- Polusi Udara Meningkatkan Risiko dan Memperburuk Kondisi Penderita MND
- Sistem Pertahanan Tubuh Dapat Menentukan Seberapa Sakit Kita Saat Terserang Flu
- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Rangkap Komisaris BUMN, Wamen Dinilai Langgar Konstitusi
ICW: Presiden Harus Segera Bertindak

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai banyaknya wakil menteri (wamen) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah melanggar konstitusi. Pasalnya, para wamen itu masih menjabat juga sebagai komisaris di berbagai BUMN alias rangkap jabatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ptusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Larangan itu termasuk menjadi komisaris/direksi di BUMN atau swasta, menjabat posisi lain di pemerintahan atau lembaga publik, menjadi pengurus yayasan atau organisasi yang menerima dana dari APBN/APBD.
Baca Lainnya :
- Komisi IV DPR RI Dukung Mentan Usut Kasus Oplosan Beras: Ini Kejahatan Sistematis!0
- FDKI Ajukan Lima Agenda Strategis Penyelenggaraan Kehutanan Indonesia dalam Revisi UU 41/19990
- Banjir di Tengah Musim Kemarau: Bukti Krisis Iklim Semakin Nyata0
- Suntik Terus Tapi Tak Sembuh: Garuda Butuh Operasi, Bukan Obat Ringan0
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan0
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi Presiden dan para pembantunya seolah buta hukum demi bagi-bagi kekuasaan,” kata Kurnia di Jakarta, kemarin.
ICW menyebut, praktik ini memunculkan konflik kepentingan, penurunan kinerja kementerian, serta penggelembungan penghasilan pejabat. “Wamen seharusnya fokus membantu menteri menjalankan kebijakan strategis. Tapi saat ini mereka justru lebih sibuk duduk di kursi komisaris BUMN dengan gaji fantastis,” ujarnya.
Teranyar, publik dikejutkan oleh nama Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, yang pada Mei 2025 diangkat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ICW menyebut kasus ini sebagai contoh klasik konflik kepentingan struktural. “Sekretariat Negara adalah institusi yang mengatur tata kelola lembaga tinggi negara. Ketika pejabatnya juga menjadi komisaris utama BUMN, maka netralitas birokrasi runtuh,” tandasnya.
Karena itu, ICW pun mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera bertindak dengan mencopot para wamen itu dari jabatan komisaris
“Kalau Presiden Prabowo serius menegakkan konstitusi dan memberantas konflik kepentingan, inilah saatnya bertindak. Negara bukan perusahaan pribadi,” ujarnya.
Menurut dia, praktik rangkap jabatan wamen di era Prabowo Subianto membuka pertanyaan besar. Apakah negara ini sedang dijalankan untuk rakyat, atau hanya demi bagi-bagi jabatan dan keuntungan antar elite kekuasaan?.
Di tengah sorotan publik dan tekanan masyarakat sipil, pilihan kini ada di tangan Presiden, membiarkan atau membenahi. (Agung Nugroho)
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

