Pandu Diminta Mundur Setelah Ketahuan Pemegang Saham AB Tersandung Kasus
JAKARTA- Pelaku pasar modal menyerukan Pandu Satria Sjahrir
mundur dari jabatannya selaku CIO (Chief Invesment Officer) Danantara. Seruan
itu muncul setelah Pandu diungkap Bloomberg
memiliki 27,5 persen saham pada PT Supra Sekuritas Indonesia.
Pasalnya,
Anggota Bursa (AB) dengan perdagangan SS ini terkena sanksi administrasi
dari OJK senilai Rp1,4 miliar pada tanggal 16 Oktober 2026. Denda tersebut
tertuang dalam surat nomor S-53/PM.2/2026.
OJK menilai SS melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian
Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, dan Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK
Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang
Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dicabut
dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2 tentang Pengendalian
Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Baca Juga
Sebenarnya, SS tidak sendiri. OJK juga menjatuhkan
sanksi yang sama kepada 8 sekuritas lain terkait kasus
Perdagangan Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) periode 12 s.d. 19
Januari 2024, 21 Mei s.d. 15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024 s.d. 3 Februari 2026.
Pelaku pasar menilai keterlibatan SS dalam kasus manipulasi
pasar pada saham DSSA ini perlu disikapi dengan mundurnya Pandu dari CIO Danantara karena memulihkan kepercayaan
pasar atas kinerja pengawas pasar modal.
“Setelah CIO ( red- Pandu Sjahrir) itu kena kasus
(red- terungkap miliki 27,5 persen saham SS) Danantara sepertinya berhenti
beli. Tolong kasusnya di Clearkan dulu. Atau dia resign atau sekurang kurang
menunjuk wakil,” tulis Pengamat Pasar Modal sekaligus pelaku pasar, Satrio
Utomo di media sosial, Selasa(3/11/2026).
Dia melanjutkan, Jika kaitan Pandu dan kasus DSSA
tidak diurai dengan jelas oleh pengawas pasar modal maka pasar akan salah
persepsi atas niat regulator dalam melaksanakan reformasi pasar modal.
“Dia (red- Pandu) memang berusaha untuk come clean..
klarifikasi. Tapi kog berenti beli,” kata dia kepada Porosbumi.
Satrio mengungkapkan bahwa penurunan IHSG dalam berapa
hari terakhir juga dipicu oleh aksi tunggu oleh Danantara yang dinilainya
sebagai salah satu penyangga IHSG saat ini.
Sebelumnya, Pandu melalui media sosialnya telah
menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya pada suatu perusahaan harus dibedakan
dari tanggung jawab atas tindakan maupun operasional perusahaan tersebut.
Pandu menceritakan telah terjun di dunia investasi
selama puluhan tahun dan aktif di industri modal ventura selama belasan tahun
terakhir. Selama itu dia telah berinvestasi di berbagai perusahaan, mulai dari
perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.
Ia mengaku sebagai investor secara langsung maupun
tidak langsung. Tapi sebagian besar dia berposisi selaku investor minoritas dan
pasif. Pada posisi ini, dia tidak terlibat operasional harian, tidak terlibat
jajaran direksi maupun komisaris, serta tidak terlibat dalam pengambilan
keputusan. Hal itu juga berlaku pada SS.
