- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus
- Mendorong Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli
- UNAS dan Kedubes Malaysia Inisiasi Penanaman Mangrove di Desa Sukawali, Tangerang
- Pegunungan Dolok Paung Tidak Lagi Memberi Air Kehidupan Bagi Masyarakat Adat Huta Parpatihan
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat
- Gatal Kepala dan Sebal
- Oki Setiana Dewi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta
- HUT ke 24 PD, SBY Melukis Only The Strong Langsung di Hadapan Ratusan Kader Demokrat
- Greenpeace Asia Tenggara Bawa Cerita #SaveRajaAmpat ke Forum PBB, Desak Tata Kelola Nikel
- Spirit dan Kesyahduan Peringatan Maulid Nabi Musola Nurul Hikmah dan Yayasan Ihsan Nur
Rangkap Komisaris BUMN, Wamen Dinilai Langgar Konstitusi
ICW: Presiden Harus Segera Bertindak

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai banyaknya wakil menteri (wamen) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah melanggar konstitusi. Pasalnya, para wamen itu masih menjabat juga sebagai komisaris di berbagai BUMN alias rangkap jabatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ptusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Larangan itu termasuk menjadi komisaris/direksi di BUMN atau swasta, menjabat posisi lain di pemerintahan atau lembaga publik, menjadi pengurus yayasan atau organisasi yang menerima dana dari APBN/APBD.
Baca Lainnya :
- Komisi IV DPR RI Dukung Mentan Usut Kasus Oplosan Beras: Ini Kejahatan Sistematis!0
- FDKI Ajukan Lima Agenda Strategis Penyelenggaraan Kehutanan Indonesia dalam Revisi UU 41/19990
- Banjir di Tengah Musim Kemarau: Bukti Krisis Iklim Semakin Nyata0
- Suntik Terus Tapi Tak Sembuh: Garuda Butuh Operasi, Bukan Obat Ringan0
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan0
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi Presiden dan para pembantunya seolah buta hukum demi bagi-bagi kekuasaan,” kata Kurnia di Jakarta, kemarin.
ICW menyebut, praktik ini memunculkan konflik kepentingan, penurunan kinerja kementerian, serta penggelembungan penghasilan pejabat. “Wamen seharusnya fokus membantu menteri menjalankan kebijakan strategis. Tapi saat ini mereka justru lebih sibuk duduk di kursi komisaris BUMN dengan gaji fantastis,” ujarnya.
Teranyar, publik dikejutkan oleh nama Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, yang pada Mei 2025 diangkat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ICW menyebut kasus ini sebagai contoh klasik konflik kepentingan struktural. “Sekretariat Negara adalah institusi yang mengatur tata kelola lembaga tinggi negara. Ketika pejabatnya juga menjadi komisaris utama BUMN, maka netralitas birokrasi runtuh,” tandasnya.
Karena itu, ICW pun mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera bertindak dengan mencopot para wamen itu dari jabatan komisaris
“Kalau Presiden Prabowo serius menegakkan konstitusi dan memberantas konflik kepentingan, inilah saatnya bertindak. Negara bukan perusahaan pribadi,” ujarnya.
Menurut dia, praktik rangkap jabatan wamen di era Prabowo Subianto membuka pertanyaan besar. Apakah negara ini sedang dijalankan untuk rakyat, atau hanya demi bagi-bagi jabatan dan keuntungan antar elite kekuasaan?.
Di tengah sorotan publik dan tekanan masyarakat sipil, pilihan kini ada di tangan Presiden, membiarkan atau membenahi. (Agung Nugroho)
