- AHY: Ini Call to Action, Kita Tidak Tinggal Diam Saat Bumi Terluka
- Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Optimistis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
- Menhut Gagas Syarat Pendakian Berdasar Level Kesulitan Suatu Gunung
- Komisi V DPR RI Desak Kawasan Transmigrasi Dibebaskan Dari Kawasan Hutan
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan
- Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen untuk Lebih Serius Menangani Sampah Plastik
- Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 29,97 Juta Ton, Naik 14,09 Persen
- Mentan: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung
- AHY Ungkap 3 Langkah Konret Tantangan Urbanisasi di BRICS
- Kemandirian Pangan, Koperasi dan Seni, Sebuah Utopia?
Pemerintah Serahkan 800 Ribu Ha Lahan Hutan untuk Dikelola Masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah berupaya melalukan pemerataan ekonomi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemberian lahan bagi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemberian lahan hutan menjadi akses pemerintah untuk melakukan pemerataan perekonomian. Sejauh ini Kementerian LHK telah ikut serta melepas lahan di hutan sesuai dengan regulasi dan dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Setelah ada usulan dari kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan pelepasan lahan, KLHK dan LSM kemudian akan memproses dengan mengidentifikasi kelompok yang bersangkutan apakah memang layak atau tidak mendapatkan lahan.
Baca Lainnya :
- Budi Daya Kambing Etawa lebih Menguntungkan0
- Pemerintah incar pasar ayam olahan Jepang & Korea0
- Petani bawang minta ada koperasi dari pemerintah untuk stabilkan harga0
- Sekilas Tentang Desa Modern0
- Kopi Indonesia Perlu Jadi Identitas Dunia0
"Sudah banyak (pelepasan lahan). Target harusnya 2,5 juta per tahun," kata Siti di Istana Negara, Selasa (14/3).
Menurutnya, program pelepasan lahan hutan untuk masyarakat baru dimulai September 2016. Kemudian Presiden kembali menekankan hal ini pada bulan Desember. Hingga Maret 2016, sedikitnya sekitar 800 ribu hektare (ha) lahan hutan yang berada di bawah naungan KLHK telah diberikan kepada masyarakat.
Menurut Siti, pemberian lahan untuk masyarakat ini bukan dalam arti sebenarnya diberikan lahannya dari pemerintah untuk masyarakat. Namun, masyarakat hanya diberikan akses kelola saja.
Terdapat beberapa macam cara pengelolaan hutan seperti, hutan tanaman rakyat untuk tanam kayu industri. Untuk hutan tanaman rakyat sedikitnya sudah ada 140 ribu ha.
"Kemudian ada juga hutan desa yang nantinya bisa dikelola oleh masyarakat adat," ujarnya.
KLHK diminta untuk bisa memberikan lahan agar bisa dikelola masyarakat mencapai 12,7 juta ha. Untuk tahun ini targetnya bisa dicapai sebanyak dua juta ha.
sumber : republika.co.id
