- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus
- Mendorong Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli
- UNAS dan Kedubes Malaysia Inisiasi Penanaman Mangrove di Desa Sukawali, Tangerang
- Pegunungan Dolok Paung Tidak Lagi Memberi Air Kehidupan Bagi Masyarakat Adat Huta Parpatihan
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat
- Gatal Kepala dan Sebal
- Oki Setiana Dewi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta
- HUT ke 24 PD, SBY Melukis Only The Strong Langsung di Hadapan Ratusan Kader Demokrat
- Greenpeace Asia Tenggara Bawa Cerita #SaveRajaAmpat ke Forum PBB, Desak Tata Kelola Nikel
- Spirit dan Kesyahduan Peringatan Maulid Nabi Musola Nurul Hikmah dan Yayasan Ihsan Nur
AHY, Tokoh Muda Nahkoda Kapal Besar Kemenko Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan

DALAM Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk dan melantik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, ada lima kementerian yang berada di bawah koordinasi Menko Bidang IPK:
- - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Baca Lainnya :
- Rusia Tangkap Warga Inggris yang Bertempur Bersama Ukraina di Wilayah Kursk0
- Ukraina Serang Sistem Pertahanan Udara Canggih Rusia di Kursk0
- Ilmuwan Temukan Alfabet Tertua di Makam Kuno Suriah dari Tahun 2400 SM0
- Kehadiran Indonesia di KTT G20 Perkuat Komitmen Energi Hijau dan Pajak Internasional0
- Ketegangan Global Picu Lonjakan Harga Minyak WTI Hari Ini0
- - Kementerian Pekerjaan Umum
- - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- - Kementerian Transmigrasi
- - Kementerian Perhubungan
Dalam Pasal 28 Perpres 139/2024 diatur bahwa Menko Bidang IPK bisa mengoordinasikan kementerian atau instansi lainnya jika dianggap perlu. Dengan catatan, masih terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Berikut bunyi Pasal 28 Perpres 139/2024 yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam mengoordinasikan: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan; dan Instansi lain yang dianggap perlu.
- Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
