Logo Porosbumi
25 Apr 2026,
25 April 2026
LIVE TV

Cegah Sengketa, KPK Dorong Percepatan Sertifikasi 744 Aset Tanah Pemkab Kutai Timur

PorosBumi 25 Apr 2026, 10:12:49 WIB
Cegah Sengketa, KPK Dorong Percepatan Sertifikasi 744 Aset Tanah Pemkab Kutai Timur

DIREKTORAT Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebagai langkah strategis mencegah potensi korupsi dan sengketa aset daerah.

“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena dari berbagai kejadian di daerah lain, banyak tanah pemda yang diambil atau dikuasai pihak lain, bahkan berujung sengketa hingga ke pengadilan,” ungkap Andy Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur Tahun 2026, yang digelar di Kantor Bupati Kutim, Kalimantan Timur, Selasa (22/4).

Ia turut mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 744 bidang tanah Pemkab Kutai Timur yang belum bersertifikat. Dengan target sertifikasi yang hanya berkisar 10 bidang per tahun, menurutnya upaya tersebut tidak akan cukup untuk mengejar ketertinggalan. “Kami berharap target tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau bahkan lebih,” tegasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, mengakui terdapat kendala dalam proses sertifikasi, di antaranya belum terpusatnya dokumen aset, serta masih terdapat  aset yang belum memiliki batas atau patok yang jelas. Adapun di tahun sebelumnya, dari target 20 bidang, hanya 10 yang berhasil disertifikasi.

Sementara itu, data Kantor Pertanahan Kutai Timur menunjukkan terdapat perbedaan signifikan antara catatan pemerintah daerah dan Kantah. Pemda mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara Kantah mencatat 167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang didaftarkan pada 2025 sehingga menjadi perhatian utama agar segera diselaraskan.

Dalam hal ini, Andy meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan data aset masing-masing, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat pada 29 April 2026. Dari ratusan aset tersebut, Pemda juga diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk dipercepat proses sertifikasinya, sebab langkah ini dinilai krusial guna mengejar target percepatan.

“Kalau setiap tahun hanya 20 bidang, mungkin 35 tahun baru selesai. Untuk percepatan dalam lima tahun, minimal harus 130 bidang per tahun. Ini butuh komitmen bersama,” tambahnya.

KPK turut merekomendasi sejumlah hal, mulai dari mempercepat sertifikasi aset melalui langkah terpadu, merekonsiliasi data BPKAD dan Kantor Pertanahan untuk menghasilkan satu basis data valid, membentuk tim khusus percepatan yang fokus pada koordinasi dan verifikasi—prioritas aset clear and clean, menguatkan pengamanan fisik dan legal, menyelesaikan bertahap aset yang masih bersengketa, serta memanfaatkan aplikasi “Sentuh Tanahku” guna memperkuat pengamanan aset.

Masih Torehkan Catatan Merah

Di sisi lain, dari sisi tata kelola, Pemkab Kutai Timur masih menorehkan catatan merah. Hal ini terpotret dalam Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 dengan skor 53,19—turun 8,35 poin dari tahun 2024 yakni 61,54. Artinya, masih ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian pada tata kelola pemerintahannya. Kondisi serupa juga tercermin dari Survei Penilaian Integritas (SPI).

Pada 2025, skor integritas Pemkab Kutai Timur tercatat 66,36—naik 7,2 poin dibandingkan 2024 di angka 59,16. Meski ada perbaikan, posisi tersebut masih menjadi yang terendah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Jika ditelisik lebih jauh, rendahnya skor SPI ini turut dipengaruhi oleh penilaian kelompok pemantau dari unsur publik, yang hanya mencatatkan skor 58,81—menandakan persepsi masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah masih perlu diperkuat.

“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” tutur Andy. Andi menilai, skor MCSP mencerminkan kinerja pemerintah daerah, sehingga capaian yang baik sangat ditentukan dari komitmen bersama seluruh perangkat daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melalui Sekretaris Pemkab Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi tata kelola melalui transformasi sistem pemerintahan berbasis digital, serta menguatkan fungsi pengawasan internal di setiap perangkat daerah.

Ia menyebut, koordinasi ini menjadi pengingat sekaligus ruang memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi. “Jaga amanah yang telah diberikan demi terwujudnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bersih, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Rizali.

Turut hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi; Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur, Akhmad Saparuddin; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah; hingga jajaran perangkat daerah di Pemkab Kutai Timur.

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```