- Polusi Udara Meningkatkan Risiko dan Memperburuk Kondisi Penderita MND
- Sistem Pertahanan Tubuh Dapat Menentukan Seberapa Sakit Kita Saat Terserang Flu
- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
- KemenPU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Mulai September 2025, Petani Tebu Bisa Tebus Pupuk ZA Bersubsidi
(1)4.jpg)
JAKARTA – Kementerian Pertanian
(Kementan) membuka kembali akses pupuk ZA subsidi bagi petani tebu rakyat.
Skema penebusan pupuk ZA tetap sesuai regulasi yang berlaku, yaitu diajukan
melalui sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemberian akses
pupuk ZA subsidi bagi petani tebu merupakan langkah strategis pemerintah dalam
mendukung peningkatan produktivitas tebu nasional. Hal ini juga merupakan upaya
mengurangi beban biaya produksi yang selama ini menjadi keluhan utama petani.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk terus
mendukung petani, terutama di sentra-sentra produksi pangan. Dengan akses pupuk
ZA subsidi, kita harapkan produktivitas tebu meningkat dan target swasembada
gula nasional bisa tercapai lebih cepat. Ketahanan pangan harus dibangun dari
bawah, dari petani,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Kamis
(18/9/2025).
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sepuluh komoditas
strategis yang terdaftar dalam sistem e-RDKK, yaitu padi, jagung, kedelai,
bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu.
Komoditas-komoditas tersebut dipandang memiliki peran strategis, merupakan
sumber pangan pokok, dan berdampak pada inflasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian
Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa terhitung sejak 9 September
2025, petani tebu sudah dapat menebus pupuk ZA bersubsidi. Kebijakan ini resmi
dituangkan dalam Kepmentan Nomor 800 Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi Pupuk
Bersubsidi.
”Petani tebu saat ini sudah bisa menebus pupuk ZA dengan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Rp1.700 per kilogramm” jelas Andi.
Andi mengungkapkan bahwa urgensi pemberian pupuk ZA subsidi tidak terlepas dari
peranan pentingnya dalam pemupukan tebu. Pupuk ZA dibutuhkan untuk mendukung
pertumbuhan tanaman tebu rakyat secara optimal.
Kandungan sulfur (S) yang ada pada ZA dapat meningkatkan produksi dan rendemen
gula pada tebu. Kombinasi penggunaan ZA dengan NPK, sebagaimana tercantum dalam
e-RDKK, menjadi rekomendasi teknis pemupukan yang efektif guna meningkatkan
produktivitas dan menjaga kesinambungan produksi tebu nasional.
“Dengan kebijakan ini, kita mempercepat langkah menuju swasembada gula konsumsi
pada 2028 dan berlanjut ke swasembada total termasuk industri dan energi pada
2030. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebutuhan gula nasional dapat dipenuhi
dari produksi dalam negeri secara berkelanjutan,” pungkas Andi.
Baca Lainnya :
- 8,4 Juta Hektare Lahan Telah Diberikan ke Masyarakat Untuk Perhutanan Sosial0
- Manfaatkan PLTS, Desa Energi Berdikari di Karawang Tingkatkan Ekonomi Petani 0
- Menkeu Terbitkan Aturan Penempatan Rp200 Triliun Uang Negara di Bank Umum Mitra0
- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus0
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat0
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

