- Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia, Jaring Anak Muda Berprestasi
- 53 Kelompok Komoditas Pertanian RI Bebas Tarif ke AS
- WALHI: RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis
- Penjual Sayur Ini Sumbang Rp5,3 Miliar untuk Perpustakaan, Layanan Kesehatan dan Panti Asuhan
- Gerak Cepat Mentan Sidak Pasar Usai Terima Laporan, Harga Pangan Langsung Turun
- Masuk 10 Top Dunia, PAM JAYA Sabet Platinum di Ajang Vision Awards LACP Amerika Serikat
- Bikin Salut, Begini Langkah Cepat Kementan Geser Anggaran untuk Pemulihan Bencana
- Waktu Layar Bisa Bikin Sakit Kepala dan Leher, Begini cara Mengatasinya
- Cara Baru Telkomsel Bikin Pelanggan Lebih Tenang Saat Online
- Mudik Gratis BUMN 2026 Siapkan Kuota 100 Ribu Lebih Pemudik
WALHI: RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis
.jpg)
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut WALHI,
penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai
mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah
kepulauan.
WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat
pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak
memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah
Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil).
Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah
Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang,
penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran
kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha
pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.
Baca Lainnya :
- Gerak Cepat Mentan Sidak Pasar Usai Terima Laporan, Harga Pangan Langsung Turun 0
- Bikin Salut, Begini Langkah Cepat Kementan Geser Anggaran untuk Pemulihan Bencana 0
- Waktu Layar Bisa Bikin Sakit Kepala dan Leher, Begini cara Mengatasinya 0
- Mudik Gratis BUMN 2026 Siapkan Kuota 100 Ribu Lebih Pemudik0
- Awal Ramadan 1447 H, Memahami Perbedaan dalam Kebersamaan0
“WALHI menilai pengakuan
“kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level
administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur
relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan
posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke
daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat
pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas Mida Saragih, Pengampanye
Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.
RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat
lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi
masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak
diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi
masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau
menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.
“Substansi hak masyarakat
sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur
secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi,
memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat
untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup
mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di
pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” lanjut Mida.
WALHI juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan
prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi
restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan
skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU
menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor
prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.
“Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis,
menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan
orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah
kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis
yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan
tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala
besar di pulau kecil dan pesisir. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan
sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tutup Mida.
Diketahui, RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas
Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI, setelah sebelumnya berulang kali
tertunda. Surat Presiden (Surpres) telah terbit Januari 2026, dan RUU kini
resmi masuk tahap pembahasan DPR–Pemerintah–DPD.
.jpg)
1.jpg)

2.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

