- MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
- Aktivis Ragu Soal Komitmen Pengakuan Hutan Adat 1,4 Juta Ha
- IDXCarbon Jajakan Unit Karbon 90 Juta Ton Co2e Hingga Ke Brazil
- OJK Dinilai Memble, Kini Hasil Penyelidikan Investasi Telkom Pada GOTO Ditunggu
- Suara yang Dikenal dan yang Tidak Dikenal
- Sampah Akan Jadi Rebutan Sebagai Sumber Bahan Bakar
- Tenun Persahabatan: Merajut Warisan India dan Indonesia dalam Heritage Threads
- Manfaat Membaca yang Penting Kamu Ketahui
- Kisah Hanako, Koi di Jepang yang Berumur Lebih dari 2 Abad
- Hadiri Pesta Rakyat 2 di Manado, AHY Tegaskan Pentingnya Pemerataan Pembangunan Kewilayahan
Polsek Bengkong Gagalkan Aksi Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia

BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil gagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Batam, empat warga negara Indonesia yang nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja berhasil diselamatkan .
Keempat korban terdiri dari dua pria dan dua wanita yang ditemukan dan diamankan dari sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin dini hari (27/10/2025) sekitar pukul 01:00 WIB. Mereka adalah korban sindikat perdagangan orang yang aktif merekrut melalui media sosial.
Para calon PMI ilegal ini diketahui direkrut melalui aplikasi Telegram. Pelaku utama menjanjikan pekerjaan sebagai "schemer" di Kamboja dengan tawaran gaji yang menggiurkan, mencapai Rp8 juta per bulan. Korban awalnya diberangkatkan dari Medan, Sumatera Utara, yang kemudian ditempatkan sementara di Batam sebagai transit point sebelum diterbangkan ke luar negeri.
"Para korban dijanjikan akan dipekerjaan dengan gaji tinggi, yang kami duga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber yang marak terjadi di Kamboja," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra dan Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santoso, Kamis (30/10/2025).
Selain mengamankan empat korban, dalam operasi ini Polisi juga berhasil meringkus satu tersangka berinisial RA. Peran RA cukup vital, dia bertugas memfasilitasi dan membuat pengajuan paspor online bagi para korban di Batam. Atas jasanya tersebut, RA diupah sebesar Rp120.000 per orang.
Sayangnya, pelaku utama sekaligus otak perekrutan berinisial JL (Warga Negara Malaysia) yang menanggung seluruh biaya operasional korban mulai dari makan, tiket keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit HP merek Redmi A5; boarding pass keberangkatan korban dari Bandara Kualanamu, Medan, empat lembar formulir pengajuan paspor online dan satu lembar screenshot bukti transfer via WhatsApp.
Tersangka RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 10 tahun penjara," tegas Kapolres.
Polsek Bengkong masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama JL, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan proses non-prosedural. (a razy aditya)
.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

