tinggi ini.
Guna memacu perbaikan tata kelola, Kemenhut menggarisbawahi
poin-poin rekomendasi dari hasil evaluasi BPKP yang wajib ditindaklanjuti
secara konkret oleh seluruh pimpinan unit kerja, meliputi integrasi manajemen
resiko, rencana tindak lanjut konkret, identitas risiko fraud, pemantauan
berkala, pengetatan pengelolaan PNBP dan aset, serta peningkatan kompetensi
SDM.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhut telah membentuk Satgas
Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026. Tim ini akan mengawal ketat seluruh linimasa
kegiatan - mulai dari bimbingan teknis, penilaian mandiri, hingga penjaminan
kualitas oleh Inspektorat Jenderal sebelum diserahkan ke BPKP.
Acara kick-off ini juga dihadiri oleh mitra strategis
eksternal guna memberikan pembekalan materi terkait penguatan langkah
pengawasan, sistem pengendalian fraud, dan arah manajemen risiko sebagai
fondasi perencanaan program.
"Kita ingin membangun budaya pengendalian (control
culture) dan budaya risiko (risk culture), bukan sekadar menumpuk dokumen
penilaian," pungkas Mahfudz sebelum resmi membuka kegiatan secara
simbolis.
