Yayasan Tarumanagara dan PKPI Tandatangani Kerja Sama Penguatan Pendidikan Hukum
YAYASAN Tarumanagara bersama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Nota Kesepakatan Akademik (MoA), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Yayasan Tarumanagara, Lantai 2, Gedung Utama, Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi profesi, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan praktik profesional di bidang kepailitan dan pengurusan.
PKPI sendiri sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang kurator dan pengurus kepailitan, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan hukum berbasis praktik dan kebutuhan industri jasa hukum nasional.
Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus PKPI, Yayasan Tarumanagara, serta pimpinan Universitas Tarumanagara (Untar). Dari PKPI hadir Ketua Dewan Penasihat PKPI OC Kaligis, Ketua Umum PKPI Dr Albert Riyadi Suwono SH MKn MH MTh, serta sejumlah pengurus pusat PKPI lainnya.
Sementara dari Yayasan Tarumanagara hadir Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara Prof Ariawan Gunadi bersama jajaran pengurus yayasan. Sedangkan dari Universitas Tarumanagara hadir Rektor Prof Dr Amad Sudiro SH MH MKn MM beserta pimpinan Fakultas Hukum dan civitas akademika.
Acara penandatanganan kerja sama berlangsung dengan penuh semangat kolaborasi dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama antara pengurus PKPI, Yayasan Tarumanagara, dan Universitas Tarumanagara.
Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, Prof Ariawan Gunadi menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas ruang pengembangan akademik dan profesional bagi mahasiswa maupun praktisi hukum.
“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan dunia profesi dan perkembangan regulasi di Indonesia,” ujarnya.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen mendorong pelaksanaan berbagai program kolaboratif, seperti pendidikan dan pelatihan, seminar, pengembangan kompetensi profesi, kegiatan akademik, hingga penguatan hubungan kelembagaan.
Prof Ariawan menampik anggapan kerja sama tersebut sebagai program uji coba, karena ada pertanyaan dari internal pengajar di Untar bahwa kerja kurator kurang populer, dan biasanya jebolan Fakultas Hukum menjadi pengacara, notaris, hakim dan jaksa.
"Justru kerja sama ini yang akan menjadi pengetahuan tambahan di program studi Fakultas Hukum. Seperti saya katakan tadi. Kita akan mengenalkannya dengan cara pelatihan, seminar, pengembangan kompetensi profesi, kegiatan akademik, hingga penguatan hubungan kelembagaan. Jadi bukan uji coba,” kata Prof Ariawan.
Soal kurator bukan saja milik Fakultas Hukum, Rektor Untar Prof Amad Sudiro mengatakan, bahwa nantinya Fakultas Ekonomi akan ikut dilibatkan. "Untuk Fakultas Ekonomi Untar sudah ada wadah yang menaunginyan tinggal kita satukan setelah melalui pengkajian,” kata Prof Sudiro.
