Logo Porosbumi
Rabu,
04 November 2026
LIVE TV

Pandu Diminta Mundur Setelah Ketahuan Pemegang Saham AB Tersandung Kasus

abdul aziz 03 Nov 2026, 16:44:24 WIB
Pandu Diminta Mundur Setelah Ketahuan Pemegang Saham AB Tersandung Kasus
Istimewa-PORI

JAKARTA- Pelaku pasar modal menyerukan Pandu Satria Sjahrir mundur dari jabatannya selaku CIO (Chief Invesment Officer) Danantara. Seruan itu muncul setelah Pandu diungkap Bloomberg memiliki 27,5 persen saham pada PT Supra Sekuritas Indonesia.

Pasalnya,  Anggota Bursa (AB) dengan perdagangan SS ini terkena sanksi administrasi dari OJK senilai Rp1,4 miliar pada tanggal 16 Oktober 2026. Denda tersebut tertuang dalam surat nomor S-53/PM.2/2026.

OJK menilai SS melanggar  Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme,  Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, dan Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Sebenarnya, SS tidak sendiri. OJK juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada 8 sekuritas lain terkait kasus Perdagangan Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) periode 12 s.d. 19 Januari 2024, 21 Mei s.d. 15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024 s.d. 3 Februari 2026.

Pelaku pasar menilai keterlibatan SS dalam kasus manipulasi pasar pada saham DSSA ini perlu disikapi dengan mundurnya Pandu dari  CIO Danantara karena memulihkan kepercayaan pasar atas kinerja pengawas pasar modal.

“Setelah CIO ( red- Pandu Sjahrir) itu kena kasus (red- terungkap miliki 27,5 persen saham SS) Danantara sepertinya berhenti beli. Tolong kasusnya di Clearkan dulu. Atau dia resign atau sekurang kurang menunjuk wakil,” tulis Pengamat Pasar Modal sekaligus pelaku pasar, Satrio Utomo di media sosial, Selasa(3/11/2026).

Dia melanjutkan, Jika kaitan Pandu dan kasus DSSA tidak diurai dengan jelas oleh pengawas pasar modal maka pasar akan salah persepsi atas niat regulator dalam melaksanakan reformasi pasar modal.

“Dia (red- Pandu) memang berusaha untuk come clean.. klarifikasi. Tapi kog berenti beli,” kata dia kepada Porosbumi.

Satrio mengungkapkan bahwa penurunan IHSG dalam berapa hari terakhir juga dipicu oleh aksi tunggu oleh Danantara yang dinilainya sebagai salah satu penyangga IHSG saat ini.

Sebelumnya, Pandu melalui media sosialnya telah menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya pada suatu perusahaan harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan maupun operasional perusahaan tersebut.

Pandu menceritakan telah terjun di dunia investasi selama puluhan tahun dan aktif di industri modal ventura selama belasan tahun terakhir. Selama itu dia telah berinvestasi di berbagai perusahaan, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.

Ia mengaku sebagai investor secara langsung maupun tidak langsung. Tapi sebagian besar dia berposisi selaku investor minoritas dan pasif. Pada posisi ini, dia tidak terlibat operasional harian, tidak terlibat jajaran direksi maupun komisaris, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Hal itu juga berlaku pada SS.

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```