- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus
- Mendorong Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli
- UNAS dan Kedubes Malaysia Inisiasi Penanaman Mangrove di Desa Sukawali, Tangerang
- Pegunungan Dolok Paung Tidak Lagi Memberi Air Kehidupan Bagi Masyarakat Adat Huta Parpatihan
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat
- Gatal Kepala dan Sebal
- Oki Setiana Dewi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta
- HUT ke 24 PD, SBY Melukis Only The Strong Langsung di Hadapan Ratusan Kader Demokrat
- Greenpeace Asia Tenggara Bawa Cerita #SaveRajaAmpat ke Forum PBB, Desak Tata Kelola Nikel
- Spirit dan Kesyahduan Peringatan Maulid Nabi Musola Nurul Hikmah dan Yayasan Ihsan Nur
Mendes: Hentikan Proses Lelang Tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya
.jpg)
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Pemerintah Desa
(Pemdes) Sukaharja dan Sukamulya Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di
Ruang Kerja, Kantor Kemendes PDT Kalibata pada Senin (14/7/2025).
Mendes Yandri menuturkan, kedatangan kedua Pemdes ini
mengkonsultasikan sekaligus melaporkan jika tanah mereka seluas sekitar 800
Hektar bakal dilelang oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) BLBI. "Saya selaku
Menteri Desa, hal ini tidak boleh terjadi," kata Mendes Yandri.
Bagaimana mungkin, kata Mendes Yandri, hal ini terjadi
karena kedua desa tersebut sudah ada sejak 1930 dan warga kedua desa telah
membayar pajak kepada negara. Warga sejak Kakek dan Neneknya telah bermukim di
wilayah itu dan identitas kependudukan pun diakui oleh negara.
Baca Lainnya :
- DPR Setujui Pagu Indikatif untuk Transmigrasi 2026: Dorong Program 5T Menuju Transmigrasi Modern0
- Wagub Jateng Dorong Pengelolaan Limbah Rumah Potong Ayam Tabarruk Kudus Jadi Percontohan0
- Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Optimistis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa0
- Komisi V DPR RI Desak Kawasan Transmigrasi Dibebaskan Dari Kawasan Hutan0
- Desa Energi Berdikari Bergaung di Kancah Internasional 0
"Tapi karena seorang yang bernama Lee Darmawan Chin
yang berutang kepada Negara dan telah masuk Satgas BLBI, kedua desa kena
imbasnya,"" kata Mendes Yandri.
Salah satu yang dijadikan agunan oleh Lee Darmawan ini
adalah tanah di kedua desa itu yang menurut Mendes Yandri perlu penelusuran
lebih mendalam lagi. Menurutnya, ada ketidakcermatan dalam verifikasi ketika
proses kredit perbankan itu dilaksanakan, hingga kemungkinan saat penentuan
sebagai tidak agunan tidak dilakukan verifikasi lapangan.
"Jadi, saya selaku Menteri Desa minta hal ini tidak
dilakukan hingga kita akan berkoordinasi dengan Para Pihak untuk mencari
solusi," kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri menuturkan jika pihaknya telah menandatangani
Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung hingga nantinya bisa berkoordinasi
dengan pihak Kejaksaan Agung.
Mendes Yandri menegaskan, Desa sangat penting pada
Pemerintahan saat ini karena masuk dalam Asta Cita ke Enam Presiden Prabowo
Subianto. Olehnya, Mendes Yandri meminta kepada Satgas BLBI dan Juru Sita untuk
hentikan proses pengalihan status tanah desa tersebut.
"Saya harap dengan penghentian ini maka proses hidup
dan kehidupan di desa ini bisa normal kembali," kata Mendes Yandri.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Atikah berharap agar
pertemuan dengan Mendes Yandri bisa hasilkan solusi terbaik dari persoalan yang
dihadapi oleh warga desa yang dipimpinnya.
Dia menuturkan, akar persoalan ini bermula akad kredit
antara perusahaan PT Gunung Batur Makmur dengan Bank Pengembangan Asia pada
tahun 1991. Ketika terjadi persoalan, aset pribadi milik Lee Darmawan kemudian
disita, termasuk Tanah di Desa Sukaharja dan Desa Sukamakmur.
Saat itu, tanah yang dijadikan agunan hanya melalui Kolektif
Girik. Padahal hasil verifikasi tahun 1994, tidak semua proses jual beli tanah
itu terbayarkan. Ada empat kategori, ada yang terbayar, ada baru uang muka, ada
yang sama sekali tidak dibayar dan ada yang namanya tidak dikenali.
"Hasil verifikasi hanya sekitar 80 Hektar yang
benar-benar sudah dibayar dalan proses juali beli tapi tiba-tiba tahun 2019
turun lagi Satgas BLBI yang menyita 400an lebih Hektar tanah," kata
Atikah.
Imbasnya ratusan tanah warga ikut tersita padahal ada yang
telah miliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, Atikah berharap ada solusi
terbaik untuk penyelesaian persoalan ini agar warga desa kembali beraktifitas
dengan baik.
