- Khutbah Idul Adha, Dosen UNY Benny Setiawan Serukan Kemandirian Pangan
- Jenis Love Bird Termahal Hingga Ratusan Juta
- Kolab Anak Muda dan Petani Sukses Terapkan Teknologi di Desa Energi Berdikari Pertamina
- Prabowo: Saya Tidak Akan Tenang Sebelum Indonesia Swasembada Pangan
- Potensi Unggulan Kopi hingga Cokelat, Kawasan Transmigrasi Lembantongoa Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru
- AHY: Spirit Kurban Pedoman Dalam Pengabdian Bernegara
- BRIN-UNISBA Riset Karakterisasi Sumber Daya Geologi dan Pemanfaatan Mineral Ikutan
- Mentan Ungkap Kejanggalan Data Beras di Cipinang, Diduga Permainan Mafia Pangan
- AHY Dorong UMKM di Indonesia Maju, Berkembang dan Mendunia
- Kisah Gayatri, Istri Raja Pertama Majapahit, Nenek Hayam Wuruk
Rilis Permentan No 13/2024, Pemerintah Pastikan Harga TBS Tidak Merugikan Pekebun
.jpg)
JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal
Perkebunan telah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tahun
2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Hadir pada kegiatan sosialisasi Permentan 13 Tahun 2024, Plt
Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto menegaskan, terbitnya regulasi
ini merupakan langkah lanjut dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan
kesejahteraan seluruh pekebun kelapa sawit, baik pekebun mitra plasma mapun
pekebun mitra swadaya.
Permentan ini dimaksudkan untuk memperkuat kemitraan antara
pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan memastikan harga yang wajar bagi
pekebun. “Permentan Nomor 13 Tahun 2024 adalah bagian dari upaya kita untuk
menjawab tantangan dan kebutuhan pekebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya
pekebun swadaya,” ujar Heru.
Baca Lainnya :
- Produksi Padi Diyakini Meningkat, Wamentan Tekankan Bulog Serap Gabah Petani0
- Manfaatkan Energi Matahari, Petani Kopi Cuan Jutaan0
- Penyuluh Ujung Tombak Pendampingan Petani Mempercepat Swasembada Pangan0
- Potensi Kerugian Petani Rp3,23 Triliun, Mentan Sikat 27 Perusahaan Pupuk0
- Pendapatan Petani Milenial di Brigade Pangan Bisa Lebih Rp10jt0
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap hubungan antara
pekebun dan perusahaan perkebunan dapat semakin harmonis, transparan, dan
saling menguntungkan. Kemitraan yang lebih baik ini juga akan mendukung
keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” sambung Heru.
Heru menjelaskan, beberapa penguatan yang ada dalam
Permentan baru ini, antara lain adalah ketentuan mengenai perjanjian kerja sama
yang mengatur hubungan kemitraan dengan pekebun swadaya serta adanya faktor
rendemen koreksi yang dapat mempengaruhi harga TBS. “Hal ini bertujuan agar
harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih berkorelasi positif dengan
harga di pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di
lapangan,” jelas Heru.
Untuk mendukung implementasi Permentan ini, pemerintah
daerah diminta untuk membentuk Satgas Harga TBS. Satgas ini bertugas melakukan
pengawasan terhadap penetapan dan penerapan harga TBS di lapangan, guna
meminimalkan tantangan transparansi dalam kemitraan antara pekebun dan
perusahaan.
Heru memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah
mendukung kelancaran sosialisasi ini, dan berharap agar seluruh peserta dapat
memahami dengan baik ketentuan baru dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. “Sosialisasi
Permentan Nomor 13 Tahun 2024 diharapkan dapat menciptakan kemitraan yang lebih
baik dan lebih adil bagi pekebun kelapa sawit di seluruh Indonesia,” harap
Heru.
