100 Infrastruktur Pascapanen Serta Ambisi Menstabilkan Pasokan & Harga Pangan
KHUDORI
Pengurus Pusat PERHEPI, Anggota Komite Ketahanan
Pangan INKINDO, Pegiat AEPI
Baca Juga
PEMERINTAH, melalui Kementerian
Koordinator Bidang Pangan, 22 April 2026, telah menyetujui pembangunan 100
titik infrastruktur pascapanen (IPP) oleh Perum BULOG. IPP tersebar di 26
kantor wilayah BULOG mencakup 92 kabupaten/kota. Sebanyak 52 IPP berada di
lahan milik BULOG, 48 sisanya ada di tanah hibah pemda. Menurut Direktur Utama
BULOG Ahmad Rizal Ramdhani seluruh tahapan proses, mulai studi kelayakan,
pertimbangan teknis Kementerian Pertanian hingga asesmen dari BUMN, telah
rampung.
Anggaran Rp5 triliun bersumber dari investasi pemerintah
nonpermanen telah tersedia. Anggaran ini nantinya harus dikembalikan oleh BULOG
setelah memperoleh pendanaan lanjutan. Pendanaan berasal dari optimalisasi dana
pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2025 dan penggunaannya dilakukan
secara bertahap dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat
pembangunan IPP siap dieksekusi BUMN karya dan swasta.
Pembangunan IPP adalah amanah Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen
Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Di diktum menimbang ditulis,
"bahwa...untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan
melalui penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, mengurangi ketergantungan
sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh
wilayah serta memperkuat ketahanan pangan nasional perlu dukungan penyediaan infrastruktur
pascapanen di wilayah Indonesia."
IPP yang dimaksud mencakup sarana dan prasarana pengadaan,
pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan. Fasilitas pengadaan difokuskan pada
kegiatan awal seperti pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, serta
pengolahan beras dan turunannya. Adapun, sarana pengelolaan diarahkan untuk
penyimpanan berbagai komoditas pangan, mulai dari biji-bijian, hortikultura,
hingga daging, yang dilengkapi dengan sistem mekanisasi dan otomatisasi, baik
dalam bentuk gudang khusus maupun multifungsi.
Sarana penyaluran ditujukan untuk mengatur arus distribusi,
memperlancar akses, dan memastikan pemerataan pasokan pangan secara nasional.
Lalu, sarana pelayanan berfungsi sebagai pendukung operasional dan teknis guna
memastikan seluruh sistem infrastruktur pangan berjalan optimal. Nantinya,
penyediaan IPP dilakukan melalui renovasi/revitalisasi, pembangunan prasarana,
penambahan sarana, dan/atau pembelian.
Dalam konteks stabilisasi pasokan dan harga pangan, IPP
adalah keniscayaan. Ini karena, pertama, produksi pangan terpusat,
terutama di Jawa. Pangsa produksi padi dari Jawa pada 2024 sebesar 54,2%, tak
jauh bergeser dari 1993: 58,79%. Jawa juga pusat produksi jagung (51%), kedelai
(73,2%), gula (61%), daging sapi (62,55%), daging ayam (63%), telur ayam
(62,9%), pabrik minyak goreng (61,3%), bawang merah (61,65%), dan cabai merah
(50,3%). Juga penyumbang terbesar sayuran dan buah-buahan.
Kedua, produksi pangan bersifat
musiman. Produksi padi, jagung, kedelai, gula, bawang merah, dan cabai merah
bergantung musim. Misal, produksi padi tertinggi terjadi di panen raya
(Februari-Mei dengan produksi 60-65% dari total setahun), lalu musim gadu Juni-September
(25-35%), dan paceklik Oktober-Januari. Produksi gula hanya di Mei-Oktober,
produksi bawang merah rendah di September-Desember.
Ketiga, surplus produksi pangan hanya
terjadi di sedikit wilayah. Surplus beras hanya ada pada 13-14 provinsi,
sisanya (24-25 provinsi) minus. Surplus produksi gula ada di Jawa Timur dan
Lampung, surplus daging ayam di Jawa Tengah dan Jawa Barat, surplus telur ayam
terbesar di Jawa Timur, surplus bawang merah di enam provinsi dan cabai merah
di lima provinsi. Pendek kata, secara umum surplus produksi pangan berada di
wilayah barat Indonesia, sedangkan wilayah timur Indonesia minus.
Produksi yang musiman, terkonsentrasi di Jawa, dan surplus
hanya ada di sedikit wilayah di satu sisi, sementara konsumsi merata di seluruh
wilayah Indonesia di sisi lain, menuntut hadirnya manajemen stok dan logistik
yang handal yang menjamin kualitas dan kepastian pasokan. Ini menyangkut
teknologi penyimpanan, pergudangan, pengangkutan, dan pendistribusian --yang
semuanya memerlukan infrastuktur memadai. Ketika pasokan kontinu dan cukup ke
seluruh wilayah akan membuat harga stabil.
Diakui atau tidak, kinerja stabilisasi harga pangan sampai
saat ini masih menyisakan pekerjaan rumah. Kinerja pengendalian inflasi tahunan
selama 10 tahun Presiden Joko Widodo (2015-2024) amat impresif, rerata 2,9%/,
akan tetapi kalau dilihat dari sumber inflasi, sumbangan inflasi pangan yang
bergejolak (volatile food) masih amat besar. Selama 10 tahun itu sumbangan
inflasi pangan yang bergejolak terhadap inflasi nasional mencapai rerata 47,6%.
Ini menandakan instrumen stabilisasi belum optimal.
Meskipun IPP akan berkontribusi pada kepastian pasokan
pangan, yang kemudian pada stabilisasi harga, pemerintah dan BULOG harus
hati-hati menetapkan titik-titiknya, termasuk jenis IPP yang
disediakan/dibangun/direnovasi. IPP adalah investasi jangka menengah panjang.
Kalau salah menentukan titik, termasuk salah memutuskan jenis yang disediakan,
bisa-bisa IPP tidak optimal, bahkan mubazir. Di tengah ruang fiskal yang kian
terbatas, prinsip kehati-hatian harus menjadi kompas setiap keputusan.
Pertama, IPP harus dikaitkan dengan
penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP). Sesuai Perpres 125/2022
tentang Penyelenggaraan CPP, ada 11 komoditas obyek CPP: beras, jagung,
kedelai, bawang (merah dan putih), cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia,
gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Komoditas apa saja yang akan ditetapkan
jadi obyek CPP amat menentukan kebutuhan IPP.
Kedua, IPP juga harus terintegrasi
dengan kebijakan pencapaian swasembada pangan yang dilakukan pemerintah. Ketika
pemerintah mendorong pengembangan integrated poultry industry di sejumlah
wilayah, kebutuhan gudang dingin adalah niscaya. Bahkan, termasuk kebutuhan
infastruktur pengolahan. Intinya, keterpaduan bukan lagi perlu, tapi wajib.
Karena ini menjadi penentu bermanfaat-tidaknya IPP yang tersedia.
Ketiga, IPP tidak berdiri sendiri,
tetapi menjadi bagian dari ekosistem logistik pangan nasional. Semua tahu
Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat adalah produsen penting jagung. Namun, di dua
provinsi itu tidak ada pabrik pakan. Dryer dan silo pun terbatas. Oleh
karena itu, jagung dari dua provinsi harus diangkut ke provinsi yang ada pabrik
pakan yang jaraknya jauh sekali, seperti Jakarta dan Jawa Barat. Mengapa swasta
tak membangun pabrik pakan di dua provinsi ini? Tentu perlu dikulik.
Pembangunan pabrik pakan lengkap dengan dryer dan
silo di Gorontalo dan NTB akan membantu stabilisasi harga jagung petani.
Pengembangan integrated poultry industry di dua wilayah itu juga akan
menjadi bagian penyediaan produk ternak (ayam dan telur) untuk wilayah timur
Indonesia. Akan tetapi, NTB misalnya, memerlukan dukungan infrastruktur
pelabuhan yang memadai. Agar ketika produk-produk berbasis peternakan yang dihasilkan
nantinya dengan mudah didistribusikan dengan harga kompetitif.
