Cegah Sengketa, KPK Dorong Percepatan Sertifikasi 744 Aset Tanah Pemkab Kutai Timur
DIREKTORAT Koordinasi dan
Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong
percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebagai
langkah strategis mencegah potensi korupsi dan sengketa aset daerah.
“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena dari berbagai
kejadian di daerah lain, banyak tanah pemda yang diambil atau dikuasai pihak
lain, bahkan berujung sengketa hingga ke pengadilan,” ungkap Andy Kasatgas
Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan
Korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur Tahun 2026, yang digelar
di Kantor Bupati Kutim, Kalimantan Timur, Selasa (22/4).
Ia turut mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat
sekitar 744 bidang tanah Pemkab Kutai Timur yang belum bersertifikat. Dengan
target sertifikasi yang hanya berkisar 10 bidang per tahun, menurutnya upaya
tersebut tidak akan cukup untuk mengejar ketertinggalan. “Kami berharap target
tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau bahkan lebih,” tegasnya.
Baca Juga
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai
Timur, mengakui terdapat kendala dalam proses sertifikasi, di antaranya belum
terpusatnya dokumen aset, serta masih terdapat
aset yang belum memiliki batas atau patok yang jelas. Adapun di tahun
sebelumnya, dari target 20 bidang, hanya 10 yang berhasil disertifikasi.
Sementara itu, data Kantor Pertanahan Kutai Timur
menunjukkan terdapat perbedaan signifikan antara catatan pemerintah daerah dan
Kantah. Pemda mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara Kantah mencatat
167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang didaftarkan pada 2025 sehingga menjadi
perhatian utama agar segera diselaraskan.
Dalam hal ini, Andy meminta seluruh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) segera menyerahkan data aset masing-masing, baik yang sudah maupun
belum bersertifikat, paling lambat pada 29 April 2026. Dari ratusan aset
tersebut, Pemda juga diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk dipercepat
proses sertifikasinya, sebab langkah ini dinilai krusial guna mengejar target
percepatan.
“Kalau setiap tahun hanya 20 bidang, mungkin 35 tahun baru
selesai. Untuk percepatan dalam lima tahun, minimal harus 130 bidang per tahun.
Ini butuh komitmen bersama,” tambahnya.
KPK turut merekomendasi sejumlah hal, mulai dari mempercepat
sertifikasi aset melalui langkah terpadu, merekonsiliasi data BPKAD dan Kantor
Pertanahan untuk menghasilkan satu basis data valid, membentuk tim khusus
percepatan yang fokus pada koordinasi dan verifikasi—prioritas aset clear
and clean, menguatkan pengamanan fisik dan legal, menyelesaikan bertahap
aset yang masih bersengketa, serta memanfaatkan aplikasi “Sentuh Tanahku” guna
memperkuat pengamanan aset.
Masih Torehkan Catatan Merah
Di sisi lain, dari sisi tata kelola, Pemkab Kutai Timur
masih menorehkan catatan merah. Hal ini terpotret dalam Monitoring Center
Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 dengan skor 53,19—turun 8,35 poin dari
tahun 2024 yakni 61,54. Artinya, masih ada celah dalam sistem pengawasan dan
pengendalian pada tata kelola pemerintahannya. Kondisi serupa juga tercermin
dari Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada 2025, skor integritas Pemkab Kutai Timur tercatat
66,36—naik 7,2 poin dibandingkan 2024 di angka 59,16. Meski ada perbaikan,
posisi tersebut masih menjadi yang terendah di Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim).
Jika ditelisik lebih jauh, rendahnya skor SPI ini turut
dipengaruhi oleh penilaian kelompok pemantau dari unsur publik, yang hanya
mencatatkan skor 58,81—menandakan persepsi masyarakat terhadap integritas
pemerintah daerah masih perlu diperkuat.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi
tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” tutur Andy.
Andi menilai, skor MCSP mencerminkan kinerja pemerintah daerah, sehingga
capaian yang baik sangat ditentukan dari komitmen bersama seluruh perangkat
daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah
Sulaiman, melalui Sekretaris Pemkab Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan
komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi tata kelola melalui
transformasi sistem pemerintahan berbasis digital, serta menguatkan fungsi
pengawasan internal di setiap perangkat daerah.
Ia menyebut, koordinasi ini menjadi pengingat sekaligus
ruang memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi. “Jaga amanah yang
telah diberikan demi terwujudnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bersih,
transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas
Rizali.
Turut hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi;
Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur, Akhmad
Saparuddin; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai
Timur, Ade Achmad Yulkafilah; hingga jajaran perangkat daerah di Pemkab Kutai
Timur.
