- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus
- Mendorong Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli
- UNAS dan Kedubes Malaysia Inisiasi Penanaman Mangrove di Desa Sukawali, Tangerang
- Pegunungan Dolok Paung Tidak Lagi Memberi Air Kehidupan Bagi Masyarakat Adat Huta Parpatihan
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat
- Gatal Kepala dan Sebal
- Oki Setiana Dewi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta
- HUT ke 24 PD, SBY Melukis Only The Strong Langsung di Hadapan Ratusan Kader Demokrat
- Greenpeace Asia Tenggara Bawa Cerita #SaveRajaAmpat ke Forum PBB, Desak Tata Kelola Nikel
- Spirit dan Kesyahduan Peringatan Maulid Nabi Musola Nurul Hikmah dan Yayasan Ihsan Nur
Pemerintah Terapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi, Distribusi Kini Lebih Akuntabel
5.jpg)
JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat tata kelola
pupuk bersubsidi demi menjamin distribusi yang tepat sasaran. Upaya ini
diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025
tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Perpres ini memperkenalkan mekanisme Titik Serah, yaitu
titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk selaku
pelaku usaha distribusi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan
distribusi lebih jelas dan akuntabel.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen
PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa titik serah akan memperkuat sistem
kontrol penyaluran pupuk.
Baca Lainnya :
- Sekolah Wong Cilik, Sandiwara Generasi (C)emas0
- Rempah-rempah: Komoditas Strategis dalam Sejarah Penjajahan Indonesia0
- Serikat Petani Indonesia Tegaskan Perjuangan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan0
- Kopi dan Kesadaran: Ketika Pahit Membangkitkan Jiwa Berbangsa0
- Suksesi Walhi, Merawat Regenerasi Kepemimpinan Gerakan0
“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang
ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga
pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegasnya, Minggu (03/08/2025)
Senada, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menyebut
bahwa Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya
melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk
yang bertanggung jawab hingga titik serah.
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan,
atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.
Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi
tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di
titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.
“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk
subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan
bahwa Perpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak
petani.
“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai
langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih
terukur,” tegas Mentan Amran.
Dengan tata kelola baru ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk
memperkuat akuntabilitas dalam distribusi pupuk subsidi. Tujuannya adalah
memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat
untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.
