Hari Air Sedunia, WALHI: Evaluasi Kebijakan Tata Kelola Lingkungan dan Tata Ruang
INDONESIA saat ini tengah menghadapi
krisis air yang berdampak pada lebih dari 2 juta penduduk. Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa krisis air yang dihadapi Indonesia
tidak dapat dipandang sebelah mata dan bukan semata-mata persoalan teknis.
Krisis ini merupakan konsekuensi dari kegagalan kebijakan, yang mencakup
eksploitasi sumber daya alam, perusakan kawasan hulu, serta persoalan tata
ruang yang tidak berkelanjutan.
Indonesia tidak perlu menunggu hingga tahun 2045 untuk
merasakan dampak krisis air; kondisi tersebut bisa terjadi lebih cepat jika
pola tata kelola lingkungan yang eksploitatif terus dipertahankan. Hal ini
sejalan dengan laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun
2020 yang menyebutkan bahwa Indonesia akan menghadapi krisis air.
Dalam laporan tersebut, persentase wilayah yang mengalami
krisis air diprediksi meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6
persen pada tahun 2045. WALHI menilai laporan ini menunjukkan situasi yang
sangat genting dan berbahaya. Namun, ironisnya, pemerintah kerap tidak
menjadikan laporan atau kajian semacam ini sebagai pijakan utama dalam
perumusan kebijakan maupun dalam upaya perlindungan sumber daya air.
Baca Juga
“Kita melihat dari hulu, tengah, hingga hilir, kondisi
sumber air kita benar-benar mengkhawatirkan. Di kawasan hulu, alih fungsi lahan
terjadi secara masif. Bencana yang terjadi di Sumatra dan Jawa beberapa waktu
lalu merupakan bukti konkret dari kerusakan tersebut,” ungkap Wahyu Eka
Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI.
Sementara di wilayah tengah, pencemaran terus berlangsung
sebagai dampak dari pembiaran negara terhadap para pencemar. Pencemaran Sungai
Cisadane beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata. Di wilayah hilir, seluruh
kerusakan itu bermuara: air laut tercemar dan akhirnya menentukan kualitas air
kita. “Hampir semua titik sumber air saat ini juga telah tercemar, terutama
oleh mikroplastik,” sambung Wahyu.
Situasi ini semakin diperparah pasca-berlakunya
Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi tersebut membuat pengaturan tata ruang
berada di bawah kendali pemerintah pusat dengan orientasi utama pada akselerasi
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pasca revisi regulasi sumber daya air—dari
dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 hingga lahirnya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019—air tetap diposisikan sebagai komoditas. Meskipun memiliki
bentuk berbeda, regulasi ini senafas dalam mendorong praktik privatisasi air.
Kebijakan-kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya eksploitasi sumber
daya air, tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta
semakin parahnya pencemaran.
“Regulasi yang seharusnya menjadi ruang untuk melindungi
sumber air justru mengalami reduksi yang signifikan. Alih fungsi kawasan,
privatisasi air, dan pencemaran adalah realitas yang tidak bisa dihindari.
Pemerintah, alih-alih mendorong kelimpahan air melalui target swasembada
seperti dalam RPJMN, justru menormalisasi tumpang tindih tata ruang, membiarkan
pencemaran semakin meningkat, dan terus membuka ruang bagi privatisasi air,”
jelas Wahyu.
WALHI menegaskan bahwa persoalan air bukan semata urusan
teknis. Pemerintah, dalam upaya mencapai swasembada air, kerap mencanangkan
pembangunan berbagai waduk. Namun, rencana tersebut menyimpan potensi besar
konflik agraria dan alih fungsi ruang.
Di satu sisi, pembangunan waduk ditujukan untuk
memaksimalkan daya tampung air, tetapi di sisi lain justru menyebabkan
penurunan daya dukung dan daya tampung alami lingkungan. Dengan demikian, akar
persoalan krisis air di Indonesia terletak pada buruknya tata kelola lingkungan
yang belum berorientasi pada keberlanjutan dan belum menempatkan air sebagai
hak dasar rakyat.
Pada momentum Hari Air Sedunia ini, WALHI mendesak
pemerintah agar segera mengevaluasi kebijakan tata kelola lingkungan dan tata
ruang. WALHI juga mendorong dilakukannya moratorium perizinan, khususnya di
kawasan hulu dan sumber mata air, serta evaluasi dan pencabutan izin-izin yang
tumpang tindih di kawasan perlindungan sumber air.
Selain itu, pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan
secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus
mengevaluasi perizinan mereka. “Tanpa langkah-langkah tersebut, tidak akan ada
perbaikan. Krisis air akan semakin masif, dan ongkos yang harus dibayar akibat
krisis tersebut akan sangat mahal. Pemerintah harus mengutamakan hak rakyat
dengan memandang air sebagai hak, bukan sekadar urusan teknis,” tutup Wahyu.
