- AHY: Ini Call to Action, Kita Tidak Tinggal Diam Saat Bumi Terluka
- Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Optimistis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
- Menhut Gagas Syarat Pendakian Berdasar Level Kesulitan Suatu Gunung
- Komisi V DPR RI Desak Kawasan Transmigrasi Dibebaskan Dari Kawasan Hutan
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan
- Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen untuk Lebih Serius Menangani Sampah Plastik
- Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 29,97 Juta Ton, Naik 14,09 Persen
- Mentan: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung
- AHY Ungkap 3 Langkah Konret Tantangan Urbanisasi di BRICS
- Kemandirian Pangan, Koperasi dan Seni, Sebuah Utopia?
Terbukti Memperkosa Seorang Wanita, Conor McGregor Divonis Ganti Rugi Rp4 Miliar

Keterangan Gambar : Bintang UFC Conor McGregor (35) terbukti memperkosa seorang wanita dan membayar ganti rugi Rp4 miliar saat vonis di Pengadilan Tinggi Dublin. Foto/Daily Star
DUBLIN - Bintang UFC Conor McGregor (35) terbukti memperkosa seorang wanita saat vonis di Pengadilan Tinggi Dublin. Conor McGregor harus membayar ganti rugi kepada korban Nikita Hand alias Nikita Ni Laimhin (36) sekitar £206.551 atau Rp4 miliar.
Dikutip dari laman Daily Star, Sabtu (23/11/2024), Juri menyatakan bintang UFC Conor McGregor menyerang dan memperkosa seorang wanita di sebuah suite hotel penthouse. Nikita Hand menuduh petarung dan petinju MMA itu "mencekiknya tiga kali" sebelum "memperkosanya" di Beacon Hotel di Dublin, Irlandia pada 9 Desember 2018.
Nikita Hand mengajukan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Tinggi Dublin. Sidang tersebut merupakan kasus perdata, setelah Direktur Penuntutan Umum di Irlandia memutuskan untuk tidak mendakwa McGregor dengan tindak pidana apa pun.
Baca Lainnya :
- Sekjen KPA: Pemberantasan Mafia Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria Jangan Hanya Gertak Sambal0
- BUMDes Punya Payung Hukum Membentuk Unit Usaha 0
- Inggris Bela Serangan Roket Hamas ke israel0
- Usai Bertempur, banyak Tentara Israel Hilang di Jalur Gaza0
- Korban dan Pelaku Pemerkosaan parah menderita kelainan1
Dalam gugatan perdata Republik Irlandia, berbeda dengan kasus pidana, baik penggugat maupun tertuduh tidak berhak atas anonimitas otomatis selama proses pengadilan.
Dalam sidang McGregor mengklaim melakukan hubungan seks suka sama suka dengan Hand sebanyak dua kali di hotel tersebut. Dia mengaku berselingkuh dari tunangannya Dee Devlin, yang merupakan ibu dari keempat anaknya.
McGregor juga mengatakan Hand telah berhubungan seks dengan teman sekaligus terdakwa lainnya, James Lawrence. Namun, Hand mengatakan tidak pernah berhubungan seks dengan Lawrence.
Para juri, terdiri dari delapan pria dan empat wanita, selama delapan hari mendengarkan kesaksian dari Hand, McGregor, dan Lawrence, ditambah dokter dan dua paramedis. Para juri memutuskan bahwa McGregor telah menyerang dan memperkosa Hand.
Namun, Hand kalah dalam gugatannya terhadap teman McGregor, James Lawrence, yang juga dituduhnya telah memperkosanya pada tahun 2018. Juri memutuskan bahwa James Lawrence tidak menyerang Nikita Hand.
Remy Farrell SC (penasihat hukum senior), yang mewakili McGregor, memberi tahu juri bahwa tidak masalah jika mereka "membenci" kliennya, seraya menambahkan bahwa "yang penting adalah buktinya".
Dia menuduh Hand "mengarang-ngarang" ceritanya tentang apa yang terjadi malam itu dan menyatakan tuduhannya adalah "rekayasa yang rumit". (wib)
