Logo Porosbumi
Rabu,
04 November 2026
LIVE TV

OJK Larang Lianiwati Berkegiatan Pasar Modal Selama 10 Tahun

abdul aziz 04 Nov 2026, 10:15:18 WIB
OJK Larang Lianiwati Berkegiatan Pasar Modal Selama 10 Tahun
Logo OJK-Istimewa

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melarang Lianiwati berkegiatan pasar modal karena melanggar 3 ketentuan pasar modal.  Lianiwati sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai tanggal 18 November 2020.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Wahyu Budi Satriyo  menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.

Ulah Lianiwati ini tergolong melanggar  Pasal 107 UU Pasar Modal yang telah  telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.

OJK juga menilai tindakan Lianiwati ini menabrakan ketentuan pada angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah.

Bahkan OJK menilai dia melanggar  pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.

“Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10  tahun,” tulis Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu(4/11/2026).

OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek, serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

OJK juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```