OJK Larang Lianiwati Berkegiatan Pasar Modal Selama 10 Tahun
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melarang
Lianiwati berkegiatan pasar modal karena melanggar 3 ketentuan pasar modal. Lianiwati sebelumnya
merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor
KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai tanggal 18 November 2020.
Plt.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi
OJK, Wahyu Budi Satriyo menegaskan bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan
portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Ulah Lianiwati ini tergolong melanggar
Pasal 107 UU Pasar Modal yang telah telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK,
terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.
Baca Juga
OJK juga menilai tindakan Lianiwati ini menabrakan
ketentuan pada angka 6 huruf b Peraturan Bapepam
Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor
3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa
adanya perintah dari nasabah.
Bahkan OJK menilai dia melanggar pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016,
terkait persyaratan integritas.
“Dengan
mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil
pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada
Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif,
dan Bursa Karbon selama 10 tahun,” tulis Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu(4/11/2026).
OJK
menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal,
khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau
pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas.
Ke
depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas
keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek,
serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait
dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.
OJK
juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta
mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha
dan transaksi di pasar modal.
